Tip dan trik menghindari penipuan yang disampaikan Bea Cukai Soekarno Hatta.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan petugas bea dan cukai.
Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta menjelaskan penipuan yang mengatasnamakan petugas antara lain dapat dilakukan melalui saluran telepon. Masyarakat pun diminta tidak panik mengikuti beberapa langkah apabila menjumpai penipuan ini.
"Berusaha jangan panik walau diintimidasi, diancam dipenjara, dan/atau dijemput secara paksa," bunyi unggahan Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, dikutip pada Senin (18/11/2024).
Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta menjelaskan tidak panik menjadi cara pertama untuk mencegah penipuan dari pihak yang mengatasnamakan petugas. Kemudian, masyarakat juga diminta tidak terburu-buru mengirimkan uang yang diminta oleh pihak yang mengatasnamakan petugas tersebut.
Ketika dihubungi pihak yang mengatasnamakan petugas, masyarakat dapat memeriksa nomornya pad aplikasi Truecaller atau Get Contact. Ada pula laman untuk mengecek nomor telepon dan nomor rekening yang dikelola Polri yakni http://patrolisiber.id.
Apabila menggunakan modus barang lelang, masyarakat dapat menginformasikan kepada contact center Bravo Bea Cukai atau ke halo DJKN pada telepon 150-991. Setelahnya, masyarakat juga disarankan meminta pertimbangan orang lain sebagai second opinion.
Selain itu, masyarakat diimbau tidak terburu-buru merespons setiap permintaan yang disampaikan oleh pihak yang mengatasnamakan petugas.
"Menerapkan delayed decision atau memberi jeda sebelum mengambil keputusan," tulis DJBC.
Apabila menerima telepon atau pesan, masyarakat juga dapat merekam dan menyimpan setiap bukti percakapan sebagai barang bukti. Jika sampai diberikan nomor rekening, dapat diperiksa keasliannya melalui laman resmi yang dikelola Kemenkomdigi http://cekrekening.id. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.