THAILAND

Dukung Pariwisata, Diskon Pajak Hiburan Diperpanjang Hingga Akhir 2025

Dian Kurniati | Jumat, 27 Desember 2024 | 09:00 WIB
Dukung Pariwisata, Diskon Pajak Hiburan Diperpanjang Hingga Akhir 2025

Suasana matahari terbenam di dekat Grand Palace di Bangkok, Thailand, Jumat (7/1/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Chalinee Thirasupa/aww/cfo

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand mengumumkan perpanjangan pemangkasan tarif pajak hiburan untuk mendorong pemulihan sektor pariwisata.

Wakil Menteri Keuangan Paopoom Rojanasakul mengatakan rapat kabinet telah menyepakati perpanjangan pemangkasan tarif pajak hiburan 50% dari 10% menjadi 5%. Insentif ini diberikan hingga 31 Desember 2025.

"Pemotongan pajak yang diperpanjang akan membantu meningkatkan likuiditas, menurunkan biaya operasional, dan mendorong perluasan bisnis serta penciptaan lapangan kerja, yang pada akhirnya menguntungkan ekonomi nasional," katanya, dikutip pada Jumat (27/12/2024).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Paopoom mengatakan perpanjangan pemangkasan tarif pajak hiburan ini menjadi bagian dari kampanye Amazing Thailand Grand Tourism Year 2025. Program ini bertujuan meningkatkan pariwisata, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung ekonomi lokal.

Dia menjelaskan pemberian insentif pajak dapat diberikan untuk mendukung industri pariwisata serta mengurangi tekanan keuangan pada operator bar, klub malam, diskotik, dan tempat usaha sejenis.

Pemotongan tarif pajak hiburan ini pertama kali diterapkan pada 2024. Pemerintah memberikan insentif ini untuk mempercepat pemulihan industri hiburan setelah pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Menurutnya, kebijakan tersebut telah menghasilkan lonjakan pendaftaran bisnis hiburan baru sebesar 61%. Pada tahun lalu, terdapat 1.511 tempat hiburan baru yang terdaftar.

Dilansir nationthailand.com, Paopoom berharap kampanye Amazing Thailand Grand Tourism Year 2025 mampu meningkatkan belanja wisatawan, mendukung bisnis lokal, serta mendistribusikan pendapatan pariwisata kepada masyarakat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Organisasi Nirlaba yang Tidak Tercakup Pajak Minimum Global