Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Turis asing dapat mengajukan pengembalian PPN atas barang kena pajak (BKP) yang dibelinya di Indonesia. Pengembalian PPN tersebut dapat diajukan sepanjang memenuhi ketentuan.
Berdasarkan PMK 81/2024, apabila nilai PPN yang diajukan pengembalian lebih dari Rp5 juta maka proses pengembalian dilakukan dengan cara transfer. Transfer dilakukan ke nomor rekening yang dicantumkan oleh turis asing pada formulir pengembalian PPN. Adapun segala jenis biaya terkait dengan transfer tersebut ditanggung oleh turis yang bersangkutan.
“Segala biaya terkait transfer uang pengembalian PPN ke rekening turis asing…dibebankan kepada Turis Asing dengan mengurangi jumlah pengembalian PPN bersangkutan,” bunyi Pasal 271 ayat (3) PMK 81/2024, dikutip pada Jumat (20/12/2024).
Untuk kebutuhan transfer pengembalian PPN, petugas yang berwenang akan meminta nomor rekening dan nama bank tujuan transfer kepada turis asing. Apabila turis asing tidak memberikan nomor rekening maka pengembalian PPN akan dilakukan secara tunai.
Namun, nilai pengembalian PPN yang diberikan secara tunai maksimal hanya Rp5 juta. Sementara itu, atas selisihnya tidak dikembalikan kepada turis asing. Begitu pula jika turis asing menghendaki pengembalian PPN secara tunai.
Dalam hal turis asing memilih pengembalian PPN secara tunai maka PPN yang dikembalikan maksimal senilai Rp5 juta. Apabila ada selisih maka tidak dikembalikan kepada turis asing yang bersangkutan.
Sebagai informasi, Pasal 16E UU PPN memperkenankan pemegang paspor luar negeri (turis asing) meminta kembali PPN yang telah dibayar atas barang yang dibelinya di Indonesia, tetapi barang tersebut dibawa ke luar negeri.
Barang yang dimaksud mengacu pada barang kena pajak (BKP) yang dibeli oleh turis asing dari pengusaha kena pajak (PKP) toko retail dan dibawa keluar daerah pabean oleh yang bersangkutan dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara.
PKP toko retail yang dimaksud ialah toko retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing dan ditetapkan oleh dirjen pajak. Umumnya, toko retail ini akan memasang logo Tax Free Shop.
PPN atas barang bawaan tersebut dapat diajukan pengembalian sepanjang memenuhi 2 syarat. Pertama, memiliki nilai PPN minimal Rp500.000. Nilai PPN tersebut bisa berasal dari 1 faktur pajak atau hasil penggabungan lebih dari 1 faktur pajak.
Apabila PPN yang diajukan pengembalian merupakan penggabungan dari beberapa faktur maka setiap faktur pajak tersebut mencantumkan nilai PPN minimal Rp50.000.
Kedua, pembelian barang bawaan dilakukan dalam jangka waktu 1 bulan sebelum turis asing berangkat ke luar daerah pabean. Simak Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing? (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.