FILIPINA

Pemerintah dan DPR Keukeuh Pungut Pajak Judi Online

Dian Kurniati | Selasa, 09 Februari 2021 | 11:32 WIB
Pemerintah dan DPR Keukeuh Pungut Pajak Judi Online

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews – DPR Filipina memberikan persetujuan akhir pada RUU yang mengenakan pajak waralaba dan pajak penghasilan (PPh) baru atas pendapatan yang dihasilkan usaha judi online atau Philippine Offshore Gaming Operators (POGO).

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda mengatakan usaha judi online perlu dikenakan pajak untuk menambah penerimaan negara. Menurutnya, potensi penerimaan dari pengenaan pajak atas usaha judi online mencapai P144 miliar atau setara dengan Rp41,96 triliun.

"Penerimaan baru akan datang, terutama dari mengklasifikasikan penyedia layanan sebagai perusahaan reguler, dan termasuk pajak pada karyawan asing," katanya, dikutip Selasa (9/2/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Salceda mengatakan 198 anggota parlemen menyetujui RUU DPR No. 5777 pada pembacaan ketiga, sementara 13 anggota parlemen menentang dan dua lainnya abstain. RUU itu akan diserahkan kepada Senat untuk pembahasan lanjutan, sebelum dikirimkan kepada Presiden Rodrigo Duterte untuk ditandatangani dan mulai berlaku.

Jika disahkan, POGO akan dikenakan pajak waralaba sebesar 5% atas penerimaan kotor dari operasi mereka. Saat ini, pajak waralaba POGO dihitung berdasarkan 5% dari pendapatan bersih. Selain itu, POGO masih harus membayar biaya 2% kepada pengelola zona ekonomi khusus.

RUU tersebut juga mewajibkan karyawan asing POGO dan memperoleh gaji tahunan minimum P600.000 atau setara dengan Rp174 juta untuk membayar pajak tambahan sebesar 25% atas gaji, honorarium, serta tunjangan mereka.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Anggota DPR Carlos Zarate menentang pengesahan RUU pengenaan pajak pada POGO karena menilai kebijakan itu berarti pemerintah melegitimasi perjudian online. Menurutnya, industri judi online masuk ke Filipina karena ilegal di negara-negara lain seperti China.

"Kami menentang rencana pemerintah membuka negara kami untuk aktivitas perjudian yang tidak hanya ilegal di negara lain tetapi sering dikaitkan dengan aktivitas kriminal lainnya," ujarnya seperti dilansir rappler.com.

China sebelumnya telah mendesak pemerintah Filipina untuk menghentikan semua operasi perjudian online karena terindikasi berkaitan erat dengan kejahatan lainnya, seperti pencucian uang, penculikan, dan pemerasan.

Baca Juga:
Pengusaha Vietnam Kembali Minta Cukai Minuman Manis Ditunda

Sementara itu, Departemen Keuangan sempat melarang operasional POGO karena dianggap tidak membayar pajak secara benar senilai lebih dari P20 miliar atau Rp5,8 triliun.

Mahkamah Agung Filipina juga sempat memerintahkan pemerintah untuk menghentikan sementara pemungutan pajak waralaba atas POGO pada awal Januari lalu. Majelis menilai UU Bayanihan 2 yang memerintahkan POGO membayar pajak waralaba 5% melanggar proses hukum substantif, dan mengabulkan permohonan 14 perusahaan judi online. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN