LAYANAN PAJAK

Pentingnya Hak-Kewajiban Pajak yang Setara bagi Penyandang Disabilitas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Oktober 2024 | 11:11 WIB
Pentingnya Hak-Kewajiban Pajak yang Setara bagi Penyandang Disabilitas

Peresmian LARAS: Layanan Ramah Disabilitas, oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan II.

JARI jemari itu bergoyang-goyang di udara. Belasan pasang tangan terangkat menyangganya. Walau tak terdengar suara sama sekali, gerakan itu menggaungkan riuh tepuk tangan yang lebih kencang dari tawa. Ekspresi bahagia tergambar hangat di tiap wajah mereka.

Seakan tak terusik keterbatasan, tangan mereka lihai melakukan gerakan-gerakan bahasa isyarat. Dengan tegas, sesekali bibir mereka mencoba mengecap kata demi kata. Tanpa suara, tetapi lafalnya seolah bisa terdengar dengan lugas. Percakapannya boleh saja sunyi. Namun, pesannya tersampaikan tanpa bunyi.

Di hadapan mereka, melatari panggung sederhana yang tersedia di ruangan berkapasitas puluhan orang itu, terpasang banner bertuliskan Peresmian LARAS: Layanan Ramah Disabilitas. Hari itu cukup spesial bagi warga penyandang disabilitas yang diundang oleh Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Pagi itu, otoritas pajak meresmikan sejumlah fasilitas yang secara khusus disediakan untuk wajib pajak penyandang disabilitas. Misalnya, penyediaan kursi roda, pembangunan jalan masuk yang landai, hingga pemasangan pemandu jalan nagi tuna netra (guiding block).

Loket prioritas pun disediakan dengan memperhatikan kebutuhan para penyandang disabilitas. Petugas telah dibekali kemampuan bahasa isyarat agar mampu berkomunikasi dengan wajib pajak yang membutuhkan.

Tidak hanya itu, fasilitas ruang tenang bisa menjadi oasis bagi penyandang 'disabilitas tak terlihat' atau invisible disability. Pasalnya, penyandang disabilitas tak terlihat seperti gangguan spektrum autisme, depresi, ADHD, dan disleksia terkadang memerlukan ketenangan ketika bertemu dengan banyak orang.

Baca Juga:
Modernisasi Pelayanan Pajak, DJP Komitmen Optimalkan Coretax System

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Neilmaldrin Noor mengatakan layanan ini diwujudkan untuk menghilangkan diskriminasi terhadap disabilitas. Selain itu, dengan adanya LARAS, diharapkan jumlah wajib pajak penyandang disabilitas dapat terdata sehingga pelayanan perpajakan akan lebih optimal.

“Selama ini, terus terang kami belum terlalu bagus komunikasinya dengan mereka, karena mereka ada keterbatasan untuk datang ke kantor pajak. Dengan LARAS ini kami harapkan kami akan memiliki data dan dapat memilah rekan-rekan disabilitas yang memberikan kontribusi,” katanya.

Perlu dipahami, tidak terdapat aturan yang membebaskan penyandang disabilitas dari pemenuhan kewajiban pajaknya. Artinya, difabel atau tidak, wajib pajak dipandang setara.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku ‘Panduan Ringkas Coretax’, Unduh di Sini

Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) Fatimah Asri Mutmainah menganggap tersedianya fasilitas khusus bisa menciptakan ruang partisipasi teman disabilitas terhadap penerimaan negara. Hal tersebut akan mengevaluasi stigma negatif yang melekat pada diri penyandang disabilitas.

“Oh, berarti teman disabilitas bayar pajak ya, ini akan mengevaluasi stigma miring terhadap teman disabilitas. Tidak lagi dianggap lemah. Ini menciptakan ruang partisipasi karena saat dia bisa berkontribusi, menunjukan kesetaraan. Saya bisa, kok, berkontribusi kepada pembangunan,” katanya.

Meskipun begitu, berbicara mengenai fasilitas, diksi ‘sama’ tidak menandakan setara. Kesamaan fasilitas yang didapat wajib pajak pada umumnya dengan wajib pajak penyandang disabilitas belum mencerminkan kesetaraan.

Baca Juga:
Kendala Coretax Terus Diperbaiki, Luhut: Perlahan Bakal Berjalan Baik

Fatimah beranggapan, kesetaraan semestinya tidak hanya mencakup pemenuhan kewajiban pajak saja. Dalam hal membayar pajak, wajib pajak pada umumnya dan penyandang disabilitas sama-sama harus patuh. Namun, menurutnya, sayangnya fasilitas yang diberikan belum mencerminkan kesetaraan.

Stella Young, seorang komedian, aktivis disabilitas, dan juga jurnalis, pernah mengatakan, "My disability exists not because I use a wheelchair, but because the broader environment isn’t accessible". Terjemahannya, kurang lebih, "Disabilitas ini terjadi bukan karena saya memakai kursi roda, tetapi karena lingkungan (pemerintah, ekosistem sosial) tidak memberikan akses yang setara kepada saya".

Hingga saat ini, belum semua kantor pelayanan publik menyediakan fasilitas yang memadai dan setara bagi penyandang disabilitas. Tidak cuma perkara fasilitas, sensitivitas petugas terhadap difabel juga masih perlu diasah.

Baca Juga:
Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Bukankah sudah sepantasnya, kesetaraan itu berlaku seimbang? Jika pemerintah memberlakukan prinsip setara dalam pemenuhan kewajiban, apakah sudah setara dalam aspek pemenuhan hak masyarakat?

Toh, penyediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas juga akan memberikan keuntungan bagi pemerintah. Tidak hanya dari segi penerimaan (dilihat dari aspek pajak), citra pemerintah juga makin baik. Pada akhirnya, kepercayaan publik akan naik.

Langkah otoritas pajak dalam menyediakan layanan setara bagi penyandang disabilitas perlu diapresiasi. Harapannya, kebijakan ini akan meluas ke berbagai layanan publik lainnya. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jaksel II Beri Penghargaan ke 16 Relawan Pajak

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku ‘Panduan Ringkas Coretax’, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan