NEPAL

Jasa Hotel Bintang 5 di Negara Ini Bakal Kena Pajak Barang Mewah

Vallencia | Sabtu, 03 Juni 2023 | 09:30 WIB
Jasa Hotel Bintang 5 di Negara Ini Bakal Kena Pajak Barang Mewah

Ilustrasi.

KATHMANDU, DDTCNews – Setelah memberlakukan larangan atas impor barang mewah tertentu, pemerintah Nepal berencana menambah beban pajak atas barang mewah untuk mencegah impor dan mengurangi konsumsi dalam negeri.

Menteri Keuangan Prakash Sharan Mahat mengusulkan RUU Keuangan yang mengatur pengenaan pajak barang mewah sebesar 2%. Nanti, layanan yang disediakan oleh hotel dan resor bintang lima atau lebih juga akan menjadi objek pajak barang mewah.

“Hotel dan resor kelas atas harus membebankan pajak barang mewah selama waktu pemberian layanan,” bunyi salah satu ketentuan dalam RUU Keuangan dikutip dari kathmandupost.com, Sabtu (3/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain hotel dan resor kelas atas, terdapat juga objek pajak barang mewah lainnya, seperti minuman keras impor, berlian, mutiara, serta batu mulia bertatahkan emas dan perhiasan senilai lebih dari NPR1 juta.

Dalam RUU tersebut dinyatakan pajak barang mewah yang telah dipungut harus diserahkan ke kantor pajak paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya. Jika tidak melaporkan atau melebihi batas waktu tersebut, kantor pajak akan mengenakan bunga sebesar 15%.

Selain pajak barang mewah, RUU juga mengatur beberapa aspek pajak lainnya. Pertama, warga Nepal yang berkunjung ke luar negeri harus membayar pajak turis 5%. Perusahaan yang mengirim warga Nepal ke luar negeri untuk tujuan pekerjaan juga membayar pajak tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kedua, pekerja migran yang pergi ke luar negeri akan dikenakan biaya layanan ketenagakerjaan asing sebesar 1% dari total biaya yang mereka terima. Ketiga, kenaikan tarif cukai bir dan minuman keras.

Keempat, biaya pendaftaran perangkat ponsel senilai NPL10.000 untuk iPhone dengan nilai melebihi NPL100.000. Sementara itu, perangkat ponsel lainnya hanya dikenakan NPL3000 dan telepon bar dikenakan biaya pendaftaran senilai NPL200.

Kelima, menghilangkan bea cukai atas impor televisi dalam berbagai ukuran untuk pekerja migran. Keenam, perusahaan non-Nepal yang menyediakan layanan digital harus membayar pajak layanan digital sebesar 2%. Ketujuh, operator e-commerce akan dikenakan 1% sebagai pajak dibayar di muka. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra