KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Hapus BPHTB dan Retribusi PBG untuk Proyek Rumah MBR

Muhamad Wildan | Senin, 25 November 2024 | 17:30 WIB
Pemda Diminta Hapus BPHTB dan Retribusi PBG untuk Proyek Rumah MBR

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Desa Lapang, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Jumat (15/11/2024). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nym.

JAKARTA, DDTCNews – Kemendagri, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Kementerian Pekerjaan Umum menerbitkan surat keputusan bersama terkait dengan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan serta retribusi persetujuan bangunan gedung.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) diperlukan untuk mendukung percepatan pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Kami melihat bahwa ada beberapa yang bisa kita ringankan biayanya dalam rangka percepatan dan juga sekaligus mempercepat prosesnya," katanya, dikutip pada Senin (25/11/2024).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Timbulkan Pajak Tambahan, Begini Cara Hitungnya

Tito menuturkan BPHTB dan retribusi PBG merupakan 2 jenis pungutan daerah yang bisa dibebaskan oleh pemerintah kabupaten/kota demi kepentingan MBR.

Pembebasan BPHTB dan retribusi PBG dilaksanakan berdasarkan Pasal 44 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Pasal 63 PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Melalui SKB, Tito menginstruksikan pemkab/pemkot untuk segera menetapkan peraturan kepala daerah tentang penghapusan BPHTB dan retribusi PBG untuk melaksanakan pembangunan 3 juta rumah MBR.

Baca Juga:
Faktur Pajak Batal tapi Terlanjur Setor Pajak, Bisakah Pemindahbukuan?

Sebagai informasi, kriteria MBR telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 22/Kpts/M/2023.

"Kami juga sudah lakukan dialog dengan ketua asosiasi gubernur, asosiasi bupati [dan] wali kota, DPRD tingkat satu, DPRD kota, DPRD kabupaten, semua sepakat mendukung," jelas Tito.

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menjelaskan program 3 juta rumah tersebut merupakan salah satu agenda Presiden Prabowo Subianto untuk membantu rakyat kecil.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Dia pun mengapresiasi para kepala daerah yang telah merelakan potensi pendapatan asli daerahnya demi mendukung program dimaksud.

"Saya salut nih kepada bupati, wali kota, gubernur seluruh Indonesia yang mengikhlaskan untuk kepentingan rakyat," tuturnya.

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menambahkan kementerian akan menyiapkan infrastruktur dasar seperti jalan, drainase, persediaan air baku, hingga pengelolaan air limbah untuk mendukung pembangunan rumah MBR.

"Walaupun itu rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, tapi kualitas bangunan dan kualitas infrastruktur dasarnya tetap terjaga dan manusiawi," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP