ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Jasa Ekspedisi Tetap Dipungut PPN Besaran Tertentu

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Januari 2025 | 12:30 WIB
DJP Tegaskan Jasa Ekspedisi Tetap Dipungut PPN Besaran Tertentu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menegaskan dasar pengenaan pajak (DPP) atas penghitungan PPN jasa ekspedisi tetap menggunakan harga jual atau nilai penggantian sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK 71/2022.

Penjelasan yang disampaikan contact center DJP itu merespons pertanyaan dari seorang warganet di media sosial. Dengan demikian, DPP jasa ekspedisi tetap menggunakan harga jual/nilai penggantian dan tidak menggunakan DPP nilai lain.

“Mulai tahun 2025, atas transaksi tersebut dipungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,2% dari nilai penggantian yah,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (20/1/2025).

Baca Juga:
WP Lupa Passphrase, Petugas Pajak: Bisa Ajukan Kembali Via Coretax

Secara lebih terperinci, terdapat 5 jenis JKP tertentu yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu berdasarkan PMK 71/2022. Pertama, jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.

Kedua, jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan.

Ketiga, jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges).

Baca Juga:
DJP: Pemberi Kerja Tetap Wajib Serahkan Bukti Potong Pajak ke Pegawai

Keempat, jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/atau perincian jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN.

Kelima, jasa penyelenggaraan: (I) pemasaran dengan media voucher; (ii) layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer; dan (iii) program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program).

Jenis jasa yang kelima dipungut PPN dengan besaran tertentu apabila penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi dan tidak terdapat selisih (margin), sesuai ketentuan penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan/penghasilan atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.

Besaran tertentu merupakan hasil perkalian formula tertentu dengan tarif PPN. Perkalian tersebut menghasilkan tarif efektif yang kemudian dikalikan dengan DPP untuk menghitung besaran PPN yang terutang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 136/2024

Ini Enam Entitas yang Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

Senin, 20 Januari 2025 | 15:01 WIB KP2KP KUTACANE

WP Lupa Passphrase, Petugas Pajak: Bisa Ajukan Kembali Via Coretax

Senin, 20 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Pemberi Kerja Tetap Wajib Serahkan Bukti Potong Pajak ke Pegawai

Senin, 20 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 136/2024

Peraturan Terbaru terkait Pajak Minimum Global, Download di Sini

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 136/2024

Ini Enam Entitas yang Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

Senin, 20 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Pemberi Kerja Tetap Wajib Serahkan Bukti Potong Pajak ke Pegawai

Senin, 20 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 136/2024

Peraturan Terbaru terkait Pajak Minimum Global, Download di Sini

Senin, 20 Januari 2025 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Jasa Ekspedisi Tetap Dipungut PPN Besaran Tertentu

Senin, 20 Januari 2025 | 12:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Bakal Pungut Bea Masuk, Trump segera Bentuk External Revenue Service

Senin, 20 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Efisiensi di Pelabuhan, Penggunaan Alat Pemindai Peti Kemas Diperluas

Senin, 20 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif atas 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Buleleng

Senin, 20 Januari 2025 | 10:30 WIB LITERATUR PAJAK

Memahami Fungsi Pertukaran Informasi yang Terdapat dalam Model P3B