Pembahasan usulan draf Prolegnas Prioritas 2025. (foto: hasil tangkapan layar Youtube Baleg DPR RI Channel).
JAKARTA, DDTCNews - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat panitia kerja (panja) penyusunan program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025 pada hari ini, Senin (18/11/2024) mulai pukul 14.30 WIB.
Dalam rapat tersebut, panja memberikan kesepakatan atas berbagai RUU yang diusulkan masuk prolegnas prioritas 2025. Namun, hingga 17.00 WIB, panja belum memberikan persetujuan atas RUU tentang Perubahan atas UU No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak atau RUU Tax Amnesty.
“Mungkin nomor 19 (RUU tentang Perubahan atas UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak) kita pending dulu. Kita ambil nafas dulu, masuk ke nomor 20 dulu,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan dalam rapat panja sekitar pukul 15.08 WIB.
Seperti diberitakan sebelumnya, RUU Tax Amnesty ini menjadi usulan Baleg dalam draf prolegnas prioritas 2025. Artinya, naskah akademik dan draf RUU disiapkan Baleg. Namun, dalam rapat panja itu muncul usulan dari beberapa anggota Baleg agar RUU tersebut menjadi inisiatif pemerintah.
RUU Tax Amnesty dinilai memiliki muatan teknis yang cukup banyak. Selain itu, isu pengampunan pajak dinilai sensitif. Oleh karena itu, anggota DPR menilai pemerintah yang lebih cocok menyusun naskah akademik dan RUU tersebut.
Merespons permintaan tersebut, pihak pemerintah yang diwakili Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra mengatakan usulan RUU yang menjadi prioritas pada 2025 sudah cukup banyak.
“Izin pimpinan, pemerintah sudah menyiapkan 8 RUU prioritas dan 40 RUU jangka menengah. Terkait RUU pengampunan pajak, kami mungkin merasa Baleg saja yang menjadi pengusul," ujarnya.
Hingga rapat berakhir, belum ada kesepakatan alias masih pending. Namun, rapat pengambilan keputusan akan dilakukan pada malam ini sekitar Pukul 19.30 WIB. Keputusan juga akan diambil untuk daftar RUU yang masuk prolegnas prioritas 2025.
Seperti diketahui, UU Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan mendefinisikan prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.