KPP PRATAMA KABANJAHE

DJP Sebut SP2DK Wujud Cinta untuk Wajib Pajak, Ternyata Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 November 2024 | 15:30 WIB
DJP Sebut SP2DK Wujud Cinta untuk Wajib Pajak, Ternyata Ini Alasannya

Ilustrasi.

KARO, DDTCNews - Dalam menjalankan hak dan kewajibannya, wajib pajak bisa saja menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang dikirimkan oleh kantor pajak.

SP2DK diterbitkan oleh kepala KPP jika ada data atau penjelasan yang perlu dikonfirmasikan kepada wajib pajak. Pada prinsipnya, SP2DK merupakan bentuk komunikasi formal antara fiskus dengan wajib pajak jika ada indikasi ketidakpatuhan atau kewajiban pajak yang belum dipenuhi oleh wajib pajak.

"Jika memperoleh SP2DK, silakan berikan penjelasan atas keterangan atau data yang diperlukan. SP2DK adalah salah satu bentuk cinta kami kepada wajib pajak. Bukankah salah satu bentuk cinta itu saling mengingatkan?" sebut KPP Pratama Kabanjahe dalam unggahannya di media sosial.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Perlu dicatat, apabila mendapatkan SP2DK dari kantor pajak, wajib pajak perlu segera meresponsnya. Tujuannya, agar penelitian yang dilakukan tidak berlanjut menjadi pemeriksaan.

Begitu menerima SP2DK, wajib pajak punya waktu untuk membaca dan mempelajari materi yang dipersoalkan dalam SP2DK. Apabila wajib pajak memerlukan komunikasi langsung dengan petugas pajak maka bisa menghubungi kontak yang tertera pada SP2DK.

Jika sudah dipelajari, wajib pajak bisa memberikan tanggapan secara tertulis melalui surat dengan melampirkan bukti pendukung dalam surat tanggapan tersebut.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Batas waktu penyampaian tanggapan terhadap SP2DK diatur dalam Bagian E terkait dengan Materi subbab Penerimaan Penjelasan dari Wajib Pajak huruf a Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak SE-05/2022.

“Wajib pajak diberikan kesempatan untuk menanggapi SP2DK yang disampaikan kepadanya paling lama 14 hari kalender sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK menggunakan pos, jasa ekspedisi ..., dan tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak,” bunyi frasa pada SE-05/2022.

Apabila SP2DK tidak kunjung ditanggapi oleh wajib pajak maka kantor pajak memiliki diskresi untuk menaikkan penelitian menjadi pemeriksaan. Baca keterangan lengkapnya pada artikal Wajib Pajak Tak Tanggapi SP2DK, Kepala KPP Bisa Ambil 3 Tindakan Ini.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jika tanggapan yang disampaikan oleh wajib pajak terhadap SP2DK sudah dianggap mampu menjawab persoalan yang dimuat pada SP2DK maka kantor pajak akan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP3 P2DK).

“Dalam SE-05/2022, apabila wajib pajak sudah menerima SP3 P2DK tandanya sudah selesai SP2DK-nya, dalam surat itu juga di-state terkait dengan status SP2DK,” tambah Sayidatur. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP