PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Muhamad Wildan | Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Guna menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha, Ditjen Pajak (DJP) kembali menunjuk pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) untuk menjadi pemungut PPN PMSE.

Sebanyak 13 pelaku usaha PMSE yang ditunjuk DJP pada Desember 2024, yaitu Pearson Education Limited, Travian Games GmbH, GetYourGuide Deutschland GmbH, GW Solutions Ltd, Servicios Comerciales Amazon Mexico, S. de R.L. de C.V., 1Global Operations (Netherlands) BV, Wargaming Group Limited, StudeerSnel B.V., JustAnswer LLC, Trello Inc., RealtimeBoard Inc., Plugin Boutique Limited, dan Kajabi LLC.

"Pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, Senin (20/1/2025).

Baca Juga:
Puluhan Wajib Pajak Datangi KP2KP, Tanya Mekanisme Faktur di Coretax

Tak hanya itu, DJP juga melakukan pembetulan data terhadap 3 pemungut PPN PMSE, yakni PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., New York Times Digital LLC, dan LNRS Data Services Limited. DJP juga mencabut penunjukan pemungut PPN PMSE atas Hotels.com, L.P.

Dengan 13 penunjukan dan 1 pencabutan tersebut, sudah ada 211 pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE hingga Desember 2024.

Meski begitu, baru 174 pelaku usaha PMSE yang aktif memungut dan menyetorkan PPN PMSE ke kas negara. Pada 2024, PPN PMSE yang disetorkan mencapai Rp8,44 triliun, tumbuh 24,8% dari tahun sebelumnya senilai Rp6,76 triliun.

Baca Juga:
Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Sebagai informasi, pelaku usaha PMSE ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE jika memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia di atas Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau memiliki jumlah traffic di Indonesia di atas 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan.

Setelah ditunjuk, pelaku usaha PMSE wajib memungut PPN sebesar 11% atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. Pelaku usaha juga harus membuat bukti pungut PPN berupa billing, order receipt, atau sejenisnya yang menyebut nominal PPN yang dipungut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP ENREKANG

Puluhan Wajib Pajak Datangi KP2KP, Tanya Mekanisme Faktur di Coretax

Senin, 20 Januari 2025 | 18:30 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP ENREKANG

Puluhan Wajib Pajak Datangi KP2KP, Tanya Mekanisme Faktur di Coretax

Senin, 20 Januari 2025 | 18:30 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Senin, 20 Januari 2025 | 17:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ)?

Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Senin, 20 Januari 2025 | 16:00 WIB LOGISTIK NASIONAL

53 Pelabuhan dan 7 Bandara Sudah Terapkan NLE, Ini Kata DJBC

Senin, 20 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 136/2024

Ini Enam Entitas yang Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

Senin, 20 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Pemberi Kerja Tetap Wajib Serahkan Bukti Potong Pajak ke Pegawai