UNI EMIRAT ARAB

Negara Ini Siap Terapkan VAT Refund

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Oktober 2018 | 13:51 WIB
Negara Ini Siap Terapkan VAT Refund

Ilustrasi. 

ABU DHABI, DDTCNews – Skema pengembalian pajak pertambahan nilai atau VAT refund Uni Emirat Arab mulai berlaku pada 18 November 2018. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan kunjungan wisatawan.

Dirjen Federal Tax Authority (FTA) Khalid Ali Al Bustani menjelaskan lebih dari 4.000 gerai ritel di seluruh wilayah Uni Emirat Arab akan terintegrasi ke dalam sistem otoritas pajak. Hanya gerai yang memenuhi syarat yang dapat menerapkan VAT refund kepada wisatawan.

“Gerai tersebut bisa diidentifikasi dengan adanya poster yang ditampilkan di etalase sebagai bukti gerai terdaftar. Pada tahap pertama, kebijakan ini berlaku di Abu Dhabi, Dubai dan Bandara Internasional Sharjah,” katanya, seperti dikutip dari Khaleej Times, Selasa (23/10/2018).

Baca Juga:
Biaya Transfer Pengembalian PPN ke Turis Asing, Siapa yang Tanggung?

Implementasi tahap awal masih dibatasi. Namun, dia menjelaskan cakupan kebijakan tersebut akan semakin diperluas ke bandara dan pelabuhan di wilayah Uni Emirat Arab.

Jumlah pembelian minimum yang bisa menikmati fasilitas VAT refund yakni senilai AED250. Jika melebihi batas minimum tersebut, wisatawan bisa mengklaim pengembalian dana dalam 90 hari setelah pembelian atau transaksi dilakukan.

Wisatawan dapat menerima pengembalian uang melalui perangkat khusus yang telah disediakan. Sebagai syaratnya, wisatawan wajib mengirimkan faktur pajak atas pembelian atau transaksi dari gerai yang terdaftar oleh otoritas pajak, serta salinan paspor, dan kartu kredit.

Baca Juga:
PPN Jadi 12% Tahun Depan, Menpar Antisipasi Dampaknya ke Tiket Pesawat

“Para wisatawan nantinya bisa mengklaim VAT refund secara tunai dalam bentuk dirham maupun langsung dimasukkan ke kartu kredit. Skema VAT refund ini juga sebagai upaya kami dalam meningkatkan kunjungan wisatawan di wilayah Uni Emirat Arab,” ucap Khalid.

Jika wisatawan ingin menikmati VAT refund, maka gerai ritel yang bersangkutan berkewajiban untuk menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk mengklaim pengembalian pajak milik wisatawan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Jadi 12% Tahun Depan, Menpar Antisipasi Dampaknya ke Tiket Pesawat

Senin, 16 Desember 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?