PROFIL PERPAJAKAN NEPAL

Progresif, Tarif PPh OP Negara Ini Mulai dari 1%

Hamida Amri Safarina | Rabu, 17 Juli 2019 | 15:31 WIB
Progresif, Tarif PPh OP Negara Ini Mulai dari 1%

REPUBLIK Demokratik Nepal merupakan negara yang terkurung daratan di Asia Selatan. Nepal berbatasan dengan China di sebelah utara dan India mengelilingi bagian barat, timur, serta selatan. Kondisi geografis Nepal bervariasi karena terdiri atas pegunungan, bukit, dan dataran rendah atau terai.

Pertanian menjadi aktivitas utama di Nepal. Mayoritas penduduk memiliki mata pencaharian di sektor tersebut. Wilayah dataran rendah menghasilkan banyak produk pertanian yang sebagian digunakan sebagai pasokan makanan wilayah perbukitan.

Selain itu, berada di Pegunungan Himalaya, Nepal mempunyai potensi pariwisata. Bagaimanapun, sebanyak 8 dari 10 puncak gunung tertinggi di dunia – posisi teratas adalah Gunung Everest – justru berada di Nepal.

Baca Juga:
Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Kondisi tersebut membuat Nepal tidak terhindar dari bencana gempa bumi. Pada 2015, negara ini dilanda gempa bumi dalam dua bulan berturut-turut, persisnya April dan Mei. Bencana alam itu memakan korban hingga puluhan ribu jiwa sehingga cukup menganggu kondisi perekonomian.

Pada tahun lalu, produk domestik bruto (PDB) Nepal tercatat sekitar US$28,81 miliar. Angka tersebut meningkat sebesar 15,79% dibandingkan capaian tahun sebelumnya yang tercatat senilai US$24,88 miliar.

Sistem Perpajakan

Baca Juga:
Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

URUSAN perpajakan di Nepal menjadi kewenangan The Inland Revenue Department (IRD) yang merupakan bagian dari Kementerian Keuangan. IRD bertanggung jawab untuk melakukan penegakan hukum pajak, administrasi perpajakan, pengumpulan penerimaan pajak, serta pelaksanaan audit.

Lembaga ini terletak di Pusat Kota Kathmandu. Setidaknya, terdapat 49 kantor lapangan IRD yang tersebar di seluruh wilayah Nepal. Nepal menganut sistem pemungutanself-assessment sehingga wajib pajak yang membayar sekaligus melaporkannya sendiri.

Tarif standar Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang diberlakukan sebesar 25%. Namun, beberapa industri dikenakan tarif yang berbeda-beda. Sektor berorientasi ekspor dan industri khusus dikenakan tarif 20%. Sementara itu, industri keuangan, minyak, dan tembakau dikenakan tarif 30%.

Baca Juga:
Penghasilan Jasa Profesional Independen di Negara Ini Kena PPh Badan

Untuk PPh Orang Pribadi, Nepal mengenakan tarif progresif yang berkisar antara 1% hingga 35% berdasarkan pendapatan yang diperoleh. Rinciannya adalah sebagai berikut, penghasilan hingga 350.000 rupee Nepal dikenakan tarif 1%, penghasilan antara 350.001 hingga 450.000 rupee Nepal dikenakan tarifnya sebesar 15%, penghasilan antara 450,001 hingga 2,5 juta rupee Nepal dibebankan tarif 25%, serta penghasilan lebih dari 2,5 juta rupee Nepal dikenakan tarifnya 35%.

IRD menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 13%. Bunga dan royalti mendapat beban pajak dengan tarif sebesar 15%. Sementara, penghasilan dividen dikenakan pajak sebesar 5%.

Terkait dengan perpajakan internasonal, hingga saat ini Nepal sudah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty dengan sepuluh negara.

Baca Juga:
Pajak Korporasi dan Investasi, OECD Rilis Working Paper Terbaru

Kesepuluh negara tersebut meliputi Austria, Korea, Norwegia, Mauritius, Sri Lanka, Thailand, China, Qatar, India, dan Pakistan. Nepal juga telah mempunyai kebijakan untuk mencegah praktik penghindaran pajak seperti peraturan transfer pricing, thin capitalization, dan controlled foreign companies (CFC).

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintah Republik Demokratik
PDB Nominal USD 28,81 milyar (2018)
Pertumbuhan Ekonomi 6,3% (2018)
Populasi 28,087,871 jiwa (2018)
Otoritas Pajak The Inland Revenue Department (IRD)
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan 25%
Tarif PPh Orang Pribadi 1%-35%*
Tarif PPN 13%
Tarif Pajak Dividen 5%
Tarif Pajak Royalti 15%
Tarif Pajak Bunga 15%
Tax Treaty 10 negara (per tahun 2018)

* Berdasarkan data IBFD (2018)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 Januari 2024 | 15:41 WIB PROFIL PERPAJAKAN NAMIBIA

Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Jumat, 13 Oktober 2023 | 15:45 WIB PROFIL PERPAJAKAN EKUADOR

Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Selasa, 19 September 2023 | 17:05 WIB PROFIL PERPAJAKAN BOLIVIA

Penghasilan Jasa Profesional Independen di Negara Ini Kena PPh Badan

Jumat, 28 Juli 2023 | 11:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Korporasi dan Investasi, OECD Rilis Working Paper Terbaru

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?