TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB via Aplikasi MyBCA

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 14 November 2024 | 16:00 WIB
Cara Bayar PBB via Aplikasi MyBCA

PAJAK bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Pajak ini merupakan wewenang dari pemerintah kabupaten/kota.

Banyak daerah yang telah menyediakan beragam opsi pembayaran PBB-P2 terutang. Tidak hanya secara offline, berbagai daerah pun telah berinovasi menyediakan layanan pembayaran daring (online) termasuk melalui aplikasi perbankan seperti MyBCA.

MyBCA adalah platform perbankan digital teranyar dari BCA. Perlu diingat, MyBCA berbeda dengan BCA Mobile. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara untuk membayar atau menyetorkan PBB-P2 melalui MyBCA.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Untuk membayar PBB-P2 melalui MyBCA, tentu harus memiliki aplikasi dan akun MyBCA. Apabila belum, silakan unduh aplikasi MyBCA melalui Appstore atau Playstore. Kemudian, lakukan registrasi hingga akun Anda dapat digunakan.

Selain itu, Anda perlu menyiapkan nomor objek pajak (NOP) PBB-P2. NOP umumnya tercantum pada bagian kanan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 atau ada juga yang menyebutnya ‘kertas oranye’.

Apabila akun MyBCA dan NOP PBB-P2 sudah siap, buka aplikasi MyBCA. Lalu, pilih fitur PBB pada menu Bayar & Isi Ulang. Selanjutnya, pilih rekening sumber dana yang akan digunakan untuk pembayaran dan masukkan NOP.

Baca Juga:
Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

Kemudian, pilih tahun pajak PBB-P2 yang ingin Anda lunasi serta pilih wilayah administrasi tempat objek pajak Anda berada. Misal, Anda ingin membayarkan PBB-P2 atas rumah Anda yang berada di Jakarta. Maka, pilih wilayah DKI Jakarta. Lalu, klik lanjut.

Sistem akan memproses permohonan Anda dan otomatis menampilkan detail tagihan PBB-P2. Detail tagihan tersebut di antaranya berisi informasi mengenai nama wajib pajak, NOP, tahun pajak, wilyah objek pajak, serta besaran pajak terutang beserta sanksi (apabila ada).

Cek kembali detail informasi tersebut, lalu klik Bayar. Masukkan PIN MyBCA Anda untuk menyelesaikan transaksi. Apabila pembayaran berhasil, sistem akan menampilkan bukti transaksi. Selesai.

Baca Juga:
Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Untuk diperhatikan, pembayaran PBB-P2 di MyBCA terbatas pada kabupaten/kota yang sudah terakomodasi. PBB-P2 yang dapat dibayarkan melalui MyBCA di antaranya yang berada di wilayah DKI Jakarta, Kota Tangerang Selatan, Kota Surakarta, Kota Mojokerto, dan Kota Medan.

Kemudian, Kabupaten Karo, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Langkat, Kabupaten Madailing Natal, Kabupaten Nias, Kabupaten Samosir, Kabupaten Toba Samosir, Kota Binjai, Kota Padang Sidempuan, Kota Pematangsiantar, Kota Sibolga, Kabupaten Banjar, Kota Banjarbaru, dan Kota Banjarmasin.

Ada pula Denpasar, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Gianyar, Kota Bogor, Manado, Tarakan, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Tegal, dan sejumlah wilayah lainnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN GIANYAR

Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu