RUU PERAMPASAN ASET

RUU Perampasan Aset Tak Masuk Usulan Prolegnas Prioritas

Muhamad Wildan | Senin, 18 November 2024 | 17:45 WIB
RUU Perampasan Aset Tak Masuk Usulan Prolegnas Prioritas

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) didampingi Wakil Menteri Edwar Omar Sharif Hiariej (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024). Rapat tersebut membahas hubungan mitra kerja dengan Komisi XIII. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Legislasi (Baleg) DPR mempertanyakan keputusan pemerintah yang tidak mengusulkan RUU Perampasan Aset dalam draf Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2025.

Anggota Baleg DPR Benny K Harman berpandangan RUU Perampasan Aset perlu dimasukkan dalam prolegnas guna mendukung upaya pemberantasan korupsi yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Tidak mungkin Indonesia maju, kata dia [Prabowo], kalau pemerintahannya tidak bersih. Berulang kali beliau mengemukakan itu dalam buku Paradoks Indonesia, dan saya yakin Bapak Ibu sekalian mendukung itu," ujar Benny dalam rapat, Senin (18/11/2024).

Baca Juga:
Prabowo Minta Kejaksaan Komitmen Berantas Korupsi dan Izin Ilegal

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Meski RUU Perampasan Aset tidak diusulkan masuk dalam draf Prolegnas RUU Prioritas 2025, RUU yang diinisiasi sejak masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut sudah masuk dalam draf usulan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 yang disiapkan pemerintah.

"Mengapa sekarang belum diajukan? Karena periode yang lalu pemerintah sudah mengusulkan menjadi usul inisiatif, tetapi perdebatan di parlemen masih cukup dinamis. Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan dialog lebih awal terkait dengan kajian-kajian yang sedapat mungkin bisa dilakukan," ujar Supratman.

Baca Juga:
Tidak Setor Pajak yang Sudah Dipungut, Direktur CV Ditahan Kejaksaan

Supratman pun menceritakan selama ini pembahasan RUU Perampasan Aset tak berjalan mulus. Contoh, RUU Perampasan Aset berganti nama menjadi RUU Pemulihan Aset (asset recovery). Pembahasan RUU yang awalnya dilaksanakan di Komisi III DPR juga telah dipindahkan ke Baleg.

Guna memastikan kelancaran pembahasan RUU Perampasan Aset, pemerintah akan melakukan pembahasan awal terlebih dahulu dengan pimpinan DPR dan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).

"Dari pada kita gagah-gagahan mengajukan 1 RUU tapi pada akhirnya publik tidak mendapatkan hasilnya, sejak sekarang saya sampaikan sekali lagi bahwa ini akan kami bicarakan dengan pimpinan DPR dan pimpinan AKD, kita diskusikan bersama mana yang terbaik. Intinya RUU ini menjadi kebutuhan kita bersama," ujar Supratman. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Minta Kejaksaan Komitmen Berantas Korupsi dan Izin Ilegal

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Tidak Setor Pajak yang Sudah Dipungut, Direktur CV Ditahan Kejaksaan

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Perusahaan Multinasional yang Terdampak Pajak Minimum Global

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:31 WIB THAILAND

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Masuki Masa Lapor SPT Tahunan, Pahami Pajak Profesi Anda di Sini

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

Rabu, 22 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Mulai Maret 2025, DHE SDA Wajib 100% Disimpan 1 Tahun di Dalam Negeri

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:07 WIB CORETAX SYSTEM

Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:00 WIB CORETAX DJP

Coretax Belum Terkoneksi dengan Seluruh Sistem Kementerian dan Bank

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP