KURS PAJAK 30 OKTOBER 2024 - 05 NOVEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berbalik Melemah Terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 30 Oktober 2024 | 09:17 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berbalik Melemah Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Menjelang November 2024, rupiah berbalik melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) sepekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.574. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut tercatat naik dibandingkan posisi pekan lalu yang berada di angka Rp15.531 per dolar AS.

Kondisi berbeda terjadi terhadap dolar Australia. Kurs pajak Negeri Kanguru ini terus melemah terhadap rupiah. Nilai kurs ditetapkan senilai Rp10.347,90 per dolar Australia atau turun dibandingkan dengan posisi pada pekan lalu yang sejumlah Rp10.405,01 per dolar Australia.

Baca Juga:
Hindari Judi Online, Pegawai Pajak Tandatangani Pakta Integritas

Ringgit Malaysia juga masih tertekan terhadap rupiah. Nilai kurs pajak pekan ini dipatok senilai Rp3.592,08 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut turun dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp3.608,62 per ringgit Malaysia.

Begitu pula dolar Singapura juga masih melemah terhadap rupiah. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp11.806,97 per dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang negara Merlion turun dibandingkan posisi minggu lalu yang berada di angka Rp11.845,45 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.825,50. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami penurunan dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp16.885,71 per euro.

Baca Juga:
DJP Catat Belasan Ribu Wajib Pajak Sudah Pakai Simulator Coretax

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 45/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 30 Oktober 2024 - 05 November 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.574,00 43,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.347,90 -57,11
3 Dolar Kanada (CAD) 11.247,26 -20,66
4 Kroner Denmark (DKK) 2.255,75 -7,71
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.004,07 5,03
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.592,08 -16,54
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.366,15 -66,33
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.421,46 -6,72
9 Poundsterling Inggris (GBP) 20.191,54 -56,27
10 Dolar Singapura (SGD) 11.806,97 -38,48
11 Kroner Swedia (SEK) 1.472,36 -9,57
12 Franc Swiss (CHF) 17.981,06 8,09
13 Yen Jepang (JPY) 10.261,59 -115,24
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,41 0,02
15 Rupee India (INR) 185,23 0,44
16 Dinar Kuwait (KWD) 50.896,97 209,19
17 Rupee Pakistan (PKR) 55,60 -0,05
18 Peso Philipina (PHP) 268,33 -0,91
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.146,63 -139,30
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 53,11 0,08
21 Baht Thailand (THB) 463,00 -4,52
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.815,96 -38,43
23 Euro Euro (EUR) 16.825,50 -60,21
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.183,20 3,31
25 Won Korea (KRW) 11,27 -0,10

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 30 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SUBULSSALAM

Hindari Judi Online, Pegawai Pajak Tandatangani Pakta Integritas

Rabu, 30 Oktober 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Catat Belasan Ribu Wajib Pajak Sudah Pakai Simulator Coretax

Rabu, 30 Oktober 2024 | 11:35 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak dan Pemberantasan Korupsi, Baca Ulasannya di Buku DDTC Ini

Rabu, 30 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Syarat dan Batasan Sumbangan Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

BERITA PILIHAN
Rabu, 30 Oktober 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Catat Belasan Ribu Wajib Pajak Sudah Pakai Simulator Coretax

Rabu, 30 Oktober 2024 | 11:35 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak dan Pemberantasan Korupsi, Baca Ulasannya di Buku DDTC Ini

Rabu, 30 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEMUDAHAN BERUSAHA

World Bank Rilis B-Ready, Indikator Kemudahan Usaha Pengganti EoDB

Rabu, 30 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Syarat dan Batasan Sumbangan Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

Rabu, 30 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Agar Opsen Pajak Tidak Menambah Beban WP, Pemda Perlu Lakukan Simulasi

Rabu, 30 Oktober 2024 | 09:30 WIB HARI OEANG KE-78

Kelola APBN Kian Rumit, Sri Mulyani Minta Pegawai Naikkan Kompetensi

Rabu, 30 Oktober 2024 | 09:17 WIB KURS PAJAK 30 OKTOBER 2024 - 05 NOVEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berbalik Melemah Terhadap Dolar AS

Rabu, 30 Oktober 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DPR Buka Peluang Pembahasan Badan Penerimaan Negara