KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perhatian Buat Pemda, Tito: Jangan Selewengkan Dana THR dan Gaji ke-13

Muhamad Wildan | Senin, 18 Maret 2024 | 12:30 WIB
Perhatian Buat Pemda, Tito: Jangan Selewengkan Dana THR dan Gaji ke-13

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (kiri) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas (kanan) sebelum konferensi pers terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat (15/3/2024).  ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah untuk tidak menyelewengkan dana tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang seharusnya dibayarkan kepada PNS/PPPK.

Mendagri Tito Karnavian mengeklaim pemerintah menemukan ada pemerintah daerah (pemda) yang memilih menggunakan dana THR dan gaji ke-13 pada tahun lalu untuk kebutuhan lainnya, contohnya untuk membayar rekanan.

"Jangan sampai nanti ada temuan. Dana THR dan gaji ke-13 dari pemerintah pusat yang disalurkan lewat DAU ternyata diselewengkan, dipakai untuk yang lain. Tahun lalu pernah terjadi, dipakai untuk bayar rekanan proyek dan mengharapkan kickback," katanya, Senin (18/3/2024).

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Akibat penyelewengan tersebut, banyak PNS/PPPK di pemda yang terlambat menerima THR dan gaji ke-13. Sebagai catatan, THR harus dibayarkan kepada PNS/PPPK paling cepat 10 hari sebelum Idulfitri dan gaji ke-13 harus dibayarkan pada Juni 2024.

"Akhirnya ada yang tidak dibayarkan atau terlambat sampai berbulan-bulan, padahal uang itu DAU yang diselipkan untuk THR dan gaji ke-13 ya harus diserahkan. Jangan sampai digunakan untuk kepentingan yang lain," tutur Tito.

Sebagai informasi, anggaran yang disiapkan oleh pemerintah untuk pemberian THR pada tahun ini mencapai Rp48,7 triliun. Sementara itu, anggaran untuk gaji ke-13 mencapai Rp50,8 triliun.

Baca Juga:
DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Alokasi THR untuk ASN pusat, prajurit TNI, dan anggota Polri mencapai Rp18 triliun dan alokasi untuk ASN daerah mencapai Rp19 triliun. Adapun alokasi THR untuk pensiunan mencapai Rp11,65 triliun.

Sementara itu, alokasi anggaran untuk gaji ke-13 ASN pusat, prajurit TNI, dan anggota Polri adalah senilai Rp18 triliun. Untuk ASN daerah dan pensiunan, alokasinya masing-masing senilai Rp21,1 triliun dan Rp11,7 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu