PMK 82/2024

Ada Penilaian Profil Risiko dalam Pembebasan Cukai, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Senin, 18 November 2024 | 12:00 WIB
Ada Penilaian Profil Risiko dalam Pembebasan Cukai, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 82/2024, pemerintah kini mengatur penilaian profil risiko dalam pemberian fasilitas pembebasan cukai.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pembebasan cukai merupakan fasilitas yang diberikan oleh negara kepada pengusaha yang tingkat kepatuhannya dapat dinilai. Menurutnya, fasilitas cukai ini hanya diberikan kepada pengusaha dengan tingkat kepatuhan baik untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan.

"Penilaian profil risiko berdasarkan tingkat kepatuhan pengusaha sangat penting dalam memberikan pelayanan pembebasan cukai agar tercipta asas kepastian hukum dan keadilan," katanya, dikutip pada Senin (18/11/2024).

Baca Juga:
Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Pasal 49 PMK 82/2024 menyatakan terdapat 4 kelompok pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir yang akan dilakukan penyesuaian penilaian profil risiko. Pertama, tidak lagi memenuhi persyaratan untuk mendapatkan keputusan menteri keuangan mengenai pemberian pembebasan cukai.

Kedua, tidak memenuhi ketentuan pencampuran atau tata cara pencampuran barang kena cukai (BKC) berupa etil alkohol. Ketiga, tidak memenuhi ketentuan perusakan atau tata cara perusakan pada BKC etil alkohol untuk dirusak yang tidak baik untuk diminum.

Keempat, tidak melaksanakan ketentuan pencatatan dan/atau pelaporan.

Baca Juga:
Lima Modus Penipuan Mengatasnamakan DJBC yang Paling Sering Terjadi

Penyesuaian penilaian profil risiko pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, dan importir didasarkan pada hasil monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh kepala kantor atau kepala kanwil. Pelaksanaan terhadap penyesuaian profil risiko ini dilakukan secara elektronik melalui sistem aplikasi di bidang cukai.

Pemerintah telah menerbitkan PMK 82/2024 yang mempertegas tata cara pembebasan cukai. PMK 82/2024 terbit sebagai pengganti PMK 109/2010 s.t.d.t.d PMK 172/2019.

Secara umum, pembebasan cukai dapat diberikan atas barang kena cukai (BKC) untuk 8 keperluan. Pertama, yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai (BHA bukan BKC). Kedua, yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan BHA bukan BKC melalui proses produksi terpadu.

Baca Juga:
Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Ketiga, untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Keempat, untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik. Kelima, untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia.

Keenam, yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau kiriman dari luar negeri dalam jumlah yang ditentukan. Ketujuh, yang dipergunakan untuk tujuan sosial berupa keperluan di bidang pelayanan kesehatan, bantuan bencana, dan/atau peribadatan umum. Kedelapan, yang dimasukkan ke dalam tempat penimbunan berikat (TPB). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Lima Modus Penipuan Mengatasnamakan DJBC yang Paling Sering Terjadi

Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:33 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Perusahaan Multinasional yang Terdampak Pajak Minimum Global

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:31 WIB THAILAND

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Masuki Masa Lapor SPT Tahunan, Pahami Pajak Profesi Anda di Sini

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP