Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal mewajibkan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) sebesar 100% selama setahun, dari saat ini paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kewajiban menempatkan DHE SDA di dalam negeri menjadi salah satu upaya pemerintah meningkatkan cadangan devisa. Agar eksportir diuntungkan, pemerintah akan memberikan insentif pajak apabila DHE SDA ditempatkan di dalam negeri.
"Pemerintah dan BI mempersiapkan fasilitas yang berupa tarif PPh 0% atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan devisa hasil ekspor. Kalau reguler biasanya kena pajak 20%, tetapi untuk DHE 0%," katanya, dikutip pada Rabu (22/1/2025).
Airlangga mengatakan pemerintah akan segera merevisi PP 36/2023 sehingga kebijakan ini dapat berlaku mulai Maret 2025. Menurutnya, kewajiban menempatkan DHE SDA sebesar 100% selama setahun akan membuat kebijakan Indonesia sejalan dengan negara tetangga seperti Malaysia atau Thailand.
Dia menjelaskan pemerintah juga telah memikirkan solusi apabila eksportir membutuhkan rupiah untuk usahanya di dalam negeri. Dalam hal ini, eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan back to back kredit rupiah dari bank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kemudian, eksportir dapat memanfaatkan instrumen swap dengan bank melalui underlying transaksi swap antara nasabah dan perbankan. Setelahnya, ada mekanisme foreign exchange swap antara bank dan Bank Indonesia (BI) sehingga eksportir dapat meminta bank untuk mengalihkan DHE yang dimilikinya menjadi swap jual BI.
Bagian dari penyediaan dana yang dijamin oleh agunan, termasuk agunan berbentuk cash collateral, giro, deposito tabungan, akan memenuhi persyaratan tertentu sehingga dikecualikan dari batas maksimal pemberian kredit (BMPK).
"Dengan demikian, penyediaan dana yang menggunakan instrumen penempatan DHE SDA sebagai agunan tidak akan mempengaruhi daripada gearing ratio atau rasio utang terhadap ekuitas dan perusahaan diharapkan dapat menjaga tingkat utang daripada eksportir," ujarnya.
Airlangga menyebut penempatan DHE SDA sebesar 100% selama setahun diberlakukan kepada sektor mineral batubara dan sumber daya alam lain, termasuk perikanan, perhutanan, dan perkebunan. Namun, untuk sektor minyak bumi dan gas alam, tidak diikutsertakan.
Menurutnya, terhadap DHE dapat pula dikonversi ke mata uang rupiah dan diperhitungkan sebagai pengurang besaran persentase kewajiban penempatan DHE. Konversi ke rupiah ini dilakukan untuk menambahkan suplai dolar tanpa intervensi berlebihan dari BI, mengurangi volatilitas rupiah, serta membantu kebutuhan operasional perusahaan.
Dia menambahkan eksportir juga dapat menggunakan DHE untuk pembayaran pungutan negara seperti pajak, royalti, dan dividen, serta akan diperhitungkan sebagai pengurang besaran persentase kewajiban penempatan DHE.
"Untuk itu baik BI, OJK, perbankan, Bea Cukai, akan mempersiapkan sistem, dan oleh karena itu nanti kami akan juga memberikan sosialisasi kepada para stakeholders," imbuhnya.
Melalui PP 36/2023, pemerintah saat ini mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Agustus 2023.
Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara. DHE yang wajib dipulangkan di Indonesia mencakup 4 sektor SDA yakni pertambangan, perikanan, perhutanan, dan perkebunan.
Terhadap eksportir yang tidak patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri, bakal disanksi penangguhan layanan ekspor berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh BI dan OJK.
Pemerintah juga telah menerbitkan PP 22/2024 yang mengatur pemberian insentif pajak apabila DHE SDA ditempatkan pada instrumen moneter/keuangan tertentu. Atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang dananya dalam valuta asing, dikenai PPh final dengan tarif yang lebih rendah. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.