VIETNAM

Pengusaha Vietnam Kembali Minta Cukai Minuman Manis Ditunda

Dian Kurniati | Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB
Pengusaha Vietnam Kembali Minta Cukai Minuman Manis Ditunda

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews – Para pengusaha yang tergabung dalam Vietnam Beer-Alcohol-Beverage Association (VBA) meminta pemerintah untuk kembali menunda pengenaan cukai minuman manis.

Wakil Presiden dan Sekjen VBA Chu Thi Van Anh mengatakan pengenaan cukai minuman manis dikhawatirkan menurunkan permintaan dan menurunkan kinerja industri. Menurutnya, pengenaan cukai tidak tepat dilaksanakan di tengah ketidakpastian ekonomi yang masih tinggi.

"Saat ini, pengusaha masih menghadapi guncangan signifikan akibat pandemi dan fluktuasi ekonomi yang tidak dapat diprediksi," katanya, dikutip pada Jumat (18/10/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

VBA pun merekomendasikan pemerintah untuk menunda klausul cukai minuman manis dalam RUU Cukai. Pengusaha juga meminta pemerintah membuat kajian yang lebih mendalam mengenai cukai minuman manis.

Dia menjelaskan obesitas tidak semata-mata disebabkan oleh minuman manis. Untuk itu, lanjutnya, minuman manis yang mengandung gula 5 gram per 100 mililiter tidak dapat menjadi penyebab utama obesitas.

Menurutnya, pemerintah perlu menyoroti produk lain dengan kandungan gula tinggi seperti permen dan kue yang tersedia secara luas di pasaran.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Haruskah ini (permen dan kue) juga dikenakan cukai dan apakah cukai tersebut adil?" ujarnya seperti dilansir vietnamnet.vn.

Sementara itu, Central Institute for Economic Management (CIEM) merilis laporan proyeksi dampak RUU Cukai pada perekonomian. Menurut CIEM, penerapan cukai sebesar 10% pada minuman manis akan mengecilkan skala produksi dan mengurangi nilai output industri.

Pemerintah Vietnam saat ini sedang mempertimbangkan pengenaan cukai untuk minuman manis melalui revisi UU Cukai. Kementerian Keuangan telah mengusulkan cukai dengan tarif sebesar 10% untuk minuman dengan kandungan gula lebih dari 5 gram per 100 mililiter.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

RUU Cukai ini menjadi bagian dari upaya melaksanakan Strategi Gizi Nasional 2021-2030 dan Strategi Pencegahan Penyakit Tidak Menular Nasional 2022-2025.

Cukai bakal dikenakan terhadap minuman berbahan dasar air, termasuk minuman beraroma (minuman berenergi, minuman olahraga, minuman elektrolit), minuman berkafein, minuman berbahan dasar teh, minuman herbal, minuman yang mengandung jus buah, dan minuman sereal.

Namun, cukai bakal dikecualikan terhadap susu dan produk olahan susu, produk nutrisi berbahan dasar air, air minum kemasan, minuman dan sari buah-sayuran, serta produk berbahan dasar cokelat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra