NEPAL

Tarif Pajak Diotak-Atik, Menteri Keuangan Ini Mengundurkan Diri

Muhamad Wildan | Minggu, 10 Juli 2022 | 09:00 WIB
Tarif Pajak Diotak-Atik, Menteri Keuangan Ini Mengundurkan Diri

Menteri Keuangan Nepal Janardan Sharma. (foto: mof.gov.np)

KATHMANDU, DDTCNews - Menteri Keuangan Nepal Janardan Sharma memutuskan untuk mengundurkan diri di tengah investigasi yang dilakukan oleh parlemen.

Sharma ditengarai memberikan akses kepada orang yang tidak berwenang untuk mengubah tarif pajak sebelum pemerintah mengajukan usulan anggaran kepada parlemen.

"Saya mengundurkan diri untuk membantu jalannya investigasi. Saya siap menghadapi bukan hanya satu investigasi, melainkan ribuan investigasi," katanya seperti dilansir Tax Notes International, dikutip pada Minggu (10/7/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Perlu diketahui, pihak-pihak tidak berwenang yang dimaksud ialah orang nonpemerintahan yang tidak memiliki landasan hukum untuk melakukan perubahan atas anggaran.

Dua orang yang dicurigai turut terlibat mengubah anggaran adalah mantan pejabat pajak Raghunath Ghimire dan seorang akuntan yang tak disebutkan namanya.

Kedua orang tersebut memiliki akses untuk mengubah kebijakan pajak pada malam terakhir sebelum rancangan anggaran 2022-2023 diusulkan. Hal ini ditengarai menguntungkan segelintir kelompok bisnis tertentu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Guna membantu jalannya investigasi, pihak oposisi di parlemen pun meminta kepada Kementerian Keuangan untuk memberikan akses terhadap CCTV.

Namun, pihak Kementerian Keuangan menyatakan rekaman CCTV pada malam terakhir sebelum penyampaian rancangan anggaran sudah tidak tersedia. Kementerian Keuangan mengeklaim video CCTV dihapus secara otomatis setelah 13 hari. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra