ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Faktur Alami Gangguan, Ditjen Pajak Mohon Maaf

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 November 2024 | 16:09 WIB
Aplikasi e-Faktur Alami Gangguan, Ditjen Pajak Mohon Maaf

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memohon maaf terkait dengan adanya kendala dalam mengakses aplikasi e-faktur. Saat ini, kendala pembuatan e-faktur tersebut sedang ditangani oleh tim terkait.

Penjelasan dari contact center DJP, yaitu Kring Pajak, tersebut merespons cuitan dari wajib pajak di media sosial yang mengeluhkan adanya kendala dalam mengakses atau membuat e-faktur.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Apakah sampai saat ini masih terkendala? Terkait kendala e-faktur, saat ini sudah dalam penanganan oleh tim terkait,” sebut Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Senin (18/11/2024).

Baca Juga:
Rapat Panja Prolegnas Prioritas 2025 Belum Sepakati RUU Tax Amnesty

Kring Pajak juga memberikan arahan bagi wajib pajak untuk mengatasi kendala yang dialami. Mula-mula, pastikan koneksi internet aktif dan stabil.

Kemudian, coba matikan antivirus dan/atau firewall sebelum membuka aplikasi e-faktur kembali.

Selanjutnya, silakan buka kembali aplikasi e-faktur dengan cara klik kanan pada aplikasi ETaxInvoice kemudian klik Run as administrator.

Baca Juga:
Pemkab Lebak Bedakan Tarif PBJT Listrik untuk Rumah Tangga dan Swasta

Selain itu, pastikan sertifikat elektronik masih berlaku dan silakan unduh ulang sertel di e-Nofa dan impor ulang pada menu Referensi > Administrasi Sertifikat di e-Faktur Desktop. Lalu, coba menyetop uploader dan start uploader kembali.

Sebagai informasi, e-faktur adalah faktur pajak berbentuk elektronik, yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Muhammad Fairuz 18 November 2024 | 18:32 WIB

Sampai sekarang belum bisa

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 November 2024 | 18:00 WIB KAMUS BEA METERAI

Apa Itu Meterai Komputerisasi?

Senin, 18 November 2024 | 17:45 WIB PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

Rapat Panja Prolegnas Prioritas 2025 Belum Sepakati RUU Tax Amnesty

Senin, 18 November 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN LEBAK

Pemkab Lebak Bedakan Tarif PBJT Listrik untuk Rumah Tangga dan Swasta

BERITA PILIHAN
Senin, 18 November 2024 | 18:00 WIB KAMUS BEA METERAI

Apa Itu Meterai Komputerisasi?

Senin, 18 November 2024 | 17:45 WIB PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

Rapat Panja Prolegnas Prioritas 2025 Belum Sepakati RUU Tax Amnesty

Senin, 18 November 2024 | 17:45 WIB RUU PERAMPASAN ASET

RUU Perampasan Aset Tak Masuk Usulan Prolegnas Prioritas

Senin, 18 November 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN LEBAK

Pemkab Lebak Bedakan Tarif PBJT Listrik untuk Rumah Tangga dan Swasta

Senin, 18 November 2024 | 16:30 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Dapat Telepon Ngaku-Ngaku Bea Cukai? Ini Tips Agar Terhindar Penipuan

Senin, 18 November 2024 | 16:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Faktur Alami Gangguan, Ditjen Pajak Mohon Maaf

Senin, 18 November 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Ekonomi Nasional, DJP Ajak WP Manfaatkan Insentif PPN Rumah DTP

Senin, 18 November 2024 | 15:30 WIB PENGAWASAN CUKAI

DJBC Musnahkan BKC Ilegal Rp52,1 Miliar, Kebanyakan Produk Tembakau

Senin, 18 November 2024 | 15:00 WIB VIETNAM

Anggota Parlemen Serukan Pupuk Kembali Dikenakan PPN