PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

Rapat Panja Prolegnas Prioritas 2025 Belum Sepakati RUU Tax Amnesty

Muhamad Wildan | Senin, 18 November 2024 | 17:45 WIB
Rapat Panja Prolegnas Prioritas 2025 Belum Sepakati RUU Tax Amnesty

Pembahasan usulan draf Prolegnas Prioritas 2025. (foto: hasil tangkapan layar Youtube Baleg DPR RI Channel).

JAKARTA, DDTCNews - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat panitia kerja (panja) penyusunan program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025 pada hari ini, Senin (18/11/2024) mulai pukul 14.30 WIB.

Dalam rapat tersebut, panja memberikan kesepakatan atas berbagai RUU yang diusulkan masuk prolegnas prioritas 2025. Namun, hingga pukul 17.00 WIB, panja belum memberikan persetujuan atas RUU tentang Perubahan atas UU No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak atau RUU Tax Amnesty.

“Mungkin nomor 19 (RUU tentang Perubahan atas UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak) kita pending dulu. Kita ambil nafas dulu, masuk ke nomor 20 dulu,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan dalam rapat panja sekitar pukul 15.08 WIB.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Seperti diberitakan sebelumnya, RUU Tax Amnesty ini menjadi usulan Baleg dalam draf prolegnas prioritas 2025. Artinya, naskah akademik dan draf RUU disiapkan Baleg. Namun, dalam rapat panja itu muncul usulan dari beberapa anggota Baleg agar RUU tersebut menjadi inisiatif pemerintah.

RUU Tax Amnesty dinilai memiliki muatan teknis yang cukup banyak. Selain itu, isu pengampunan pajak dinilai sensitif. Oleh karena itu, anggota DPR menilai pemerintah yang lebih cocok menyusun naskah akademik dan RUU tersebut.

Merespons permintaan tersebut, pihak pemerintah yang diwakili Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra mengatakan usulan RUU yang menjadi prioritas pada 2025 sudah cukup banyak.

Baca Juga:
Pemerintah Klaim Komitmen Bahas RUU Perampasan Aset

“Izin pimpinan, pemerintah sudah menyiapkan 8 RUU prioritas dan 40 RUU jangka menengah. Terkait RUU pengampunan pajak, kami mungkin merasa Baleg saja yang menjadi pengusul," ujarnya.

Hingga rapat berakhir, belum ada kesepakatan alias masih pending. Namun, rapat pengambilan keputusan akan dilakukan pada malam ini sekitar Pukul 19.30 WIB. Keputusan juga akan diambil untuk daftar RUU yang masuk prolegnas prioritas 2025.

Seperti diketahui, UU Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan mendefinisikan prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Jumat, 06 Desember 2024 | 09:30 WIB RUU PERAMPASAN ASET

Pemerintah Klaim Komitmen Bahas RUU Perampasan Aset

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Perusahaan Multinasional yang Terdampak Pajak Minimum Global

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:31 WIB THAILAND

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Masuki Masa Lapor SPT Tahunan, Pahami Pajak Profesi Anda di Sini

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

Rabu, 22 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Mulai Maret 2025, DHE SDA Wajib 100% Disimpan 1 Tahun di Dalam Negeri

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:07 WIB CORETAX SYSTEM

Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:00 WIB CORETAX DJP

Coretax Belum Terkoneksi dengan Seluruh Sistem Kementerian dan Bank

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP