KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Muhamad Wildan | Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Ilustrasi. Sejumlah petugas mengamati instalasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Jatiluhur I di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/12/2024). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk mencadangkan sebagian transfer ke daerah yang dialokasikan dalam APBN 2025.

Merujuk pada Surat Edaran Bersama (SEB) Mendagri dan Menkeu Nomor SE-900.1.3/6629.A/SJ dan SE-1/MK.07/2024, presiden mengarahkan pemda-pemda untuk mencadangkan sebagian transfer ke daerah untuk infrastruktur.

"Dalam melakukan pencadangan memperhatikan belanja pegawai dan belanja operasional yang mengikat antara lain langganan daya dan jasa, belanja jasa honorer, agar pelayanan masyarakat tidak terganggu; [dan] pembayaran pinjaman daerah dan kewajiban JKN," bunyi SEB dimaksud, dikutip pada Jumat (20/12/2024).

Baca Juga:
Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Besaran transfer ke daerah yang dicadangkan akan ditetapkan lebih lanjut oleh menteri keuangan dan dapat direalokasikan ataupun digunakan sesuai dengan prioritas pemerintah.

Berdasarkan SEB tersebut, pemda diminta melakukan penyesuaian APBD 2025 melalui penetapan peraturan kepala daerah tentang perubahan penjabaran APBD 2025.

Selain itu, pemda juga diminta menunda proses pengadaan barang dan jasa ataupun penandatanganan kontrak yang dananya bersumber dari transfer ke daerah yang dicadangkan.

Baca Juga:
Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Kemenkeu pun akan segera menetapkan peraturan menteri keuangan (PMK) perihal besaran transfer ke daerah yang dicadangkan pada tahun depan.

"Demikian SEB ini disampaikan agar dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," bunyi bagian penutup SEB.

Sebagai informasi, transfer ke daerah pada tahun depan telah ditetapkan senilai Rp919,87 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor