FINLANDIA

Pemerintah Bakal Cabut Fasilitas Pembebasan PPN Impor

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 15 Mei 2021 | 10:01 WIB
Pemerintah Bakal Cabut Fasilitas Pembebasan PPN Impor

Salah satu sudut jalan di Helsinski, Finlandia. Pemerintah Finlandia berencana menghapus fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) impor barang dari luar Uni Eropa. (Foto: Youtube Michael Brøchner)

HELSINKI, DDTCNews - Pemerintah Finlandia berencana menghapus fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) impor barang dari luar Uni Eropa.

Kementerian Keuangan mengumumkan pada pekan ini fasilitas pembebasan PPN impor dengan nilai penjualan di bawah €22 atau setara Rp379.000 akan dicabut tahun ini.

Sebelumnya pembebasan PPN berlaku atas impor dengan nilai penjualan kecil dari luar negara anggota Uni Eropa. "Pemerintah akan menghapus pembebasan PPN pembelian online dengan nilai barang kecil yang diimpor pada Juli 2021," tulis keterangan Kemenkeu Finlandia, Rabu (12/5/2021).

Baca Juga:
Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Otoritas fiskal menyatakan perubahan kebijakan PPN atas impor barang sudah mendapatkan persetujuan parlemen. Aturan baru tersebut baru berlaku setelah Presiden Finlandia merampungkan peninjauan hasil revisi aturan.

Kementerian Keuangan menyebut perubahan kebijakan PPN atas impor dengan nilai barang kecil untuk menjamin persamaan perlakukan perpajakan bagi pelaku usaha. Pasalnya, pemerintah sama sekali tidak memungut PPN atas impor dengan nilai di bawah €22 yang berasal dari luar Uni Eropa.

Sementara itu, impor barang dengan ambang batas nominal yang sama dari sesama negara anggota Uni Eropa sudah dipungut PPN. Oleh karena itu, keadilan dalam berusaha menjadi alasan utama pemerintah mencabut fasilitas pembebasan PPN impor dari luar Uni Eropa.

Baca Juga:
Penerimaan PPN dan PPnBM Turun 1,4 Persen, Ini Kata Wamenkeu Thomas

Kemenkeu menambahkan administrasi perpajakan penjualan barang yang berasal dari Uni Eropa juga ikut diubah. Hal tersebut dilakukan agar kebijakan administrasi perpajakan antara impor barang dari luar kawasan dan zona euro berjalan pada sistem yang sama.

"Langkah tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan persaingan bagi perusahaan-perusahaan yang ada di kawasan Uni Eropa," kata Kemenkeu seperti dikutip dari mnetax.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 18:24 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Selasa, 24 September 2024 | 09:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan PPN dan PPnBM Turun 1,4 Persen, Ini Kata Wamenkeu Thomas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan