CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Dian Kurniati | Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Anggota Komisi XI DPR Muhammad Kholid (foto: hasil tangkapan layar akun medsos TV Parlemen)

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Muhammad Kholid turut meminta Ditjen Pajak (DJP) untuk segera memperbaiki kendala dalam coretax administration system.

Kholid mengatakan masih terdapat berbagai kendala dalam penerapan coretax system sejauh ini. Menurutnya, kendala mengenai sistem baru tersebut juga dikeluhkan oleh para wajib pajak.

"Ini seharusnya menjadi solusi untuk meningkatkan tax compliance. Cuma catatannya banyak di kalangan masyarakat, mulai dari bagaimana cyber security, server-nya, hingga pertanyaan-pertanyaan masalah privasi data," katanya, dikutip pada Jumat (24/1/2025).

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Kholid menuturkan penerapan coretax bertujuan mengintegrasikan berbagai proringses bisnis di bidang perpajakan. Integrasi ini diharapkan memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajibannya, sekaligus berdampak terhadap peningkatan penerimaan pajak.

Meski demikian, lanjutnya, coretax ternyata masih memiliki beberapa kendala yang perlu diselesaikan oleh DJP. Selain itu, DJP juga perlu memperkuat sosialisasi agar wajib pajak dapat memanfaatkannya tanpa kendala.

"Ini butuh adaptasi. Orang menggunakan ini, para pengusaha, para wajib pajak, ketika melaporkan mereka butuh adaptasi sehingga [dibutuhkan] proses sosialisasi, adaptasi," ujarnya.

Baca Juga:
Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Pemerintah telah meluncurkan coretax pada 1 Januari 2025. Coretax system ini mencakup 21 proses bisnis di bidang pajak, yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan