KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Muhamad Wildan | Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Ilustrasi. Sejumlah petugas mengamati instalasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Jatiluhur I di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/12/2024). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk mencadangkan sebagian transfer ke daerah yang dialokasikan dalam APBN 2025.

Merujuk pada Surat Edaran Bersama (SEB) Mendagri dan Menkeu Nomor SE-900.1.3/6629.A/SJ dan SE-1/MK.07/2024, presiden mengarahkan pemda-pemda untuk mencadangkan sebagian transfer ke daerah untuk infrastruktur.

"Dalam melakukan pencadangan memperhatikan belanja pegawai dan belanja operasional yang mengikat antara lain langganan daya dan jasa, belanja jasa honorer, agar pelayanan masyarakat tidak terganggu; [dan] pembayaran pinjaman daerah dan kewajiban JKN," bunyi SEB dimaksud, dikutip pada Jumat (20/12/2024).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Besaran transfer ke daerah yang dicadangkan akan ditetapkan lebih lanjut oleh menteri keuangan dan dapat direalokasikan ataupun digunakan sesuai dengan prioritas pemerintah.

Berdasarkan SEB tersebut, pemda diminta melakukan penyesuaian APBD 2025 melalui penetapan peraturan kepala daerah tentang perubahan penjabaran APBD 2025.

Selain itu, pemda juga diminta menunda proses pengadaan barang dan jasa ataupun penandatanganan kontrak yang dananya bersumber dari transfer ke daerah yang dicadangkan.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Kemenkeu pun akan segera menetapkan peraturan menteri keuangan (PMK) perihal besaran transfer ke daerah yang dicadangkan pada tahun depan.

"Demikian SEB ini disampaikan agar dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," bunyi bagian penutup SEB.

Sebagai informasi, transfer ke daerah pada tahun depan telah ditetapkan senilai Rp919,87 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP