KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Muhamad Wildan | Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sejumlah warga antre untuk membeli paket sembako di gelaran Pasar Murah Pemprov Jatim di Tuban, Jawa Timur, Jumat (5/4/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Mada/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau pemda untuk tetap menjaga laju inflasi selepas Hari Raya Idulfitri.

Meski masih relatif terkendali, laju inflasi perlu dijaga dalam rangka menjaga keseimbangan antara produsen dan konsumen.

"Semua daerah sekali lagi saya menekankan untuk tolong betul-betul menjaga tingkat inflasi masing-masing, dan rumus-rumusnya sudah pernah kita sampaikan," ujar Mendagri Tito Karnavian, dikutip Sabtu (27/4/2024).

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Guna mengendalikan inflasi, Tito meminta pemda untuk melakukan koordinasi dengan para pihak terkait secara konsisten. Terkendalinya inflasi diperlukan untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Kita mampu secara internal bisa me-manage inflasi ini, salah satu kuncinya adalah manajemen kita, melakukan koordinasi seperti ini secara konsisten, baik di tingkat pusat minimal sebulan sekali dan dengan semua daerah seminggu sekali," ujar Tito.

Untuk diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi pada Maret 2024 hanyalah sebesar 3,05%, masih di dalam target inflasi sebesar 1,5% hingga 3,5%.

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Meski demikian, inflasi komponen harga pangan bergejolak atau volatile food per Maret 2024 sudah mencapai 10,33%, lebih tinggi bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang mencapai 8,47%.

Terlepas dari perkembangan tersebut, pemerintah meyakini inflasi akan melandai seiring dengan program stabilisasi pangan dan koreksi harga pascalebaran. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra