CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB
Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu mengingat bahwa pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini hanya bisa dilakukan lewat coretax system. Saluran lama pendaftaran NPWP, yakni laman e-registration atau ereg.pajak.go.id kini tak bisa lagi diakses.

Pendaftaran NPWP baru kini bisa dilakukan melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian pilih menu 'Daftar di Sini' pada laman login coretax.

"Laman ereg.pajak.go.id saat ini sudah tidak bisa digunakan untuk melakukan pendaftaran NPWP," tulis Ditjen Pajak (DJP) merespons pertanyaan netizen, Senin (13/1/2025).

Baca Juga:
Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Bagi wajib pajak orang pribadi, pendaftaran NPWP dilakukan melalui coretax pada menu 'Daftar di Sini', lalu pilih 'Perorangan'. Kemudian, sistem akan menampilkan pertanyaan 'Apakah wajib pajak sudah terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)?'. Pilih Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK.

Kemudian, akan muncul 2 pilihan registrasi, yaitu:

1. Pendaftaran dengan Aktivasi NIK/Aktivasi NIK.
Menu ini digunakan oleh wajib pajak yang ingin mendaftarkan NIK-nya sebagai NPWP.

Baca Juga:
Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Apindo Beri Imbauan

2. Hanya Registrasi.
Menu ini digunakan oleh wajib pajak yang ingin memiliki akun coretax tanpa menjadikan NIK-nya sebagai NPWP. Contoh: wanita kawin yang tidak ingin menjalankan kewajiban perpajakan terpisah dengan suami, tetapi membutuhkan akses coretax dalam menandatangani faktur/bukti potong/bukti pungut/SPT dalam kaitan dengan jabatan yang dimilikinya.

Pada menu registrasi wajib pajak, coretax juga melayani pendaftaran NPWP untuk instansi pemerintah, wajib pajak badan, dan pemungut PPN PMSE luar negeri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Apindo Beri Imbauan

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Apindo Beri Imbauan

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC

Senin, 13 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Bersiap! DJP Bakal Kirim Email Blast ke WP, Ingatkan Lapor SPT Tahunan