PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menegaskan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain dalam penghitungan PPN atas jasa penyediaan tenaga kerja tidak berdasarkan PMK 131/2024, tetapi PMK 83/2012.

Berdasarkan Pasal 4 PMK 131/2024, penghitungan PPN atas BKP dan/atau JKP yang menggunakan DPP nilai lain di mana ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri maka dikecualikan dari ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 PMK 131/2024.

“Untuk itu, DPP nilai lain yang digunakan untuk transaksi penyediaan tenaga kerja, tetap mengacu ke PMK 83/2012, tidak mengikuti ketentuan DPP nilai lain yang diatur di PMK 131/2024,” jelas Kring Pajak di media sosial, Minggu (26/1/2025).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Merujuk pada PMK 83/2012, jenis jasa yang tidak dikenai PPN adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa tenaga kerja. Kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai PPN tersebut meliputi: jasa tenaga kerja; jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.

Kemudian, jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut. Termasuk dalam pengertian tenaga kerja ialah peserta magang yang melakukan kegiatan pemagangan.

Jasa penyediaan tenaga kerja adalah jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Jasa penyediaan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja dapat meliputi kegiatan perekrutan, pendidikan, pelatihan, pemagangan, dan/atau penempatan tenaga kerja, yang kegiatannya dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja.

Kriteria jasa penyediaan tenaga kerja yang dikecualikan dari pengenaan PPN, yaitu

  1. pengusaha penyedia jasa tenaga kerja tersebut semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian JKP lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/atau jasa lainnya;
  2. pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan;
  3. pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja; dan
  4. tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.

Apabila jasa penyediaan tenaga kerja tidak memenuhi kriteria tersebut, jasa penyediaan tenaga kerja dimaksud merupakan jasa yang dikenai PPN. Penghitungan PPN terutang atas jasa tersebut ialah tarif umum PPN dikalikan dengan DPP.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Dalam hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja diperinci dalam faktur pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja maka DPP-nya adalah nilai lain.

Nilai lain adalah seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI