PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan PPN dan PPnBM Turun 1,4 Persen, Ini Kata Wamenkeu Thomas

Dian Kurniati | Selasa, 24 September 2024 | 09:30 WIB
Penerimaan PPN dan PPnBM Turun 1,4 Persen, Ini Kata Wamenkeu Thomas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak dari PPN dan PPnBM hingga Agustus 2024 mencapai Rp470,81 triliun.

Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengatakan realisasi PPN dan PPnBM tersebut secara bruto masih mengalami pertumbuhan sebesar 7,36%. Namun, secara neto, setoran jenis pajak tersebut terkontraksi 1,4%.

"Pertumbuhan bruto yang positif ini tunjukkan sinyal ekonomi kita sedang tumbuh," katanya, dikutip pada Selasa (24/9/2024).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Thomas menuturkan penerimaan PPN/PPnBM secara bruto yang positif merefleksikan pertumbuhan ekonomi yang terjaga. Namun, peningkatan restitusi menyebabkan penerimaan PPN/PPnBM secara neto terjadi kontraksi.

Meski begitu, kontraksi setoran PPN/PPnBM hingga Agustus 2024 ini memang mengecil ketimbang bulan-bulan sebelumnya. Misal, hingga Juli 2024, setoran PPN/PPnBM tercatat turun 3,7%.

Lebih lanjut, realisasi penerimaan pajak dari PPN dalam negeri mencapai Rp275,69 triliun hingga Agustus 2024. PPN dalam negeri ini menjadi kontributor terbesar pada penerimaan pajak, yakni mencapai 23%.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Secara bruto, PPN dalam negeri masih mengalami pertumbuhan 9%sejalan dengan tingkat konsumsi masyarakat yang terjaga. Sementara secara neto, penerimaannya mengalami kontraksi sebesar 4,9%.

Kondisi ini berbanding terbalik dari periode yang sama tahun lalu, ketika PPN dalam negeri tumbuh secara bruto maupun neto masing-masing 12,3% dan 15,5%.

"Akibat peningkatan permintaan restitusi untuk mendukung perusahaan, pertumbuhannya secara neto mengalami kontraksi sebesar 4,9%," ujar Thomas.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Sementara itu, realisasi penerimaan dari PPN impor mencapai Rp176,33 triliun. Realisasi penerimaan PPN impor ini, baik bruto maupun neto, tumbuh 6,1%. Pada periode yang sama tahun lalu, setoran PPN impor turun 6%. Adapun PPN impor berkontribusi sebesar 14,7% dari penerimaan pajak.

Hingga Agustus 2024, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.196,54 triliun atau 60,16% dari target Rp1.989 triliun. Kinerja penerimaan ini mengalami penurunan sebesar 4,02%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini