NEPAL

Tarif Pajak Diotak-Atik, Menteri Keuangan Ini Mengundurkan Diri

Muhamad Wildan | Minggu, 10 Juli 2022 | 09:00 WIB
Tarif Pajak Diotak-Atik, Menteri Keuangan Ini Mengundurkan Diri

Menteri Keuangan Nepal Janardan Sharma. (foto: mof.gov.np)

KATHMANDU, DDTCNews - Menteri Keuangan Nepal Janardan Sharma memutuskan untuk mengundurkan diri di tengah investigasi yang dilakukan oleh parlemen.

Sharma ditengarai memberikan akses kepada orang yang tidak berwenang untuk mengubah tarif pajak sebelum pemerintah mengajukan usulan anggaran kepada parlemen.

"Saya mengundurkan diri untuk membantu jalannya investigasi. Saya siap menghadapi bukan hanya satu investigasi, melainkan ribuan investigasi," katanya seperti dilansir Tax Notes International, dikutip pada Minggu (10/7/2022).

Baca Juga:
PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Perlu diketahui, pihak-pihak tidak berwenang yang dimaksud ialah orang nonpemerintahan yang tidak memiliki landasan hukum untuk melakukan perubahan atas anggaran.

Dua orang yang dicurigai turut terlibat mengubah anggaran adalah mantan pejabat pajak Raghunath Ghimire dan seorang akuntan yang tak disebutkan namanya.

Kedua orang tersebut memiliki akses untuk mengubah kebijakan pajak pada malam terakhir sebelum rancangan anggaran 2022-2023 diusulkan. Hal ini ditengarai menguntungkan segelintir kelompok bisnis tertentu.

Baca Juga:
Anggaran Dipangkas 54 Persen, KY Tak Bisa Seleksi Calon Hakim Agung

Guna membantu jalannya investigasi, pihak oposisi di parlemen pun meminta kepada Kementerian Keuangan untuk memberikan akses terhadap CCTV.

Namun, pihak Kementerian Keuangan menyatakan rekaman CCTV pada malam terakhir sebelum penyampaian rancangan anggaran sudah tidak tersedia. Kementerian Keuangan mengeklaim video CCTV dihapus secara otomatis setelah 13 hari. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP