KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Segera Kurangi Tarif Pajak BBM

Muhamad Wildan | Minggu, 24 November 2024 | 08:00 WIB
Kemendagri Minta Pemda Segera Kurangi Tarif Pajak BBM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah provinsi (pemprov) untuk segera memangkas tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Plh Dirjen Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan pemangkasan tarif PBBKB diperlukan untuk mendukung upaya pengendalian inflasi.

"Harapan dan arahan Bapak Mendagri [Tito Karnavian] agar seluruh daerah yang masih menerapkan PBBKB sebesar 10% dapat menyesuaikan tarif PBBKB menjadi 7,5%," katanya, dikutip pada Minggu (24/11/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Menurut Maurits, pemprov bisa menurunkan tarif PBBKB. Petunjuk pengurangan tarif PBBKB telah diperinci dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 500.2.3/1256/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif Fiskal terkait PBBKB.

"Ini sudah diatur di Pasal 101 UU 1/2022, dan Pasal 99 PP 35/2023 di setiap daerah, di sana memang menyebutkan melalui kewenangan kepala daerah dengan peraturan kepala daerah. Sehingga SE ini tidak akan mengubah perda, tetapi bisa disikapi dalam peraturan gubernurnya," ujarnya.

Maurits menuturkan PBBKB merupakan salah satu komponen penambah harga BBM. Oleh karena itu, regulasi sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan konsumen. Dia berharap gubernur mengambil langkah strategis dengan memberikan insentif.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Gubernur agar segera menetapkan peraturan gubernur mengenai pemungutan PBBKB sebesar 7,5%. Kemudian, melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha/penyedia bahan bakar dan masyarakat. Lalu, melakukan evaluasi dan pelaporan terhadap peraturan gubernur tersebut," tuturnya.

Sebagai informasi, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memberikan kewenangan kepada pemprov untuk mengenakan PBBKB dengan tarif maksimal 10%.

Namun demikian, pemerintah pusat sesungguhnya bisa menyesuaikan tarif PBBKB dalam rangka stabilisasi harga khusus untuk jenis bahan bakar tertentu. Adapun tarif PBBKB bisa disesuaikan lewat perpres. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax