REPUBLIK Demokratik Nepal merupakan negara yang terkurung daratan di Asia Selatan. Nepal berbatasan dengan China di sebelah utara dan India mengelilingi bagian barat, timur, serta selatan. Kondisi geografis Nepal bervariasi karena terdiri atas pegunungan, bukit, dan dataran rendah atau terai.
Pertanian menjadi aktivitas utama di Nepal. Mayoritas penduduk memiliki mata pencaharian di sektor tersebut. Wilayah dataran rendah menghasilkan banyak produk pertanian yang sebagian digunakan sebagai pasokan makanan wilayah perbukitan.
Selain itu, berada di Pegunungan Himalaya, Nepal mempunyai potensi pariwisata. Bagaimanapun, sebanyak 8 dari 10 puncak gunung tertinggi di dunia – posisi teratas adalah Gunung Everest – justru berada di Nepal.
Kondisi tersebut membuat Nepal tidak terhindar dari bencana gempa bumi. Pada 2015, negara ini dilanda gempa bumi dalam dua bulan berturut-turut, persisnya April dan Mei. Bencana alam itu memakan korban hingga puluhan ribu jiwa sehingga cukup menganggu kondisi perekonomian.
Pada tahun lalu, produk domestik bruto (PDB) Nepal tercatat sekitar US$28,81 miliar. Angka tersebut meningkat sebesar 15,79% dibandingkan capaian tahun sebelumnya yang tercatat senilai US$24,88 miliar.
Sistem Perpajakan
URUSAN perpajakan di Nepal menjadi kewenangan The Inland Revenue Department (IRD) yang merupakan bagian dari Kementerian Keuangan. IRD bertanggung jawab untuk melakukan penegakan hukum pajak, administrasi perpajakan, pengumpulan penerimaan pajak, serta pelaksanaan audit.
Lembaga ini terletak di Pusat Kota Kathmandu. Setidaknya, terdapat 49 kantor lapangan IRD yang tersebar di seluruh wilayah Nepal. Nepal menganut sistem pemungutanself-assessment sehingga wajib pajak yang membayar sekaligus melaporkannya sendiri.
Tarif standar Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang diberlakukan sebesar 25%. Namun, beberapa industri dikenakan tarif yang berbeda-beda. Sektor berorientasi ekspor dan industri khusus dikenakan tarif 20%. Sementara itu, industri keuangan, minyak, dan tembakau dikenakan tarif 30%.
Untuk PPh Orang Pribadi, Nepal mengenakan tarif progresif yang berkisar antara 1% hingga 35% berdasarkan pendapatan yang diperoleh. Rinciannya adalah sebagai berikut, penghasilan hingga 350.000 rupee Nepal dikenakan tarif 1%, penghasilan antara 350.001 hingga 450.000 rupee Nepal dikenakan tarifnya sebesar 15%, penghasilan antara 450,001 hingga 2,5 juta rupee Nepal dibebankan tarif 25%, serta penghasilan lebih dari 2,5 juta rupee Nepal dikenakan tarifnya 35%.
IRD menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 13%. Bunga dan royalti mendapat beban pajak dengan tarif sebesar 15%. Sementara, penghasilan dividen dikenakan pajak sebesar 5%.
Terkait dengan perpajakan internasonal, hingga saat ini Nepal sudah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty dengan sepuluh negara.
Kesepuluh negara tersebut meliputi Austria, Korea, Norwegia, Mauritius, Sri Lanka, Thailand, China, Qatar, India, dan Pakistan. Nepal juga telah mempunyai kebijakan untuk mencegah praktik penghindaran pajak seperti peraturan transfer pricing, thin capitalization, dan controlled foreign companies (CFC).
Uraian
Keterangan
Sistem Pemerintah
Republik Demokratik
PDB Nominal
USD 28,81 milyar (2018)
Pertumbuhan Ekonomi
6,3% (2018)
Populasi
28,087,871 jiwa (2018)
Otoritas Pajak
The Inland Revenue Department (IRD)
Sistem Perpajakan
Self-Assessment System
Tarif PPh Badan
25%
Tarif PPh Orang Pribadi
1%-35%*
Tarif PPN
13%
Tarif Pajak Dividen
5%
Tarif Pajak Royalti
15%
Tarif Pajak Bunga
15%
Tax Treaty
10 negara (per tahun 2018)
* Berdasarkan data IBFD (2018)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.