KEBIJAKAN PAJAK

PPN Jadi 12% Tahun Depan, Menpar Antisipasi Dampaknya ke Tiket Pesawat

Dian Kurniati | Jumat, 20 Desember 2024 | 09:30 WIB
PPN Jadi 12% Tahun Depan, Menpar Antisipasi Dampaknya ke Tiket Pesawat

Warga melihat harga tiket pesawat di salah satu situs lokapasar di Jakarta, Senin (2/12/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyatakan turut mengantisipasi dampak kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 terhadap harga tiket pesawat.

Widiyanti mengatakan pemerintah sedang berupaya menurunkan biaya angkutan udara agar lebih terjangkau. Menurutnya, belum ada pembahasan dengan pelaku usaha mengenai dampak kenaikan tarif PPN 12% terhadap sektor pariwisata.

"Belum [ada masukan dari pengusaha pariwisata] karena belum berjalan juga, tetapi pasti akan berdampak. Kita lihat lagi nanti," katanya, Kamis (19/12/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Widiyanto mengatakan pemerintah telah berhasil menurunkan harga tiket pesawat dalam periode Natal dan tahun baru 2025. Menurutnya, pemerintah juga sedang memikirkan strategi penurunan tiket pesawat dalam jangka panjang.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan menurunkan harga tiket pesawat domestik sebesar 10% selama periode Natal dan tahun baru 2025 untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Penurunan harga tiket pesawat akan berlaku selama 16 hari, pada 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.

"Itu kita akan lihat dulu kebijakan pemerintah, tetapi kalau ada hal-hal yang perlu diperbaiki, pasti akan [diperbaiki]," ujarnya.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sebagaimana diatur UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, sedangkan tarif sebesar 12% bakal mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Jasa angkutan udara menjadi salah satu jasa yang dikenakan PPN. Melalui PP 49/2022, pemerintah hanya memberikan fasilitas pembebasan PPN atas jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.

Kegiatan jasa angkutan udara luar negeri ke beberapa bandar udara Indonesia atau sebaliknya juga bebas PPN sepanjang jasa angkutan udara tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari kegiatan jasa angkutan luar negeri.

Agar jasa angkutan luar negeri mendapat pembebasan PPN, seluruh penerbangan dari luar negeri ke beberapa bandar udara Indonesia harus terangkum dalam 1 tiket. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP