PMK 200/2019

Pembebasan Bea Masuk-Cukai Atas Impor Barang Litbang, Ini Syaratnya

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 19 November 2024 | 09:30 WIB
Pembebasan Bea Masuk-Cukai Atas Impor Barang Litbang, Ini Syaratnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan usaha termasuk pihak yang bisa diberikan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan (Litbang). Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 200/2019.

Merujuk PMK 200/2019, badan usaha yang dimaksud adalah badan usaha yang salah satu kegiatannya melakukan litbang. Secara spesifik, litbang tersebut dilakukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Badan usaha adalah badan atau lembaga berbadan hukum yang melakukan kegiatan usaha dan salah satu kegiatannya melakukan penelitian atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 1 angka 4 PMK 200/2019, dikutip pada Selasa (19/11/2024).

Baca Juga:
Mulai Maret 2025, DHE SDA Wajib 100% Disimpan 1 Tahun di Dalam Negeri

Namun, impor peralatan dan/atau bahan yang digunakan oleh badan usaha dalam proses produksi tidak termasuk cakupan pembahasan. Dengan demikian, barang yang diimpor untuk riset yang bertujuan untuk menciptakan produk atau jasa baru tidak termasuk dalam cakupan pembebasan.

Pada hakikatnya, pembebasan bea masuk dan cukai diberikan atas impor barang dan/atau peralatan yang benar-benar digunakan untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Adapun barang untuk litbang tersebut bisa berasal dari pembelian atau hibah.

Selain itu, badan usaha harus memenuhi salah satu di antara 3 syarat agar barang atau peralatan untuk keperluan litbang yang diimpornya bisa bebas bea masuk dan cukai. Pertama, barang impor belum diproduksi di dalam negeri.

Baca Juga:
Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Kedua, barang impor sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan. Ketiga, barang impor sudah diproduksi di dalam negeri tetapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan. Pemenuhan syarat itu berdasarkan pada rekomendasi dari kementerian atau lembaga teknis terkait.

Untuk mendapatkan pembebasan, badan usaha harus mengajukan permohonan kepada menteri keuangan. Permohonan itu disampaikan melalui Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tempat pemasukan barang.

Terdapat sejumlah dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan tersebut. Adapun untuk barang hasil dari pembelian paling sedikit harus melampirkan 2 dokumen. Pertama, surat rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai.

Baca Juga:
Kewenangan Ditambah, Ketentuan Penelitian Keberatan Diatur Ulang

Surat rekomendasi tersebut berasal dari pejabat paling rendah setingkat eselon II atau pimpinan tinggi pratama dari kementerian yang membidangi perindustrian atau kementerian/ lembaga yang membina badan usaha terkait. Kedua, fotokopi dokumen pembelian.

Sementara itu, untuk barang hasil dari hibah/bantuan atau kerja sama melampirkan 2 dokumen. Pertama, surat rekomendasi. Kedua, surat keterangan dari pemberi hibah berupa gift certificate atau surat perjanjian kerjasama.

Adapun surat rekomendasi tersebut minimal memuat 4 informasi. Pertama, identitas perguruan tinggi atau badan usaha. Kedua, rincian jumlah dan jenis barang yang direkomendasikan untuk mendapat pembebasan bea masuk dan cukai.

Baca Juga:
Bakal Pungut Bea Masuk, Trump segera Bentuk External Revenue Service

Ketiga, uraian mengenai kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang dilakukan. Keempat, uraian mengenai manfaat kegiatan litbang uang akan dilakukan dalam memajukan ilmu pengetahuan.

Perincian ketentuan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang litbang oleh badan usaha dapat disimak dalam PMK 200/2019. Sementara itu, apabila barang untuk keperluan litbang itu merupakan BKC dan tidak berasal dari impor bisa merujuk pada PMK 82/2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Mulai Maret 2025, DHE SDA Wajib 100% Disimpan 1 Tahun di Dalam Negeri

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Selasa, 21 Januari 2025 | 12:30 WIB PMK 118/2024

Kewenangan Ditambah, Ketentuan Penelitian Keberatan Diatur Ulang

Senin, 20 Januari 2025 | 12:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Bakal Pungut Bea Masuk, Trump segera Bentuk External Revenue Service

BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Perusahaan Multinasional yang Terdampak Pajak Minimum Global

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:31 WIB THAILAND

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Masuki Masa Lapor SPT Tahunan, Pahami Pajak Profesi Anda di Sini

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

Rabu, 22 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Mulai Maret 2025, DHE SDA Wajib 100% Disimpan 1 Tahun di Dalam Negeri

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:07 WIB CORETAX SYSTEM

Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:00 WIB CORETAX DJP

Coretax Belum Terkoneksi dengan Seluruh Sistem Kementerian dan Bank

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP