NEPAL

Negara Ini Mulai Larang Penggunaan WeChat Pay & AliPay

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Mei 2019 | 17:11 WIB
Negara Ini Mulai Larang Penggunaan WeChat Pay & AliPay

Ilustrasi. (foto: techlekh)

JAKARTA, DDTCNews – Nepal telah melarang aplikasi pembayaran digital China, WeChat Pay dan AliPay. Bank sentral menegaskan penggunaan kedua platform tersebut mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan pajak.

Laxmi Prapanna Niroula, juru bicara Nepal Rastra Bank mengatakan dua platform pembayaran digital itu tidak terdaftar secara resmi di Nepal. Namun, kedua platform itu banyak digunakan oleh wisatawan China untuk menyelesaikan pembayaran dengan pelaku bisnis.

“Setiap transaksi digital yang dilakukan dengan sistem pembayaran luar negeri yang tidak terdaftar seperti WeChat Pay dan AliPay adalah ilegal. Siapa pun yang menggunakan platform semacam itu dapat dihukum,” tegasnya, seperti dikutip pada Jumat (24/5/2019).

Baca Juga:
Gandeng Otoritas, Bank Ini Luncurkan Pembayaran Pajak Digital

Berdasarkan regulasi yang berlaku di Nepal, semua pihak yang terbukti melalukan penggelapan valuta asing dapat dihukum penjara hingga tiga tahun. Selama ini, WeChat Pay – yang beroperasi pada layanan pesan Tencent – dan Alipay – dalam raksasa e-commerce Alibaba – menjadi dua platform yang dominan di Negeri Tirai Bambu.

Kedua platform ini banyak digunakan oleh wisatawan China untuk melakukan pembayaran ke hotel, restoran, dan bisnis yang dikelola pelaku usaha dari China di Nepal. Ini dikarenakan raksasa pembayaran digital tersebut berupaya untuk melakukan ekspansi ke luar negeri.

Niroula mengatakan aplikasi ini menggunakan konektivitas internet Nepal. Namun transaksi dilakukan di China dan tidak tercermin dalam akun nasional negara Himalaya tersebut. Hal ini membuat pengenaan pajak tidak dapat dilakukan.

Baca Juga:
Progresif, Tarif PPh OP Negara Ini Mulai dari 1%

“Pemerintah tidak dapat mengenakan pajak atas transaksi semacam itu atau memeriksa kejahatan yang terkait dengan sistem pembayaran yang tidak terdaftar,” tegasnya.

Sementara itu, Tencent mengatakan WeChat Pay di luar negeri benar-benar mematuhi semua peraturan di negara, tempat mereka beroperasi. Vendor luar negeri, sambungnya, harus bekerja sama dengan mitra WeChat Pay untuk memungkinkan layanan penarikan pembayaran dengan WeChat Pay.

Afiliasi Alibaba Ant Financial mengatakan operasi pembayaran lintas batas Alipay di Nepal beroperasi secara normal. Alipay secara ketat mematuhi peraturan dan regulasi lokal di semua pasar tempat mereka beroperasi, termasuk di luar negeri.

Baca Juga:
Buku Impor Kena Bea Masuk 10%, Ini Respons Penerbit dan Penjual

“Kami meminta semua pengguna mematuhi Alipay Collection QR Code Agreement ketika menggunakan layanan pembayaran kode QR kami. Kami telah memperkuat langkah-langkah kami untuk secara efektif mencegah kasus di masa depan di mana beberapa pengguna telah salah mengumpulkan pembayaran di luar China menggunakan kode QR domestik,” demikian pernyataan Ant Financial

Seperti dilansir The Star, Nepal menerima 1,1 juta wisatawan pada 2018. Dari jumlah tersebut, sebanyak 153.000 orang berasal dari China, jumlah terbesar kedua setelah wisatawan India 200.000 orang. Adapun larangan mulai berlaku sejak Senin. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN