PP 35/2023

Pemda Pungut Pajak Tak Sesuai Ketentuan, WP Bisa Adukan ke Pusat

Muhamad Wildan | Minggu, 02 Juli 2023 | 13:00 WIB
Pemda Pungut Pajak Tak Sesuai Ketentuan, WP Bisa Adukan ke Pusat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah pusat membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait dengan ketentuan dan pelaksanaan kebijakan pajak daerah yang bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Merujuk pada Pasal 130 Peraturan Pemerintah No. 35/2023, pemerintah pusat melakukan pengawasan atas pelaksanaan perda pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan hasil pemantauan, laporan masyarakat, pemberitaan media, kunjungan lapangan, analisis realisasi pajak dan retribusi, serta informasi lain sebagainya.

"Menteri… dalam negeri dan menteri [keuangan] melakukan pengawasan pelaksanaan perda mengenai pajak dan retribusi dan/atau peraturan pelaksanaannya," bunyi Pasal 129 PP 35/2023, dikutip pada Minggu (2/7/2023).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pengawasan dilakukan agar perda tidak bertentangan dengan kepentingan umum atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak sesuai dengan kebijakan fiskal nasional, dan/atau menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.

Ketentuan Pengawasan

Dalam melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan perda tersebut, menteri dalam negeri dan menteri keuangan bakal berkoordinasi dengan kementerian teknis dan pemda terkait.

Bila hasil pengawasan menunjukkan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian, menteri keuangan merekomendasikan kepada pemda untuk merevisi perda atau peraturan pelaksananya kepada menteri dalam negeri.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rekomendasi yang disampaikan kepada menteri dalam negeri tersebut harus ditindaklanjuti dengan penyampaian surat pemberitahuan kepada pemda. Surat pemberitahuan disampaikan kepada kepala daerah paling lama 5 hari sejak surat rekomendasi diterima.

Surat pemberitahuan paling sedikit memuat uraian mengenai ketidaksesuaian dalam perda pajak atau peraturan pelaksananya, rekomendasi revisi perda atau peraturan pelaksananya, dan rekomendasi penghentian pemungutan pajak dan retribusi.

Ketentuan Sanksi

Perda atau peraturan pelaksana harus diubah berdasarkan surat pemberitahuan paling lama 15 hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan diterima. Bila perubahan yang diamanatkan dalam surat pemberitahuan tidak dilaksanakan, menteri keuangan berhak menjatuhkan sanksi.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sanksi yang berpotensi dijatuhkan adalah penundaan atau pemotongan DAU serta DBH PPh sebesar 15% dari jumlah penyaluran pada bulan atau periode berikutnya.

Sebagai informasi, PP 35/2023 memerinci aturan pajak daerah dalam UU 1/2022 serta memberikan landasan kepada seluruh pemda dalam menerbitkan perda, perkada, dan peraturan pelaksanaan lain yang terkait dengan pemungutan pajak daerah.

Seluruh pemda harus menyesuaikan seluruh ketentuan pajak di daerahnya dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) paling lambat pada 5 Januari 2024. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak