PMK 81/2024

Menkeu Revisi Aturan Pemotongan PPh 26 atas Pembayaran Premi Asuransi

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 November 2024 | 17:00 WIB
Menkeu Revisi Aturan Pemotongan PPh 26 atas Pembayaran Premi Asuransi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 turut memperbarui ketentuan pemotongan PPh Pasal 26 atas premi asuransi dan premi reasuransi yang dibayar kepada perusahaan asuransi di luar negeri.

Merujuk pada Pasal 241 ayat (1) PMK 81/2024, pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi kepada perusahaan asuransi di luar negeri dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto.

“PPh Pasal 26 atas penghasilan sebagaimaan diamksud dalam pasal 241 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran premi atau pada akhir bulan terutangnya premi asuransi tersebut,” bunyi Pasal 243 ayat (1) PMK 81/2024, dikutip pada Senin (18/11/2024).

Baca Juga:
Kriteria Perusahaan Multinasional yang Terdampak Pajak Minimum Global

Terdapat ketentuan yang perlu diperhatikan dalam menentukan besaran perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pasal 241 ayat (1). Pertama, atas premi dibayar tertanggung kepada perusahaan asuransi di luar negeri, baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 50% dari jumlah premi yang dibayar.

Kedua, atas premi yang dibayar oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri, baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 10% dari jumlah premi yang dibayar.

Ketiga, atas premi yang dibayar oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri, baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 5% dari jumlah premi yang dibayar.

Baca Juga:
Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Lebih lanjut, pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan oleh: tertanggung, dalam hal dilakukan pembayaran premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (2) huruf a PMK 81/2024.

Sementara itu, pemotongan PPh Pasa 26 dilakukan oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia, dalam hal dilakukan pembayaran premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (2) huruf b PMK 81/2024.

Kemudian, pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia, dalam hal dilakukan pembayaran premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (2) huruf c PMK 81/2024.

Baca Juga:
Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Sejalan dengan itu, pemotong pajak wajib memotong dan membuat bukti pemotongan PPh Pasal 26. Selanjutnya, pemotong pajak tersebut menyampaikan bukti pemotongan PPh 26 kepada pihak yang dipotong.

Pemotong pajak juga wajib menyetor pajak PPh Pasal 26 paling lama 15 hari setelah saat terutangnya pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi yang disamakan dengan (SSP).

Pemotong pajak juga wajib melaporkan PPh Pasal 26 kepada dirjen pajak paling lama 20 hari setelah saat terutangnya pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.

Pemotong pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 243 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) PMK 81/2024 dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Perusahaan Multinasional yang Terdampak Pajak Minimum Global

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:31 WIB THAILAND

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Masuki Masa Lapor SPT Tahunan, Pahami Pajak Profesi Anda di Sini

BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Perusahaan Multinasional yang Terdampak Pajak Minimum Global

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:31 WIB THAILAND

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Masuki Masa Lapor SPT Tahunan, Pahami Pajak Profesi Anda di Sini

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

Rabu, 22 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Mulai Maret 2025, DHE SDA Wajib 100% Disimpan 1 Tahun di Dalam Negeri

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:07 WIB CORETAX SYSTEM

Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:00 WIB CORETAX DJP

Coretax Belum Terkoneksi dengan Seluruh Sistem Kementerian dan Bank

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP