KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Dinaikkan, BKF Siapkan Aturan Soal HJE yang Baru

Dian Kurniati | Senin, 11 November 2024 | 14:30 WIB
Tarif Cukai Rokok Tak Dinaikkan, BKF Siapkan Aturan Soal HJE yang Baru

Ilustrasi. Petani memanen tembakau di Sumberrejo, Bojonegoro, Jawa Timur, Senin(14/10/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Mada/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tidak berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025 dan memilih untuk menyesuaikan harga jual eceran hasil tembakau atau rokok.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan harga jual. Saat ini, BKF juga sedang merumuskan peraturan mengenai harga jual eceran (HJE) yang berlaku pada tahun depan.

"Ini yang sedang kami siapkan pengaturannya terkait dengan HJE agar memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha dan juga tentunya persiapan penyediaan pita cukainya," katanya, dikutip pada Senin (11/11/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pemerintah sebelumnya menyatakan kenaikan HJE akan menjadi jalan tengah yang ideal ketika tidak terdapat perubahan tarif CHT pada 2025. Adapun penentuan HJE ini memiliki komponen fiskal yang mencapai 68%.

Komponen fiskal yang dimaksud terdiri atas 3 pungutan yang meliputi cukai, pajak rokok, dan PPN hasil tembakau. Sementara itu, komponen pembentuk HJE sisanya, berasal dari ongkos produksi dan keuntungan bagi perusahaan.

UU Cukai pun telah mengatur penentuan tarif cukai dan besaran HJE dilakukan secara komprehensif. Dalam penentuan tarif cukai dan besaran HJE, ada 4 hal utama yang dipertimbangkan pemerintah, yaitu kesehatan, industri, penerimaan negara, dan penanganan rokok ilegal.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Meskipun tanpa menaikkan tarif CHT, lanjut Febrio, tujuan pengendalian konsumsi hasil tembakau akan tetap berjalan melalui penyesuaian HJE. Sebab, kenaikan HJE juga berefek pada harga jual hasil tembakau sehingga makin tidak terjangkau.

"Beban masyarakat untuk membeli [tetap meningkat]. Jadi, jangan khawatir, karena HJE naik tetap dan akan dibuat agar makin tidak terjangkau," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto, beberapa waktu lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak