PMK 200/2019

Pembebasan Bea Masuk-Cukai Atas Impor Barang Litbang, Ini Syaratnya

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 19 November 2024 | 09:30 WIB
Pembebasan Bea Masuk-Cukai Atas Impor Barang Litbang, Ini Syaratnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan usaha termasuk pihak yang bisa diberikan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan (Litbang). Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 200/2019.

Merujuk PMK 200/2019, badan usaha yang dimaksud adalah badan usaha yang salah satu kegiatannya melakukan litbang. Secara spesifik, litbang tersebut dilakukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Badan usaha adalah badan atau lembaga berbadan hukum yang melakukan kegiatan usaha dan salah satu kegiatannya melakukan penelitian atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 1 angka 4 PMK 200/2019, dikutip pada Selasa (19/11/2024).

Baca Juga:
Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Namun, impor peralatan dan/atau bahan yang digunakan oleh badan usaha dalam proses produksi tidak termasuk cakupan pembahasan. Dengan demikian, barang yang diimpor untuk riset yang bertujuan untuk menciptakan produk atau jasa baru tidak termasuk dalam cakupan pembebasan.

Pada hakikatnya, pembebasan bea masuk dan cukai diberikan atas impor barang dan/atau peralatan yang benar-benar digunakan untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Adapun barang untuk litbang tersebut bisa berasal dari pembelian atau hibah.

Selain itu, badan usaha harus memenuhi salah satu di antara 3 syarat agar barang atau peralatan untuk keperluan litbang yang diimpornya bisa bebas bea masuk dan cukai. Pertama, barang impor belum diproduksi di dalam negeri.

Baca Juga:
Dapat Telepon Ngaku-Ngaku Bea Cukai? Ini Tips Agar Terhindar Penipuan

Kedua, barang impor sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan. Ketiga, barang impor sudah diproduksi di dalam negeri tetapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan. Pemenuhan syarat itu berdasarkan pada rekomendasi dari kementerian atau lembaga teknis terkait.

Untuk mendapatkan pembebasan, badan usaha harus mengajukan permohonan kepada menteri keuangan. Permohonan itu disampaikan melalui Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tempat pemasukan barang.

Terdapat sejumlah dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan tersebut. Adapun untuk barang hasil dari pembelian paling sedikit harus melampirkan 2 dokumen. Pertama, surat rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai.

Baca Juga:
BPS Catat Neraca Perdagangan Oktober 2024 Surplus US$2,48 Miliar

Surat rekomendasi tersebut berasal dari pejabat paling rendah setingkat eselon II atau pimpinan tinggi pratama dari kementerian yang membidangi perindustrian atau kementerian/ lembaga yang membina badan usaha terkait. Kedua, fotokopi dokumen pembelian.

Sementara itu, untuk barang hasil dari hibah/bantuan atau kerja sama melampirkan 2 dokumen. Pertama, surat rekomendasi. Kedua, surat keterangan dari pemberi hibah berupa gift certificate atau surat perjanjian kerjasama.

Adapun surat rekomendasi tersebut minimal memuat 4 informasi. Pertama, identitas perguruan tinggi atau badan usaha. Kedua, rincian jumlah dan jenis barang yang direkomendasikan untuk mendapat pembebasan bea masuk dan cukai.

Baca Juga:
Bea Cukai Lakukan 31.275 Penindakan Penyelundupan, Didominasi Tekstil

Ketiga, uraian mengenai kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang dilakukan. Keempat, uraian mengenai manfaat kegiatan litbang uang akan dilakukan dalam memajukan ilmu pengetahuan.

Perincian ketentuan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang litbang oleh badan usaha dapat disimak dalam PMK 200/2019. Sementara itu, apabila barang untuk keperluan litbang itu merupakan BKC dan tidak berasal dari impor bisa merujuk pada PMK 82/2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 November 2024 | 09:31 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Senin, 18 November 2024 | 16:30 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Dapat Telepon Ngaku-Ngaku Bea Cukai? Ini Tips Agar Terhindar Penipuan

Senin, 18 November 2024 | 15:30 WIB PENGAWASAN CUKAI

DJBC Musnahkan BKC Ilegal Rp52,1 Miliar, Kebanyakan Produk Tembakau

Senin, 18 November 2024 | 12:00 WIB PMK 82/2024

Ada Penilaian Profil Risiko dalam Pembebasan Cukai, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 November 2024 | 11:30 WIB MALAYSIA

Kembangkan Pariwisata, Selangor Berencana Kenakan Pajak Turis

Selasa, 19 November 2024 | 11:21 WIB PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

Sah! RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Selasa, 19 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pajak Penghasilan Penambang Kripto berdasarkan PMK 81/2024

Selasa, 19 November 2024 | 10:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU DUA

Sampaikan SP2DK, Petugas Pajak Sambangi Alamat Pengusaha Pupuk

Selasa, 19 November 2024 | 10:00 WIB PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

Prolegnas 2025-2029 Disepakati, DPR Bakal Siapkan Revisi UU HPP

Selasa, 19 November 2024 | 09:31 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Selasa, 19 November 2024 | 09:30 WIB PMK 200/2019

Pembebasan Bea Masuk-Cukai Atas Impor Barang Litbang, Ini Syaratnya

Selasa, 19 November 2024 | 09:21 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Berangsur Pulih, DJP Minta WP Cek Aplikasi e-Faktur secara Berkala

Selasa, 19 November 2024 | 08:51 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Metode Prepopulated Tak Hapus Kewajiban Lapor SPT Tahunan

Selasa, 19 November 2024 | 08:48 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Komisi XI Bakal Siapkan Naskah Akademik dan Draf RUU Pengampunan Pajak