KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Dinaikkan, BKF Siapkan Aturan Soal HJE yang Baru

Dian Kurniati | Senin, 11 November 2024 | 14:30 WIB
Tarif Cukai Rokok Tak Dinaikkan, BKF Siapkan Aturan Soal HJE yang Baru

Ilustrasi. Petani memanen tembakau di Sumberrejo, Bojonegoro, Jawa Timur, Senin(14/10/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Mada/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tidak berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025 dan memilih untuk menyesuaikan harga jual eceran hasil tembakau atau rokok.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan harga jual. Saat ini, BKF juga sedang merumuskan peraturan mengenai harga jual eceran (HJE) yang berlaku pada tahun depan.

"Ini yang sedang kami siapkan pengaturannya terkait dengan HJE agar memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha dan juga tentunya persiapan penyediaan pita cukainya," katanya, dikutip pada Senin (11/11/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Siap Serahkan Roadmap Tax Ratio ke DPR pada Kuartal I/2025

Pemerintah sebelumnya menyatakan kenaikan HJE akan menjadi jalan tengah yang ideal ketika tidak terdapat perubahan tarif CHT pada 2025. Adapun penentuan HJE ini memiliki komponen fiskal yang mencapai 68%.

Komponen fiskal yang dimaksud terdiri atas 3 pungutan yang meliputi cukai, pajak rokok, dan PPN hasil tembakau. Sementara itu, komponen pembentuk HJE sisanya, berasal dari ongkos produksi dan keuntungan bagi perusahaan.

UU Cukai pun telah mengatur penentuan tarif cukai dan besaran HJE dilakukan secara komprehensif. Dalam penentuan tarif cukai dan besaran HJE, ada 4 hal utama yang dipertimbangkan pemerintah, yaitu kesehatan, industri, penerimaan negara, dan penanganan rokok ilegal.

Baca Juga:
Jelang Coretax, DJP Sediakan Template XML dan Converter Excel ke XML

Meskipun tanpa menaikkan tarif CHT, lanjut Febrio, tujuan pengendalian konsumsi hasil tembakau akan tetap berjalan melalui penyesuaian HJE. Sebab, kenaikan HJE juga berefek pada harga jual hasil tembakau sehingga makin tidak terjangkau.

"Beban masyarakat untuk membeli [tetap meningkat]. Jadi, jangan khawatir, karena HJE naik tetap dan akan dibuat agar makin tidak terjangkau," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto, beberapa waktu lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 14 November 2024 | 09:33 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Himpun PNBP, Kemenkeu Bentuk 2 Direktorat Baru dan Angkat 1 Staf Ahli

Kamis, 14 November 2024 | 09:19 WIB LITERATUR PAJAK

Perbandingan Ketentuan Pajak Sebelum dan Sesudah Terbitnya PMK 81/2024

Kamis, 14 November 2024 | 09:01 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jalan Terjal Pemerintah untuk Mencapai Target Pajak Tahun Ini

Kamis, 14 November 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Siap Serahkan Roadmap Tax Ratio ke DPR pada Kuartal I/2025

Kamis, 14 November 2024 | 08:36 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax, DJP Sediakan Template XML dan Converter Excel ke XML

Rabu, 13 November 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

First Tranche Petroleum yang Diterima Kontraktor Migas Masuk Objek PPh

Rabu, 13 November 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Cegah Penghindaran Pajak, Golkar Usul Perketat Aturan Transfer Pricing

Rabu, 13 November 2024 | 17:50 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Tetap Naik Tahun Depan? Sri Mulyani Jelaskan Ini kepada DPR

Rabu, 13 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Batas Waktu Setor dan Lapor Pungutan Bea Meterai Kini Disamakan