CORETAX SYSTEM

Kendala Coretax Terus Diperbaiki, Luhut: Perlahan Bakal Berjalan Baik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Januari 2025 | 17:45 WIB
Kendala Coretax Terus Diperbaiki, Luhut: Perlahan Bakal Berjalan Baik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan turut mengapresiasi implementasi coretax administration system (CTAS) oleh Ditjen Pajak (DJP). Menurutnya, coretax menjadi langkah strategis pemerintah untuk mempercepat transformasi ekonomi nasional melalui digitalisasi sistem pajak.

Meski masih ditemukan kendala teknis oleh wajib pajak selama periode awal implementasi coretax, Luhut menegaskan perbaikan terus dilakukan. Dia juga mendorong DJP mengoptimalkan kinerja layanan bantuan (helpdesk) selama masa transisi coretax untuk membantu wajib pajak yang mengalami kesulitan.

“Meskipun masih dalam tahap transisi, saya yakin sistem ini lambat laun akan berjalan dengan baik. Saya juga mendorong keberlanjutan layanan bantuan (helpdesk) selama masa implementasi awal ini agar tantangan yang dihadapi dapat segera diatasi,” kata Luhut usai bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga:
Upload Faktur via Coretax Mandek di Signing In Progress, Harus Gimana?

Dalam pertemuan bersama menkeu, Luhut juga menekankan urgensi diberlakukannya coretax. Dia mengingatkan, sistem informasi DJP sebelumnya masih memiliki keterbatasan, seperti teknologi yang out of date, data yang belum lengkap, dan kurangnya integritas data.

Sistem coretax, menurutnya, hadir untuk menjawab tantangan tersebut dengan menghadirkan sistem akuntansi yang terintegrasi dan mampu mengkonsolidasikan data perpajakan secara menyeluruh.

Luhut juga memproyeksikan implementasi coretax bisa meningkatkan tax ratio Indonesia sebesar 2 persen poin dari kondisi saat ini. Coretax juga diharapkan ampuh menutup tax gap sebesar 6,4% dari PDB sesuai dengan laporan World Bank.

Baca Juga:
Tak Ada Nama/Alamat di Cetakan FP Coretax, DJP Tidak Kenakan Sanksi

"Langkah ini berpotensi menambah penerimaan negara serta membuka peluang untuk mengoptimalkan potensi pajak hingga Rp1.500 triliun dalam 5 tahun ke depan," kata Luhut.

Luhut juga menekankan pentingnya integrasi antara coretax dengan sistem IT yang dimiliki pemerintah (govtech) untuk memperkuat interoperabilitas data antarinstansi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan disiplin pajak masyarakat. Namun, Luhut mengingatkan bahwa aspek keamanan data harus menjadi prioritas utama.

“Sistem keamanan harus dirancang dengan sangat baik untuk menumbuhkan kepercayaan wajib pajak. Dengan pertukaran data secara real time antara Coretax DJP dan Govtech, integritas dan keamanan data wajib dijaga agar dapat mendukung keberhasilan program ini,” tambahnya.

Baca Juga:
Transaksi yang PPN-nya Tidak Dipungut oleh Pemungut PPN Menurut PMK 81

Selain itu, Luhut menambahkan, kehadiran sistem coretax tidak hanya meningkatkan pelayanan pajak tetapi juga memberikan dampak positif bagi penerimaan negara. Saat ini, DJP telah mencatat 776 juta dokumen e-faktur per tahun, atau rata-rata 2 juta transaksi e-faktur setiap harinya. Hal ini menunjukkan potensi besar yang dapat dioptimalkan melalui digitalisasi perpajakan.

“Melalui implementasi coretax, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan, sekaligus memperkuat pondasi ekonomi Indonesia untuk menghadapi tantangan global di masa depan,” katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Upload Faktur via Coretax Mandek di Signing In Progress, Harus Gimana?

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Nama/Alamat di Cetakan FP Coretax, DJP Tidak Kenakan Sanksi

Selasa, 14 Januari 2025 | 14:15 WIB LITERATUR PAJAK

Percepat Adaptasi Sistem Coretax di Kantor Anda dengan Panduan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Upload Faktur via Coretax Mandek di Signing In Progress, Harus Gimana?

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:45 WIB CORETAX SYSTEM

Kendala Coretax Terus Diperbaiki, Luhut: Perlahan Bakal Berjalan Baik

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:30 WIB KABUPATEN JOMBANG

Sebar Ratusan Ribu SPPT, Pemda Bidik Setoran PBB Tembus Rp60 Miliar

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:00 WIB PMK 103/2024

BMAD atas Produk Canai Lantaian dari 7 Negara Ini Diperpanjang

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Nama/Alamat di Cetakan FP Coretax, DJP Tidak Kenakan Sanksi

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 115/2024

Siapa Saja Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai di Suatu Badan?

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendag Minta Relaksasi Pemungutan PPN untuk BUMN Pangan