PAJAK bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Pajak ini merupakan wewenang dari pemerintah kabupaten/kota.
Banyak daerah yang telah menyediakan beragam opsi pembayaran PBB-P2 terutang. Tidak hanya secara offline, berbagai daerah pun telah berinovasi menyediakan layanan pembayaran daring (online) termasuk melalui aplikasi perbankan seperti MyBCA.
MyBCA adalah platform perbankan digital teranyar dari BCA. Perlu diingat, MyBCA berbeda dengan BCA Mobile. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara untuk membayar atau menyetorkan PBB-P2 melalui MyBCA.
Untuk membayar PBB-P2 melalui MyBCA, tentu harus memiliki aplikasi dan akun MyBCA. Apabila belum, silakan unduh aplikasi MyBCA melalui Appstore atau Playstore. Kemudian, lakukan registrasi hingga akun Anda dapat digunakan.
Selain itu, Anda perlu menyiapkan nomor objek pajak (NOP) PBB-P2. NOP umumnya tercantum pada bagian kanan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 atau ada juga yang menyebutnya ‘kertas oranye’.
Apabila akun MyBCA dan NOP PBB-P2 sudah siap, buka aplikasi MyBCA. Lalu, pilih fitur PBB pada menu Bayar & Isi Ulang. Selanjutnya, pilih rekening sumber dana yang akan digunakan untuk pembayaran dan masukkan NOP.
Kemudian, pilih tahun pajak PBB-P2 yang ingin Anda lunasi serta pilih wilayah administrasi tempat objek pajak Anda berada. Misal, Anda ingin membayarkan PBB-P2 atas rumah Anda yang berada di Jakarta. Maka, pilih wilayah DKI Jakarta. Lalu, klik lanjut.
Sistem akan memproses permohonan Anda dan otomatis menampilkan detail tagihan PBB-P2. Detail tagihan tersebut di antaranya berisi informasi mengenai nama wajib pajak, NOP, tahun pajak, wilyah objek pajak, serta besaran pajak terutang beserta sanksi (apabila ada).
Cek kembali detail informasi tersebut, lalu klik Bayar. Masukkan PIN MyBCA Anda untuk menyelesaikan transaksi. Apabila pembayaran berhasil, sistem akan menampilkan bukti transaksi. Selesai.
Untuk diperhatikan, pembayaran PBB-P2 di MyBCA terbatas pada kabupaten/kota yang sudah terakomodasi. PBB-P2 yang dapat dibayarkan melalui MyBCA di antaranya yang berada di wilayah DKI Jakarta, Kota Tangerang Selatan, Kota Surakarta, Kota Mojokerto, dan Kota Medan.
Kemudian, Kabupaten Karo, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Langkat, Kabupaten Madailing Natal, Kabupaten Nias, Kabupaten Samosir, Kabupaten Toba Samosir, Kota Binjai, Kota Padang Sidempuan, Kota Pematangsiantar, Kota Sibolga, Kabupaten Banjar, Kota Banjarbaru, dan Kota Banjarmasin.
Ada pula Denpasar, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Gianyar, Kota Bogor, Manado, Tarakan, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Tegal, dan sejumlah wilayah lainnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.