PMK 81/2024

Menkeu Revisi Aturan Pemotongan PPh 26 atas Pembayaran Premi Asuransi

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 November 2024 | 17:00 WIB
Menkeu Revisi Aturan Pemotongan PPh 26 atas Pembayaran Premi Asuransi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 turut memperbarui ketentuan pemotongan PPh Pasal 26 atas premi asuransi dan premi reasuransi yang dibayar kepada perusahaan asuransi di luar negeri.

Merujuk pada Pasal 241 ayat (1) PMK 81/2024, pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi kepada perusahaan asuransi di luar negeri dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto.

“PPh Pasal 26 atas penghasilan sebagaimaan diamksud dalam pasal 241 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran premi atau pada akhir bulan terutangnya premi asuransi tersebut,” bunyi Pasal 243 ayat (1) PMK 81/2024, dikutip pada Senin (18/11/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Ungkap Alasan Menikah Bikin Setoran Pajak Lebih Ringan

Terdapat ketentuan yang perlu diperhatikan dalam menentukan besaran perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pasal 241 ayat (1). Pertama, atas premi dibayar tertanggung kepada perusahaan asuransi di luar negeri, baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 50% dari jumlah premi yang dibayar.

Kedua, atas premi yang dibayar oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri, baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 10% dari jumlah premi yang dibayar.

Ketiga, atas premi yang dibayar oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri, baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 5% dari jumlah premi yang dibayar.

Baca Juga:
Rapat Panja Prolegnas Prioritas 2025 Belum Sepakati RUU Tax Amnesty

Lebih lanjut, pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan oleh: tertanggung, dalam hal dilakukan pembayaran premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (2) huruf a PMK 81/2024.

Sementara itu, pemotongan PPh Pasa 26 dilakukan oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia, dalam hal dilakukan pembayaran premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (2) huruf b PMK 81/2024.

Kemudian, pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia, dalam hal dilakukan pembayaran premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (2) huruf c PMK 81/2024.

Baca Juga:
Pemkab Lebak Bedakan Tarif PBJT Listrik untuk Rumah Tangga dan Swasta

Sejalan dengan itu, pemotong pajak wajib memotong dan membuat bukti pemotongan PPh Pasal 26. Selanjutnya, pemotong pajak tersebut menyampaikan bukti pemotongan PPh 26 kepada pihak yang dipotong.

Pemotong pajak juga wajib menyetor pajak PPh Pasal 26 paling lama 15 hari setelah saat terutangnya pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi yang disamakan dengan (SSP).

Pemotong pajak juga wajib melaporkan PPh Pasal 26 kepada dirjen pajak paling lama 20 hari setelah saat terutangnya pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.

Pemotong pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 243 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) PMK 81/2024 dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 November 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kantor Pajak Ungkap Alasan Menikah Bikin Setoran Pajak Lebih Ringan

Senin, 18 November 2024 | 18:00 WIB KAMUS BEA METERAI

Apa Itu Meterai Komputerisasi?

Senin, 18 November 2024 | 17:45 WIB PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

Rapat Panja Prolegnas Prioritas 2025 Belum Sepakati RUU Tax Amnesty

Senin, 18 November 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN LEBAK

Pemkab Lebak Bedakan Tarif PBJT Listrik untuk Rumah Tangga dan Swasta

BERITA PILIHAN
Senin, 18 November 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kantor Pajak Ungkap Alasan Menikah Bikin Setoran Pajak Lebih Ringan

Senin, 18 November 2024 | 18:00 WIB KAMUS BEA METERAI

Apa Itu Meterai Komputerisasi?

Senin, 18 November 2024 | 17:45 WIB PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

Rapat Panja Prolegnas Prioritas 2025 Belum Sepakati RUU Tax Amnesty

Senin, 18 November 2024 | 17:45 WIB RUU PERAMPASAN ASET

RUU Perampasan Aset Tak Masuk Usulan Prolegnas Prioritas

Senin, 18 November 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN LEBAK

Pemkab Lebak Bedakan Tarif PBJT Listrik untuk Rumah Tangga dan Swasta

Senin, 18 November 2024 | 16:30 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Dapat Telepon Ngaku-Ngaku Bea Cukai? Ini Tips Agar Terhindar Penipuan

Senin, 18 November 2024 | 16:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Faktur Alami Gangguan, Ditjen Pajak Mohon Maaf

Senin, 18 November 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Ekonomi Nasional, DJP Ajak WP Manfaatkan Insentif PPN Rumah DTP

Senin, 18 November 2024 | 15:30 WIB PENGAWASAN CUKAI

DJBC Musnahkan BKC Ilegal Rp52,1 Miliar, Kebanyakan Produk Tembakau