PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp29,97 triliun hingga 31 Oktober 2024. Mayoritas penerimaan pajak ini berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Saat ini, pemerintah telah menunjuk 193 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN, termasuk pemungut PPN PMSE yang baru ditunjuk. Dari jumlah pemungut yang telah ditunjuk, 170 pelaku usaha PMSE di antaranya telah memungut dan menyetorkan PPN PMSE senilai Rp23,77 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp6,86 triliun setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, dikutip pada Selasa (19/11/2024).

Baca Juga:
Muncul Error NITKU Pembeli Tidak Valid, Apa yang Harus Dilakukan?

Selain dari PPN PMSE, penerimaan pajak usaha ekonomi digital tersebut juga berasal pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), serta pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Secara lebih terperinci, penerimaan pajak kripto terkumpul Rp942,88 miliar hingga Oktober 2024. Besaran itu berasal dari akumulasi penerimaan pada 2022 hingga 2024. Adapun setoran pajak kripto mencapai Rp246,45 pada 2022. Tahun-tahun berikutnya, setoran pajak kripto mencapai Rp220,83 miliar pada 2023 dan Rp475,6 miliar pada 2024.

Apabila dibedah kembali, total penerimaan pajak kripto senilai Rp942,88 miliar itu berasal dari PPh Pasal 22 dan PPN. PPh Pasal 22 menyumbang penerimaan Rp441.57 miliar dan PPN menyumbang Rp501,31 miliar dari pembelian kripto di exchanger.

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Lalu, pajak fintech menyumbang penerimaan pajak Rp2,71 triliun hingga Oktober 2024. Penerimaan dari pajak fintech itu berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022. Lalu, pada 2023 sejumlah Rp1,11 triliun dan 2024 senilai Rp1,15 triliun.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) senilai Rp789.9 miliar; PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri senilai Rp488,86 miliar; dan PPN senilai Rp1,43 triliun.

Sementara itu, realisasi penerimaan dari pajak SIPP mencapai Rp2,55 triliun hingga Oktober 2024. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari penerimaan tahun 2022 senilai Rp402,38 miliar, penerimaan pada 2023 senilai Rp1,12 triliun, dan penerimaan pada 2024 senilai Rp1,03 triliun penerimaan tahun 2024.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Jasa Ekspedisi Tetap Dipungut PPN Besaran Tertentu

Adapun penerimaan pajak SIPP tersebut terdiri atas PPh senilai Rp172.68 miliar dan PPN senilai Rp2,38 triliun. Dwi menambahkan pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya, seperti dari pajak kripto, pajak fintech, dan pajak SIPP.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.

Informasi lebih lanjut terkait dengan PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital untuk informasi dalam Bahasa Indonesia atau https://pajak.go.id/en/digitaltax untuk informasi dalam Bahasa Inggris. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 11:05 WIB KONSULTASI CORETAX

Muncul Error NITKU Pembeli Tidak Valid, Apa yang Harus Dilakukan?

Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Senin, 20 Januari 2025 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Jasa Ekspedisi Tetap Dipungut PPN Besaran Tertentu

Minggu, 19 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Perkuat Basis Pajak, Anggota DPR Dorong Pemerintah Stabilkan Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 21 Januari 2025 | 20:07 WIB CORETAX SYSTEM

Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:00 WIB CORETAX DJP

Coretax Belum Terkoneksi dengan Seluruh Sistem Kementerian dan Bank

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 18:00 WIB PMK 118/2024

Aturan Pembetulan Hingga Pembatalan Bidang Pajak, Download di Sini!

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Kamu? Rumah Ibadah dan Panti Jompo Tak Kena PBJT Atas Listrik

Selasa, 21 Januari 2025 | 15:39 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Perbaikan, DJP Klaim Coretax Kini Sudah Berjalan Lebih Mulus

Selasa, 21 Januari 2025 | 15:00 WIB PENG-9/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman soal Pelaporan SPT Tahunan, Ada 4 Poin Penting

Selasa, 21 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Baru Dilantik, Presiden Trump Langsung Setop Rekrutmen Pegawai Pajak