KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Muhamad Wildan | Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB
RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Suasana rapat paripurna di DPR. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - DPR resmi memberikan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

RUU DKJ mendapatkan persetujuan dari 8 fraksi di DPR. Hanya ada 1 fraksi yang tidak menyetujui RUU tersebut yakni Fraksi PKS.

"Apakah RUU DKJ dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju ya? Terima kasih," ujar Ketua DPR Puan Maharani seraya mengetukkan palu sidangnya dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam rapat paripurna tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan RUU DKJ diperlukan sebagai konsekuensi dari dipindahkannya ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

UU 3/2022 s.t.d.d UU 21/2023 tentang Ibu Kota Negara telah mengamanatkan kepada para pembentuk undang-undang untuk merevisi UU 29/2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibukota NKRI.

"Untuk merespons perpindahan ibu kota negara, tentu diperlukan penyesuaian regulasi dan kekhususan bagi Jakarta," tutur Tito.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selama ini, Jakarta telah memberikan kontribusi besar terhadap ekonomi. Dengan dipindahkannya ibu kota negara ke IKN, lanjut Tito, Jakarta tetap harus mempertahankan kontribusinya tersebut. Untuk itu, kekhususan tetap diberikan kepada Jakarta.

Dalam pembahasan RUU DKJ, pemerintah mengajukan 492 DIM tetap, 65 DIM perubahan redaksional, 45 DIM perubahan substansi, serta 21 DIM usulan baru dari pemerintah.

Beberapa hal yang disepakati oleh DPR dan pemerintah antara lain pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ secara langsung oleh rakyat melalui pilkada serta pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Tito menjelaskan perkembangan Jakarta tidak terlepas dari daerah sekitarnya. Oleh karena itu, Dewan Kawasan Aglomerasi diperlukan untuk mensinkronkan masalah-masalah lintas batas daerah seperti banjir, polusi, transportasi, dan pengelolaan sampah.

"Tugasnya hanya melakukan harmonisasi, sinkronisasi, evaluasi, bukan mengambil alih kewenangan pemda. Pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi ditetapkan oleh presiden sehingga tercipta keharmonisan dan keserasian di wilayah aglomerasi ini," kata Tito.

Sementara itu, Anggota DPR dari Fraksi PKS Ansory Siregar menuturkan fraksinya menolak RUU DKJ karena belum ada kekhususan bagi Jakarta yang termuat dalam RUU tersebut.

"Misal, aturan yang dapat meningkatkan posisi Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, contoh dengan penghapusan pajak seperti di Batam. Tak ada pasal-pasal seperti itu, jadi ada kekhususannya?" ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra