KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Hapus BPHTB dan Retribusi PBG untuk Proyek Rumah MBR

Muhamad Wildan | Senin, 25 November 2024 | 17:30 WIB
Pemda Diminta Hapus BPHTB dan Retribusi PBG untuk Proyek Rumah MBR

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Desa Lapang, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Jumat (15/11/2024). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nym.

JAKARTA, DDTCNews – Kemendagri, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Kementerian Pekerjaan Umum menerbitkan surat keputusan bersama terkait dengan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan serta retribusi persetujuan bangunan gedung.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) diperlukan untuk mendukung percepatan pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Kami melihat bahwa ada beberapa yang bisa kita ringankan biayanya dalam rangka percepatan dan juga sekaligus mempercepat prosesnya," katanya, dikutip pada Senin (25/11/2024).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Tito menuturkan BPHTB dan retribusi PBG merupakan 2 jenis pungutan daerah yang bisa dibebaskan oleh pemerintah kabupaten/kota demi kepentingan MBR.

Pembebasan BPHTB dan retribusi PBG dilaksanakan berdasarkan Pasal 44 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Pasal 63 PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Melalui SKB, Tito menginstruksikan pemkab/pemkot untuk segera menetapkan peraturan kepala daerah tentang penghapusan BPHTB dan retribusi PBG untuk melaksanakan pembangunan 3 juta rumah MBR.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sebagai informasi, kriteria MBR telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 22/Kpts/M/2023.

"Kami juga sudah lakukan dialog dengan ketua asosiasi gubernur, asosiasi bupati [dan] wali kota, DPRD tingkat satu, DPRD kota, DPRD kabupaten, semua sepakat mendukung," jelas Tito.

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menjelaskan program 3 juta rumah tersebut merupakan salah satu agenda Presiden Prabowo Subianto untuk membantu rakyat kecil.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Dia pun mengapresiasi para kepala daerah yang telah merelakan potensi pendapatan asli daerahnya demi mendukung program dimaksud.

"Saya salut nih kepada bupati, wali kota, gubernur seluruh Indonesia yang mengikhlaskan untuk kepentingan rakyat," tuturnya.

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menambahkan kementerian akan menyiapkan infrastruktur dasar seperti jalan, drainase, persediaan air baku, hingga pengelolaan air limbah untuk mendukung pembangunan rumah MBR.

"Walaupun itu rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, tapi kualitas bangunan dan kualitas infrastruktur dasarnya tetap terjaga dan manusiawi," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax