KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Segera Kurangi Tarif Pajak BBM

Muhamad Wildan | Minggu, 24 November 2024 | 08:00 WIB
Kemendagri Minta Pemda Segera Kurangi Tarif Pajak BBM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah provinsi (pemprov) untuk segera memangkas tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Plh Dirjen Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan pemangkasan tarif PBBKB diperlukan untuk mendukung upaya pengendalian inflasi.

"Harapan dan arahan Bapak Mendagri [Tito Karnavian] agar seluruh daerah yang masih menerapkan PBBKB sebesar 10% dapat menyesuaikan tarif PBBKB menjadi 7,5%," katanya, dikutip pada Minggu (24/11/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Menurut Maurits, pemprov bisa menurunkan tarif PBBKB. Petunjuk pengurangan tarif PBBKB telah diperinci dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 500.2.3/1256/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif Fiskal terkait PBBKB.

"Ini sudah diatur di Pasal 101 UU 1/2022, dan Pasal 99 PP 35/2023 di setiap daerah, di sana memang menyebutkan melalui kewenangan kepala daerah dengan peraturan kepala daerah. Sehingga SE ini tidak akan mengubah perda, tetapi bisa disikapi dalam peraturan gubernurnya," ujarnya.

Maurits menuturkan PBBKB merupakan salah satu komponen penambah harga BBM. Oleh karena itu, regulasi sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan konsumen. Dia berharap gubernur mengambil langkah strategis dengan memberikan insentif.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

"Gubernur agar segera menetapkan peraturan gubernur mengenai pemungutan PBBKB sebesar 7,5%. Kemudian, melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha/penyedia bahan bakar dan masyarakat. Lalu, melakukan evaluasi dan pelaporan terhadap peraturan gubernur tersebut," tuturnya.

Sebagai informasi, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memberikan kewenangan kepada pemprov untuk mengenakan PBBKB dengan tarif maksimal 10%.

Namun demikian, pemerintah pusat sesungguhnya bisa menyesuaikan tarif PBBKB dalam rangka stabilisasi harga khusus untuk jenis bahan bakar tertentu. Adapun tarif PBBKB bisa disesuaikan lewat perpres. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI