KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jaksel II Beri Penghargaan ke 16 Relawan Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 17 Januari 2025 | 17:00 WIB
Kanwil DJP Jaksel II Beri Penghargaan ke 16 Relawan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan II memberikan penghargaan kepada 16 relawan pajak masa bakti 2024 sekaligus mengukuhkan 116 relawan pajak masa bakti 2025.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Neilmaldrin Noor mengatakan relawan pajak memiliki peran penting untuk membantu DJP dalam melayani dan mengedukasi wajib pajak. Terlebih, jumlah wajib pajak yang terus bertumbuh tidak sebanding dengan pertumbuhan jumlah petugas pajak.

"Kami di DJP merasakan ini menjadi satu bagian dan satu hal positif yang kita laksanakan, bagaimana kita bekerja sama dengan para relawan pajak dalam melayani wajib pajak," katanya, dikutip pada Jumat (17/1/2025).

Baca Juga:
Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Kanwil DJP Jakarta Selatan II memberikan penghargaan kepada relawan pajak dengan perolehan poin tertinggi sepanjang pelaksanaan program Relawan Pajak Untuk Negeri (Renjani) pada 2024.

Sebagai informasi, terdapat 116 relawan pajak masa bakti 2025 yang dikukuhkan merupakan mahasiswa dari Universitas Nasional, Universitas Pancasila, Universitas Budi Luhur, Universitas Satya Negara Indonesia, Universitas Al-Azhar Indonesia, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957, Universitas Tanri Abeng, dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

"Peran relawan pajak sesuai dengan salah satu poin dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdian kepada masyarakat," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Dwi Akhmad Suryadidjaya.

Baca Juga:
Manfaatkan! Tangerang Beri Diskon PBB dan BPHTB Hingga 25 Persen

Selama ini, Kanwil DJP Jakarta Selatan II melaksanakan program Renjani dalam beberapa tahapan, mulai dari publikasi, pendaftaran, seleksi, pelatihan, pelaksanaan (pendayagunaan), serta pemantauan dan evaluasi.

Pada tahap pendayagunaan, relawan pajak ditempatkan di 7 KPP Pratama. Tugas yang diberikan kepada relawan pajak antara lain memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi, edukasi perpajakan, membantu tugas kehumasan, dan penugasan lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:00 WIB KOTA TANGERANG

Manfaatkan! Tangerang Beri Diskon PBB dan BPHTB Hingga 25 Persen

Jumat, 17 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 118/2024

PMK 118/2024 Terbit, Atur Pengajuan Keberatan via Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:00 WIB KOTA TANGERANG

Manfaatkan! Tangerang Beri Diskon PBB dan BPHTB Hingga 25 Persen

Jumat, 17 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 118/2024

PMK 118/2024 Terbit, Atur Pengajuan Keberatan via Coretax

Jumat, 17 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Siapa Itu Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai?

Jumat, 17 Januari 2025 | 18:00 WIB PMK 136/2024

Aturan Pajak Minimum Global Berlaku, Pemerintah Siapkan 3 SPT Baru

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:31 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

RI Menang Gugatan Soal CPO di WTO, Menko Airlangga Ungkap Ini

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX DJP

Nama Penanda Tangan Keliru, PKP Perlu Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Jumat, 17 Januari 2025 | 16:30 WIB KONSULTASI PAJAK

PPN Gunakan DPP Nilai Lain, Bagaimana dengan DPP PPh Pasal 23-nya?