KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Jaga Inflasi, Mendagri Tito Minta Pemda Jangan Naikkan Beban Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 10 Maret 2024 | 09:00 WIB
Jaga Inflasi, Mendagri Tito Minta Pemda Jangan Naikkan Beban Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah untuk tidak meningkatkan beban pajak, apalagi jika kebijakan yang diambil berimbas pada inflasi.

Tito mengatakan pemerintah daerah (pemda) perlu memiliki kesadaran dalam menetapkan pajak dan retribusi. Menurutnya, tarif yang ditetapkan juga harus mempertimbangkan inflasi.

"Tolong untuk rekan-rekan di daerah, pada situasi seperti ini, agar hati-hati betul. Jangan menaikkan pajak dan retribusi yang tidak perlu sehingga memberatkan rakyat," katanya, dikutip pada Minggu (10/3/2024).

Baca Juga:
Cek NTPN, WP Nanti Bisa Akses Menu Buku Besar di Aplikasi Coretax DJP

Tito mengimbau pemda untuk tidak melulu mengambil kebijakan yang berorientasi dalam mengerek pendapatan asli daerah (PAD). Dia mengingatkan upaya peningkatan PAD harus dilakukan dengan mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat.

"Kalau PAD-nya tidak memberatkan rakyat fine. Namun, kalau memberatkan rakyat sampai berakibat inflasi, tolong dijaga jangan dulu," ujarnya.

Sebagai contoh, Tito meminta pemda untuk mengevaluasi penerapan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Dia menilai kenaikan tarif PBBKB berpotensi mengerek inflasi.

Baca Juga:
Soal Makan Bergizi Gratis, DEN Sebut Program yang Tergolong Progresif

"Seperti tadi misalnya PBBKB, ini tolong dievaluasi kembali dampaknya," tuturnya.

Tito mengingatkan bahwa target inflasi nasional pada tahun ini ditetapkan sebesar 2,5%. Untuk bisa mencapai target tersebut, sambungnya, pemda juga harus memberikan dukungan maksimal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Cek NTPN, WP Nanti Bisa Akses Menu Buku Besar di Aplikasi Coretax DJP

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Makan Bergizi Gratis, DEN Sebut Program yang Tergolong Progresif

Minggu, 12 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada Ultimum Remedium, Pembayaran Denda Cukai 2024 Capai Rp77,61 Miliar

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Cek NTPN, WP Nanti Bisa Akses Menu Buku Besar di Aplikasi Coretax DJP

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Makan Bergizi Gratis, DEN Sebut Program yang Tergolong Progresif

Minggu, 12 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada Ultimum Remedium, Pembayaran Denda Cukai 2024 Capai Rp77,61 Miliar

Minggu, 12 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP Suami, Pengajuannya Bisa Lewat Coretax

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengangsuran/Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 12 Januari 2025 | 10:30 WIB PER-1/PJ/2025

Juknis Pembuatan Faktur Pajak Sesuai PMK 131/2024, Unduh di Sini