PILKADA 2024

Mendagri Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Mundur Terlebih Dulu

Muhamad Wildan | Minggu, 16 Juni 2024 | 13:05 WIB
Mendagri Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Mundur Terlebih Dulu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengikuti rapat dengar pendapat dengan komisi II DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024). RDP tersebut terkait pendahuluan pembahasan RAPBN tahun 2025, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025 dan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta para penjabat (Pj) kepala daerah untuk terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ASN sebelum ikut serta dalam Pilkada 2024.

Tito mengatakan setiap warga negara memiliki hak politik untuk dipilih. Namun, seorang ASN harus mengundurkan diri sebelum turut serta dalam kontestasi Pilkada 2024.

"Khusus untuk Pj saya tambah lagi sudah keluarkan surat edaran SE, 40 hari sebelum tanggal pendaftaran dia sudah memberi informasi [pengunduran diri] kepada mendagri," ujar Tito, dikutip Ahad (16/6/2024).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Mengingat masa pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 adalah pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024, para Pj kepala daerah harus mengajukan pengunduran dirinya paling lambat pada pertengahan Juli 2024.

Tito mengatakan Pj kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri sebagai ASN sesuai ketentuan akan diberhentikan secara terhormat. Apabila batas waktu 40 hari tersebut terlewati dan Pj kepala daerah tiba-tiba mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah, Kemendagri akan langsung memberhentikan Pj kepala daerah tersebut.

"Dengan risiko otomatis dianggap tidak fair, tidak melanggar juga, tidak ada sanksinya, paling kita tegur, berarti kan nanti ke publik kan publik menganggap wah ini [tidak taat aturan main], kalau di politik kan persepsi publik saja itu berpengaruh," kata Tito.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Tito mengatakan ketentuan pengunduran diri ditetapkan dalam rangka mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan Pj kepala daerah untuk memenangkan dirinya dalam Pilkada 2024.

Tak hanya harus mengundurkan diri, Pj kepala daerah yang hendak berkompetisi dalam Pilkada 2024 juga harus mengusulkan 3 nama calon pengganti. Hal ini diperlukan untuk mencegah kekosongan Pj kepala daerah. Usulan ini sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam menetapkan Pj kepala daerah sesuai peraturan perundang-undangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Jumat, 29 November 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Guru Honorer Tak Tersertifikasi Bakal Diberi Bantuan Uang Tunai

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya