PMK 135/2024

Peraturan Baru terkait PPnBM DTP Mobil Listrik, Download di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 19 Januari 2025 | 07:30 WIB
Peraturan Baru terkait PPnBM DTP Mobil Listrik, Download di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melanjutkan pemberian insentif berupa PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) atas impor mobil listrik completely built up (CBU) tertentu dan penyerahan mobil listrik completely knocked down (CKD) tertentu.

Perpanjangan insentif PPnBM DTP atas impor mobil listrik CBU tertentu dan penyerahan mobil listrik CKD tertentu diberikan melalui PMK 135/2024. Sebelumnya, pemerintah memberikan insentif serupa melalui PMK 9/2024.

"Bahwa kebijakan pemberian insentif fiskal tahun 2024 sebagaimana diatur dalam PMK 9/2024...perlu dilanjutkan," bunyi salah satu pertimbangan PMK 135/2024, dikutip pada Minggu (19/1/2025).

Baca Juga:
Cuma Tahun Ini, Pemkot Beri Diskon Pajak Bumi dan Bangunan

Perpanjangan waktu pemberian insentif PPnBM DTP dimaksudkan untuk terus mendorong kebijakan peralihan penggunaan energi fosil ke energi listrik.

Selain itu, insentif yang kembali diberikan juga untuk menarik minat investasi serta meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (4) PMK 135/2024, fasilitas PPnBM DTP diberikan atas impor mobil listrik CBU dan penyerahan mobil listrik CKD yang memenuhi persyaratan yang diatur oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca Juga:
Ada Insentif Pajak, Kemenperin Ajak Pengusaha Perkuat Kualitas SDM-nya

Mobil listrik yang memenuhi persyaratan tercantum dalam perincian pada surat persetujuan yang diterbitkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Fasilitas PPnBM DTP sebesar 100% dari jumlah PPnBM yang terutang diberikan untuk masa pajak Januari 2025 hingga masa pajak Desember 2025.

Pemenuhan masa pajak dibuktikan dengan tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) mobil listrik CBU atau tanggal faktur pajak penyerahan mobil listrik.

Baca Juga:
Family Office segera Dibentuk, Insentif yang Kompetitif Disiapkan

Impor mobil listrik CBU yang memperoleh fasilitas PPnBM DTP harus dibuatkan dokumen PIB sesuai ketentuan kepabeanan dan laporan realisasi PPnBM DTP.

PIB dibuat dengan memuat informasi terkait nomor dan tanggal surat persetujuan pemanfaatan insentif impor, kode fasilitas impor, merek, tipe dan varian, nomor rangka, dan kode harmonized system (HS).

Sementara itu, penyerahan mobil listrik CKD harus dibuatkan faktur pajak sesuai ketentuan perpajakan dan laporan realisasi PPnBM DTP. Faktur pajak atas penyerahan mobil listrik CKD harus diterbitkan terpisah dengan faktur pajak atas penyerahan mobil lainnya.

Baca Juga:
Peraturan Terbaru soal Audit Kepabeanan dan Cukai, Unduh di Sini

PMK 135/2024 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu per 31 Desember 2024. Secara umum, PMK 135/2024 terdiri atas 11 pasal. Berikut perinciannya:

  • Pasal 1
    Berisi definisi dari istilah-istilah yang digunakan dalam PMK 135/2024.
  • Pasal 2
    Pasal ini menerangkan kriteria mobil yang bisa mendapat insentif PPnBM DTP
  • Pasal 3
    Pasal ini menerangkan persentase PPnBM DTP diberikan
  • Pasal 4
    Pasal ini mengatur kewajiban PKP untuk membuat dokumen pemberitahuan impor barang dan laporan realisasi PPnBM DTP atas impor mobil listrik CBU tertentu
  • Pasal 5
    Pasal ini menerangkan adanya validasi yang dilakukan terhadap pemberitahuan impor barang atas impor mobil listrik CBU tertentu
  • Pasal 6
    Pasal ini mengatur kewajiban bagi PKP untuk membuat faktur pajak dan realisasi PPnBM DTP atas penyerahan mobil listrik CKD tertentu
  • Pasal 7
    Pasal ini menyatakan pelaporan dan pembetulan SPT Masa PPN atas impor mobil listrik CBU tertentu dan/atau penyerahan mobil listrik CKD tertentu untuk masa Januari hingga Desember 2025 dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi. Hal ini berlaku sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2026
  • Pasal 8
    Pasal ini menerangkan kondisi tertentu yang membuat PPnBM DTP tidak diberikan
  • Pasal 9
    Pasal ini mengatur penagihan PPnBM terutang apabila terdapat data dan/atau informasi atas kondisi tertentu. Misal, apabila PKP tidak melaksanakan kewajiban pelaporan realisasi PPnBM.
  • Pasal 10
    Pasal ini mengatur pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi PPnBM DTP dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 11
    Pasal ini mengatur waktu berlakunya PMK 135/2024, yaitu pada tanggal diundangkan.

Untuk melihat PMK 135/2024 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA BATU

Cuma Tahun Ini, Pemkot Beri Diskon Pajak Bumi dan Bangunan

Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Ada Insentif Pajak, Kemenperin Ajak Pengusaha Perkuat Kualitas SDM-nya

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Family Office segera Dibentuk, Insentif yang Kompetitif Disiapkan

Rabu, 15 Januari 2025 | 20:00 WIB PMK 114/2024

Peraturan Terbaru soal Audit Kepabeanan dan Cukai, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Soal Opsen Pajak, Kemendagri Imbau Pemda untuk Berikan Keringanan

Minggu, 19 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Minta Kejaksaan Komitmen Berantas Korupsi dan Izin Ilegal

Minggu, 19 Januari 2025 | 09:00 WIB ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Berkontribusi Lewat Pajak, Milenial dan Gen Z Perlu Ikut Awasi APBN

Minggu, 19 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA BATU

Cuma Tahun Ini, Pemkot Beri Diskon Pajak Bumi dan Bangunan

Minggu, 19 Januari 2025 | 08:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Luhut: SIMBARA dan ABS Mampu Tingkatkan Penerimaan hingga 40 Persen

Minggu, 19 Januari 2025 | 07:30 WIB PMK 135/2024

Peraturan Baru terkait PPnBM DTP Mobil Listrik, Download di Sini

Sabtu, 18 Januari 2025 | 14:30 WIB PAJAK DAERAH

Mitigasi Dampak Opsen, 25 Provinsi Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:37 WIB DITJEN PAJAK

Pensiunan Pegawai DJP (P-5) Revisi AD/ART, Ini Poin-Poin Pentingnya

Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:33 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Masih Muncul Kendala Teknis, Coretax Disebut Butuh 4 Bulan Bisa Stabil