Instruksi Mendagri No. 2 Tahun 2021. (Setkab)
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian menerbitkan instruksi terkait dengan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Instruksi itu sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Jokowi yang meminta perpanjangan PPKM. Instruksi perpanjangan itu disampaikan setelah melihat hasil pemantauan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional terhadap pelaksanaan PPKM tahap pertama 11—25 Januari 2021.
Dalam Instruksi Mendagri No. 2 Tahun 2021 tersebut, Tito menyatakan perlunya langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dia menginstruksikan seluruh gubernur di Jawa dan Bali untuk mengatur PPKM di wilayahnya masing-masing.
“Gubernur pada provinsi sebagaimana dimaksud dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan,” bunyi penggalan diktum kesatu, seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Senin (25/1/2021).
Selain kepada para gubernur, instruksi ini juga ditujukan kepada para bupati/wali kota dengan prioritas wilayah. Di Jawa Barat, ada Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
Untuk Banten, ada wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Jawa Tengah meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta serta sekitarnya.
Kemudian, Daerah Istimewa Yogyakarta mencakup Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.
Jawa Timur dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya. Selanjutnya, Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.
Sesuai dengan diktum kedua instruksi tersebut, pemberlakuan pembatasan terdiri atas pertama, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) 75% dan work form office (WFO) 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kedua, melaksanakan kegiatan belajar/mengajar secara daring atau online. Ketiga, sektor esensial tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Adapun sektor esensial itu seperti kesehatan; bahan pangan, makanan, minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal; logistik; perhotelan; konstruksi; serta industri strategis.
Selain itu, termasuk juga dalam sektor esensial adalah pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.
Keempat, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25%). Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Kemudian, pengaturan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Keenam, mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Ketujuh, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara. Kedelapan, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
Adapun sesuai dengan diktum ketiga, cakupan pengaturan pemberlakuan tersebut meliputi provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi unsur/kriteria tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional.
Selain itu, kesembuhan di bawah rata-rata tingkat nasional; tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional; serta tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (bed occupancy ratio/BOR) untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70%.
Mendagri menyebut pengaturan pemberlakuan pembatasan dilakukan di seluruh provinsi pada wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan pertimbangan bahwa seluruh provinsi pada wilayah tersebut memenuhi salah satu atau lebih dari 4 unsur/kriteria yang ditetapkan.
“Gubernur dapat menetapkan kabupaten/kota lain di wilayahnya, dengan mempertimbangkan keempat parameter dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian Covid-19,” tegas Tito dalam instruksinya.
Selain pengaturan pemberlakuan pembatasan, Mendagri juga meminta agar daerah tersebut lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan. Protokol yang dimaksud adalah menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.
Mendagri juga meminta adanya penguatan kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, serta perbaikan treatment termasuk untuk meningkatkan fasilitas kesehatan koordinasi antardaerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan
Pengaturan PPKM ini berlaku mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021. Selain itu, pengaturan juga mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama 4 minggu berturut-turut.
“Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala,” ujar Tito dalam instruksi mendagri yang mulai berlaku pada 26 Januari 2021 ini.
Kepada gubernur dan bupati/wali kota pada daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan, mendagri menginstruksikan untuk tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Mendagri meminta kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota untuk mengoptimalkan kembali posko Satgas Covid-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota, kelurahan/desa, sampai dengan dusun/RW/RT.
Khusus untuk wilayah desa, penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.
Gubernur dan bupati/wali kota juga diminta berupaya berupaya mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan. Mereka juga diminta melaporkan hasil pemantauan pelaksanaan PPKM secara mingguan kepada mendagri dengan tembusan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.