LAYANAN BEA DAN CUKAI

Dapat Telepon Ngaku-Ngaku Bea Cukai? Ini Tips Agar Terhindar Penipuan

Dian Kurniati | Senin, 18 November 2024 | 16:30 WIB
Dapat Telepon Ngaku-Ngaku Bea Cukai? Ini Tips Agar Terhindar Penipuan

Tip dan trik menghindari penipuan yang disampaikan Bea Cukai Soekarno Hatta.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan petugas bea dan cukai.

Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta menjelaskan penipuan yang mengatasnamakan petugas antara lain dapat dilakukan melalui saluran telepon. Masyarakat pun diminta tidak panik mengikuti beberapa langkah apabila menjumpai penipuan ini.

"Berusaha jangan panik walau diintimidasi, diancam dipenjara, dan/atau dijemput secara paksa," bunyi unggahan Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, dikutip pada Senin (18/11/2024).

Baca Juga:
BKC yang Bebas Pungutan Cukai Perlu Dibatasi Jumlahnya, Ini Kata DJBC

Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta menjelaskan tidak panik menjadi cara pertama untuk mencegah penipuan dari pihak yang mengatasnamakan petugas. Kemudian, masyarakat juga diminta tidak terburu-buru mengirimkan uang yang diminta oleh pihak yang mengatasnamakan petugas tersebut.

Ketika dihubungi pihak yang mengatasnamakan petugas, masyarakat dapat memeriksa nomornya pad aplikasi Truecaller atau Get Contact. Ada pula laman untuk mengecek nomor telepon dan nomor rekening yang dikelola Polri yakni http://patrolisiber.id.

Apabila menggunakan modus barang lelang, masyarakat dapat menginformasikan kepada contact center Bravo Bea Cukai atau ke halo DJKN pada telepon 150-991. Setelahnya, masyarakat juga disarankan meminta pertimbangan orang lain sebagai second opinion.

Baca Juga:
Sita 89 Aset Wajib Pajak, Kemenkeu Jawa Timur Adakan Lelang Serentak

Selain itu, masyarakat diimbau tidak terburu-buru merespons setiap permintaan yang disampaikan oleh pihak yang mengatasnamakan petugas.

"Menerapkan delayed decision atau memberi jeda sebelum mengambil keputusan," tulis DJBC.

Apabila menerima telepon atau pesan, masyarakat juga dapat merekam dan menyimpan setiap bukti percakapan sebagai barang bukti. Jika sampai diberikan nomor rekening, dapat diperiksa keasliannya melalui laman resmi yang dikelola Kemenkomdigi http://cekrekening.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 November 2024 | 15:30 WIB PENGAWASAN CUKAI

DJBC Musnahkan BKC Ilegal Rp52,1 Miliar, Kebanyakan Produk Tembakau

Senin, 18 November 2024 | 12:00 WIB PMK 82/2024

Ada Penilaian Profil Risiko dalam Pembebasan Cukai, Ini Alasannya

Minggu, 17 November 2024 | 08:00 WIB PMK 82/2024

BKC yang Bebas Pungutan Cukai Perlu Dibatasi Jumlahnya, Ini Kata DJBC

Sabtu, 16 November 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pelunasan Cukai 90 Hari Kembali Diberikan Tahun Depan? DJBC Ungkap Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 18 November 2024 | 18:00 WIB KAMUS BEA METERAI

Apa Itu Meterai Komputerisasi?

Senin, 18 November 2024 | 17:45 WIB PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

Rapat Panja Prolegnas Prioritas 2025 Belum Sepakati RUU Tax Amnesty

Senin, 18 November 2024 | 17:45 WIB RUU PERAMPASAN ASET

RUU Perampasan Aset Tak Masuk Usulan Prolegnas Prioritas

Senin, 18 November 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN LEBAK

Pemkab Lebak Bedakan Tarif PBJT Listrik untuk Rumah Tangga dan Swasta

Senin, 18 November 2024 | 16:30 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Dapat Telepon Ngaku-Ngaku Bea Cukai? Ini Tips Agar Terhindar Penipuan

Senin, 18 November 2024 | 16:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Faktur Alami Gangguan, Ditjen Pajak Mohon Maaf

Senin, 18 November 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Ekonomi Nasional, DJP Ajak WP Manfaatkan Insentif PPN Rumah DTP

Senin, 18 November 2024 | 15:30 WIB PENGAWASAN CUKAI

DJBC Musnahkan BKC Ilegal Rp52,1 Miliar, Kebanyakan Produk Tembakau

Senin, 18 November 2024 | 15:00 WIB VIETNAM

Anggota Parlemen Serukan Pupuk Kembali Dikenakan PPN