PP 35/2023

Pemda Pungut Pajak Tak Sesuai Ketentuan, WP Bisa Adukan ke Pusat

Muhamad Wildan | Minggu, 02 Juli 2023 | 13:00 WIB
Pemda Pungut Pajak Tak Sesuai Ketentuan, WP Bisa Adukan ke Pusat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah pusat membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait dengan ketentuan dan pelaksanaan kebijakan pajak daerah yang bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Merujuk pada Pasal 130 Peraturan Pemerintah No. 35/2023, pemerintah pusat melakukan pengawasan atas pelaksanaan perda pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan hasil pemantauan, laporan masyarakat, pemberitaan media, kunjungan lapangan, analisis realisasi pajak dan retribusi, serta informasi lain sebagainya.

"Menteri… dalam negeri dan menteri [keuangan] melakukan pengawasan pelaksanaan perda mengenai pajak dan retribusi dan/atau peraturan pelaksanaannya," bunyi Pasal 129 PP 35/2023, dikutip pada Minggu (2/7/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Pengawasan dilakukan agar perda tidak bertentangan dengan kepentingan umum atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak sesuai dengan kebijakan fiskal nasional, dan/atau menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.

Ketentuan Pengawasan

Dalam melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan perda tersebut, menteri dalam negeri dan menteri keuangan bakal berkoordinasi dengan kementerian teknis dan pemda terkait.

Bila hasil pengawasan menunjukkan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian, menteri keuangan merekomendasikan kepada pemda untuk merevisi perda atau peraturan pelaksananya kepada menteri dalam negeri.

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Rekomendasi yang disampaikan kepada menteri dalam negeri tersebut harus ditindaklanjuti dengan penyampaian surat pemberitahuan kepada pemda. Surat pemberitahuan disampaikan kepada kepala daerah paling lama 5 hari sejak surat rekomendasi diterima.

Surat pemberitahuan paling sedikit memuat uraian mengenai ketidaksesuaian dalam perda pajak atau peraturan pelaksananya, rekomendasi revisi perda atau peraturan pelaksananya, dan rekomendasi penghentian pemungutan pajak dan retribusi.

Ketentuan Sanksi

Perda atau peraturan pelaksana harus diubah berdasarkan surat pemberitahuan paling lama 15 hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan diterima. Bila perubahan yang diamanatkan dalam surat pemberitahuan tidak dilaksanakan, menteri keuangan berhak menjatuhkan sanksi.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sanksi yang berpotensi dijatuhkan adalah penundaan atau pemotongan DAU serta DBH PPh sebesar 15% dari jumlah penyaluran pada bulan atau periode berikutnya.

Sebagai informasi, PP 35/2023 memerinci aturan pajak daerah dalam UU 1/2022 serta memberikan landasan kepada seluruh pemda dalam menerbitkan perda, perkada, dan peraturan pelaksanaan lain yang terkait dengan pemungutan pajak daerah.

Seluruh pemda harus menyesuaikan seluruh ketentuan pajak di daerahnya dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) paling lambat pada 5 Januari 2024. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses