THAILAND

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Dian Kurniati | Rabu, 22 Januari 2025 | 10:31 WIB
Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand bakal segera menerapkan pengenaan pajak karbon dalam rangka menurunkan emisi karbon.

Wakil Menteri Keuangan Paopoom Rojanasakul mengatakan tarif pajak karbon akan ditetapkan senilai THB200 atau sekitar Rp96.250 per ton emisi karbon. Menurutnya, pajak karbon tidak akan menambah beban ekonomi masyarakat dan dunia usaha.

"Pajak tersebut akan dimasukkan dalam cukai bahan bakar minyak dan tidak akan memengaruhi harga eceran," katanya, dikutip pada Rabu (22/1/2025).

Baca Juga:
Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Paopoom menuturkan biaya pajak karbon dalam struktur harga minyak diperlukan untuk menekan dampaknya terhadap ekonomi. Selama ini, pemerintah juga telah mengenakan cukai terhadap bahan bakar minyak (BBM).

Perlu diketahui, produk yang akan dikenakan pajak karbon antara lain bensin, minyak tanah, avtur, biodiesel, dan elpiji.

Pemerintah meyakini pengenaan pajak karbon tidak akan memengaruhi daya beli masyarakat dan kegiatan produksi pelaku usaha. Pajak karbon justru diharapkan dapat membantu mengubah perilaku konsumen untuk lebih ramah lingkungan.

Baca Juga:
Cuma Raup Rp10,9 Miliar, Setoran Retribusi Parkir Belum Sesuai Potensi

Tak hanya itu, Paopoom memandang penerapan pajak karbon juga akan memperkuat posisi Thailand dalam negosiasi perdagangan internasional yang memprioritaskan dampak lingkungan.

Sebagai informasi, pemerintah telah meminta masyarakat untuk bersiap terkait dengan penerapan pajak karbon sejak tahun lalu. Pemerintah ingin menjadikan pajak karbon sebagai salah satu instrumen untuk mencapai netralitas karbon.

Seperti dilansir bangkokpost.com, pemerintah Thailand menargetkan netralitas karbon pada 2050 dan net zero emission pada 2065. Sementara itu, industri otomotif dan penggunaan BBM memiliki kontribusi dalam emisi karbon sebesar 70%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:33 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Perusahaan Multinasional yang Terdampak Pajak Minimum Global

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:31 WIB THAILAND

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Masuki Masa Lapor SPT Tahunan, Pahami Pajak Profesi Anda di Sini

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP