KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Muhamad Wildan | Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB
RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Suasana rapat paripurna di DPR. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - DPR resmi memberikan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

RUU DKJ mendapatkan persetujuan dari 8 fraksi di DPR. Hanya ada 1 fraksi yang tidak menyetujui RUU tersebut yakni Fraksi PKS.

"Apakah RUU DKJ dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju ya? Terima kasih," ujar Ketua DPR Puan Maharani seraya mengetukkan palu sidangnya dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Dalam rapat paripurna tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan RUU DKJ diperlukan sebagai konsekuensi dari dipindahkannya ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

UU 3/2022 s.t.d.d UU 21/2023 tentang Ibu Kota Negara telah mengamanatkan kepada para pembentuk undang-undang untuk merevisi UU 29/2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibukota NKRI.

"Untuk merespons perpindahan ibu kota negara, tentu diperlukan penyesuaian regulasi dan kekhususan bagi Jakarta," tutur Tito.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selama ini, Jakarta telah memberikan kontribusi besar terhadap ekonomi. Dengan dipindahkannya ibu kota negara ke IKN, lanjut Tito, Jakarta tetap harus mempertahankan kontribusinya tersebut. Untuk itu, kekhususan tetap diberikan kepada Jakarta.

Dalam pembahasan RUU DKJ, pemerintah mengajukan 492 DIM tetap, 65 DIM perubahan redaksional, 45 DIM perubahan substansi, serta 21 DIM usulan baru dari pemerintah.

Beberapa hal yang disepakati oleh DPR dan pemerintah antara lain pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ secara langsung oleh rakyat melalui pilkada serta pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Tito menjelaskan perkembangan Jakarta tidak terlepas dari daerah sekitarnya. Oleh karena itu, Dewan Kawasan Aglomerasi diperlukan untuk mensinkronkan masalah-masalah lintas batas daerah seperti banjir, polusi, transportasi, dan pengelolaan sampah.

"Tugasnya hanya melakukan harmonisasi, sinkronisasi, evaluasi, bukan mengambil alih kewenangan pemda. Pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi ditetapkan oleh presiden sehingga tercipta keharmonisan dan keserasian di wilayah aglomerasi ini," kata Tito.

Sementara itu, Anggota DPR dari Fraksi PKS Ansory Siregar menuturkan fraksinya menolak RUU DKJ karena belum ada kekhususan bagi Jakarta yang termuat dalam RUU tersebut.

"Misal, aturan yang dapat meningkatkan posisi Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, contoh dengan penghapusan pajak seperti di Batam. Tak ada pasal-pasal seperti itu, jadi ada kekhususannya?" ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi