NEPAL

Buku Impor Kena Bea Masuk 10%, Ini Respons Penerbit dan Penjual

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Juli 2019 | 16:11 WIB
Buku Impor Kena Bea Masuk 10%, Ini Respons Penerbit dan Penjual

Ilustrasi. (foto: mountainiq.com)

JAKARTA, DDTCNews – Para penerbit, penjual buku, dan siswa di Nepal dikejutkan dengan pengenaan 10% bea masuk atas buku-buku impor. Apalagi, lebih dari 80% buku-buku di Nepal merupakan hasil impor.

Beberapa hari setelah pemerintah Nepal mengumumkan bea masuk 10% atas buku-buku impor, para penerbit berhenti mengambil buku-buku impor sebagai protes dan menuntut agar langkah pengenaan bea masuk 10% itu dibatalkan.

“Sekitar 80%—90% buku di Nepal diimpor, dan sebagian besar dari India. Sekarang para siswa, termasuk kelas 10 dan 11, sulit untuk mendapatkan buku teks,” kata seorang penjual buku di Kathmandu, Ibu Kota Nepal, seperti dikutip pada Senin (8/7/2019).

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Asosiasi Penjual Buku Nasional dan Penerbit Nepal (The National Booksellers' and Publishers' Association of Nepal/NBPAN) telah memutuskan untuk tidak mengimpor buku apa pun sebagai bentuk protes. Selama ini, 90%—95% persen buku akademik dan buku teks merupakan hasil impor dari India.

Madhab Maharjan, Penasihat NBPAN sekaligus pemilik Mandala Book Point di Kathmandu mengatakan bea masuk 10% atas buku impor akan menarik biaya-biaya seperto asuransi dan pajak pengangkutan, serta biaya-biaya lain. Hal ini akan mengerek harga buku-buku impor.

“Buku-buku di seluruh dunia dijual dengan harga tercetak. Dengan pajak dan biaya tambahan, akan sulit untuk menjual buku-buku impor ke lembaga akademik, perpustakaan, dan siswa,” kata Maharjan.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Mereka telah meminta Perdana Menteri KP Sharma Oli untuk menghapus bea atas buku impor. Mereka, lanjutnya, telah memiliki tradisi panjang mengimpor buku-buku dari India. Buku-buku agama diimpor pada abad ke-20. Sekarang, impor buku dibatasi ke New Delhi.

“Kami tidak ingin ada yang mengambil keuntungan dari situasi yang tidak kondusif ini karena akan berdampak buruk. Karena itu, kami memilih langkah ini untuk tidak mengimpor buku sampai kami mencapai keputusan akhir,” tegasnya.

Pasalnya, ketika impor terus dilakukan, akan ada dua harga untuk satu buku yang sama karena perbedaan waktu impor (sebelum dan sesudah adanya pengenaan bea masuk 10%). Hal ini akan menciptakan kesalahpahaman dengan konsumen.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Maharjan mengatakan era digitalisasi sudah berpengaruh pada kondisi penjual maupun penerbit buku. Adanya kebijakan bea masuk ini justru berisiko membuat penjualan buku tidak bertahan lama. Banyak penerbit Nepal yang mencetak buku-buku mereka di India. Mereka sebelumnya harus membayar pajak 15%, sebelum ada pengenaan bea masuk 10% untuk buku impor.

Skitar 400.000 siswa yang memiliki pendidikan tinggi di Nepal pada jurusan manajemen, humaniora, sains dan pendidikan berdiri di sekitar 400.000, dan mereka akan langsung terkena dampak dari bea masuk atas buku-buku yang diimpor dari India.

“Jika India mencabut bea 5% pada buku-buku impor, langkah itu dapat membantu untuk mencabut 10% bea di Nepal juga,” imbuhnya seperti dilansirnews 18. (MG-dnl/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan