CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku ‘Panduan Ringkas Coretax’, Unduh di Sini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Januari 2025 | 10:45 WIB
DJP Terbitkan Buku ‘Panduan Ringkas Coretax’, Unduh di Sini

Buku Panduan Ringkas Coretax.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) merilis dokumen Panduan Ringkas Coretax DJP yang ditujukan bagi wajib pajak. Dokumen ini berisi panduan, informasi, dan daftar pertanyaan yang sering ditanyakan oleh wajib pajak saat menggunakan coretax.

Wajib pajak bisa mengunduh buku Panduan Ringkas Coretax DJP melalui tautan berikut ini, pajak.go.id/panduan-ringkas.

"Buku Panduan Ringkas Coretax DJP ini merupakan versi 1.0 yang diterbitkan pada 14 Januari 2025 dan akan diperbarui sesuai dengan perkembangan," tulis DJP.

Baca Juga:
Lebih Setor yang NTPN-nya Dilaporkan dalam SPT Tak Dapat Dilakukan Pbk

Secara umum, buku Panduan Ringkas Coretax DJP mencakup berbagai proses bisnis perpajakan, di antaranya proses bisnis registrasi, proses bisnis pembayaran, bukti potong, SPT Masa PPh, faktur pajak dan SPT Masa PPN, serta proses bisnis layanan perpajakan.

Jika diperinci, proses bisnis registrasi terdiri dari panduan tata cara login, pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik, penggantian penanggung jawab (PIC), penunjukan penanggung jawab (PIC), penambahan role akses, dan penetapan pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.

Selanjutnya, proses bisnis pembayaran terdiri dari panduan layanan mandiri kode billing, kode billing atas tagihan pajak, daftar kode billing aktif, dan pemindahbukuan.

Baca Juga:
Soal Coretax DJP, Luhut: Kasih Waktu 3-4 Bulan, Nanti Kita Kritik

Kemudian, pada bagian bukti potong, SPT Masa PPh, faktur pajak, dan SPT Masa PPN berisi panduan tentang bukti potong pajak, SPT Masa PPh, faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, dan SPT Masa PPN.

Pada bab proses bisnis layanan perpajakan, DJP menjelaskan tentang petunjuk layanan administrasi, layanan permintaan informasi, layanan pengaduan, saran, dan apresiasi, dan layanan edukasi perpajakan.

"Untuk mengakses Coretax DJP, Kawan Pajak dapat mengunjungi laman coretaxdjp.pajak.go.id," tulis DJP.

Seperti diketahui, pada awal periode implementasi coretax ini masih banyak wajib pajak yang menemui kendala teknis. Merespons hal ini, DJP memberi komitmen bahwa perbaikan coretax terus dilakukan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Soal Coretax DJP, Luhut: Kasih Waktu 3-4 Bulan, Nanti Kita Kritik

Kamis, 16 Januari 2025 | 11:05 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! PKP Tertentu Kini Boleh Bikin Faktur Pajak Pakai e-Faktur

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:13 WIB PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Pengumuman LKPP: Dampak Coretax DJP terhadap Pengadaan Barang dan Jasa

BERITA PILIHAN
Kamis, 16 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Luhut Ingin Data Pengusaha Dimasukkan Govtech, Meski Belum Bayar Pajak

Kamis, 16 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Perkuat Layanan Kepabeanan, DJBC Jelaskan Peran CEISA 4.0

Kamis, 16 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Soal Coretax DJP, Luhut: Kasih Waktu 3-4 Bulan, Nanti Kita Kritik

Kamis, 16 Januari 2025 | 11:05 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! PKP Tertentu Kini Boleh Bikin Faktur Pajak Pakai e-Faktur

Kamis, 16 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

5 Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku ‘Panduan Ringkas Coretax’, Unduh di Sini

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Family Office segera Dibentuk, Insentif yang Kompetitif Disiapkan

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:13 WIB PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Pengumuman LKPP: Dampak Coretax DJP terhadap Pengadaan Barang dan Jasa

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Tidak Setor Pajak yang Sudah Dipungut, Direktur CV Ditahan Kejaksaan