PMK 82/2024

Ada Penilaian Profil Risiko dalam Pembebasan Cukai, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Senin, 18 November 2024 | 12:00 WIB
Ada Penilaian Profil Risiko dalam Pembebasan Cukai, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 82/2024, pemerintah kini mengatur penilaian profil risiko dalam pemberian fasilitas pembebasan cukai.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pembebasan cukai merupakan fasilitas yang diberikan oleh negara kepada pengusaha yang tingkat kepatuhannya dapat dinilai. Menurutnya, fasilitas cukai ini hanya diberikan kepada pengusaha dengan tingkat kepatuhan baik untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan.

"Penilaian profil risiko berdasarkan tingkat kepatuhan pengusaha sangat penting dalam memberikan pelayanan pembebasan cukai agar tercipta asas kepastian hukum dan keadilan," katanya, dikutip pada Senin (18/11/2024).

Baca Juga:
Minuman Beralkohol untuk Peribadatan Bisa Bebas Cukai, Ini Aturannya

Pasal 49 PMK 82/2024 menyatakan terdapat 4 kelompok pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir yang akan dilakukan penyesuaian penilaian profil risiko. Pertama, tidak lagi memenuhi persyaratan untuk mendapatkan keputusan menteri keuangan mengenai pemberian pembebasan cukai.

Kedua, tidak memenuhi ketentuan pencampuran atau tata cara pencampuran barang kena cukai (BKC) berupa etil alkohol. Ketiga, tidak memenuhi ketentuan perusakan atau tata cara perusakan pada BKC etil alkohol untuk dirusak yang tidak baik untuk diminum.

Keempat, tidak melaksanakan ketentuan pencatatan dan/atau pelaporan.

Baca Juga:
BKC yang Bebas Pungutan Cukai Perlu Dibatasi Jumlahnya, Ini Kata DJBC

Penyesuaian penilaian profil risiko pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, dan importir didasarkan pada hasil monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh kepala kantor atau kepala kanwil. Pelaksanaan terhadap penyesuaian profil risiko ini dilakukan secara elektronik melalui sistem aplikasi di bidang cukai.

Pemerintah telah menerbitkan PMK 82/2024 yang mempertegas tata cara pembebasan cukai. PMK 82/2024 terbit sebagai pengganti PMK 109/2010 s.t.d.t.d PMK 172/2019.

Secara umum, pembebasan cukai dapat diberikan atas barang kena cukai (BKC) untuk 8 keperluan. Pertama, yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai (BHA bukan BKC). Kedua, yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan BHA bukan BKC melalui proses produksi terpadu.

Baca Juga:
Pelunasan Cukai 90 Hari Kembali Diberikan Tahun Depan? DJBC Ungkap Ini

Ketiga, untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Keempat, untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik. Kelima, untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia.

Keenam, yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau kiriman dari luar negeri dalam jumlah yang ditentukan. Ketujuh, yang dipergunakan untuk tujuan sosial berupa keperluan di bidang pelayanan kesehatan, bantuan bencana, dan/atau peribadatan umum. Kedelapan, yang dimasukkan ke dalam tempat penimbunan berikat (TPB). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 18 November 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Tunda Pembayaran/Pelaporan Pajak, Surat Ini Harus Dilengkapi Warga DKI

Senin, 18 November 2024 | 13:52 WIB PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

RUU Tax Amnesty Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Senin, 18 November 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Sebentar Lagi, DJP Ingatkan WP Segera Padankan NIK-NPWP

Senin, 18 November 2024 | 13:00 WIB LITERATUR PAJAK

6 Buku Pajak yang Wajib Dibaca Sebelum Akhir Tahun 2024

Senin, 18 November 2024 | 12:45 WIB KTT G-20 BRASIL

Prabowo Kembali Blak-blakan Ungkap Komitmen Indonesia Gabung BRICS

Senin, 18 November 2024 | 12:00 WIB PMK 82/2024

Ada Penilaian Profil Risiko dalam Pembebasan Cukai, Ini Alasannya

Senin, 18 November 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Khawatir Tarif PPN 12% Bikin RI Sulit Jadi Negara Maju

Senin, 18 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan oleh Pemkot Pontianak

Senin, 18 November 2024 | 10:10 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Demi Tingkatkan Investasi Asing , Prabowo Siap Kompromi soal Pajak

Senin, 18 November 2024 | 09:30 WIB KOTA SURABAYA

Pemkot Surabaya Adakan Pemutihan PBB-P2 hingga Akhir Tahun