UNI EMIRAT ARAB

Negara Ini Siap Terapkan VAT Refund

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Oktober 2018 | 13:51 WIB
Negara Ini Siap Terapkan VAT Refund

Ilustrasi. 

ABU DHABI, DDTCNews – Skema pengembalian pajak pertambahan nilai atau VAT refund Uni Emirat Arab mulai berlaku pada 18 November 2018. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan kunjungan wisatawan.

Dirjen Federal Tax Authority (FTA) Khalid Ali Al Bustani menjelaskan lebih dari 4.000 gerai ritel di seluruh wilayah Uni Emirat Arab akan terintegrasi ke dalam sistem otoritas pajak. Hanya gerai yang memenuhi syarat yang dapat menerapkan VAT refund kepada wisatawan.

“Gerai tersebut bisa diidentifikasi dengan adanya poster yang ditampilkan di etalase sebagai bukti gerai terdaftar. Pada tahap pertama, kebijakan ini berlaku di Abu Dhabi, Dubai dan Bandara Internasional Sharjah,” katanya, seperti dikutip dari Khaleej Times, Selasa (23/10/2018).

Baca Juga:
Wisman Melonjak, Setoran Pajak Sektor Judi di Negara Ini Tumbuh 85%

Implementasi tahap awal masih dibatasi. Namun, dia menjelaskan cakupan kebijakan tersebut akan semakin diperluas ke bandara dan pelabuhan di wilayah Uni Emirat Arab.

Jumlah pembelian minimum yang bisa menikmati fasilitas VAT refund yakni senilai AED250. Jika melebihi batas minimum tersebut, wisatawan bisa mengklaim pengembalian dana dalam 90 hari setelah pembelian atau transaksi dilakukan.

Wisatawan dapat menerima pengembalian uang melalui perangkat khusus yang telah disediakan. Sebagai syaratnya, wisatawan wajib mengirimkan faktur pajak atas pembelian atau transaksi dari gerai yang terdaftar oleh otoritas pajak, serta salinan paspor, dan kartu kredit.

Baca Juga:
Dukung Pariwisata, Diskon Pajak Hiburan Diperpanjang Hingga Akhir 2025

“Para wisatawan nantinya bisa mengklaim VAT refund secara tunai dalam bentuk dirham maupun langsung dimasukkan ke kartu kredit. Skema VAT refund ini juga sebagai upaya kami dalam meningkatkan kunjungan wisatawan di wilayah Uni Emirat Arab,” ucap Khalid.

Jika wisatawan ingin menikmati VAT refund, maka gerai ritel yang bersangkutan berkewajiban untuk menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk mengklaim pengembalian pajak milik wisatawan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan