NEPAL

Pemerintah Siapkan Diskon Pajak Penghasilan 25%-75% Untuk UMKM

Dian Kurniati | Minggu, 31 Mei 2020 | 06:00 WIB
Pemerintah Siapkan Diskon Pajak Penghasilan 25%-75% Untuk UMKM

Ilustrasi. (DDTCNews)

KATHMANDU, DDTCNews—Pemerintah Nepal mengumumkan pemotongan pajak besar-besaran untuk pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) yang mengalami pukulan berat akibat pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Yubaraj Khatiwada mengatakan insentif tersebut akan masuk dalam APBN tahun fiskal 2020-2021. Insentif berupa diskon pajak penghasilan (PPh) sebesar 25%-75% dari tarif yang ditetapkan berdasarkan nilai omzet tahunan.

“Penyusunan anggaran telah menyesuaikan potongan tarif tarif pajak untuk membantu pemulihan perusahaan, terutama yang terkait dengan pertanian, industri, dan jasa,” katanya, dikutip Minggu (31/5/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Khatiwada menambahkan diskon PPh 75% diberikan kepada pelaku UMKM dengan omzet kurang dari Rs2 juta atau setara dengan Rp243 juta. Lalu, diskon 50% diberikan untuk UMKM dengan omzet antara Rs2 juta hingga Rs5 juta.

Sementara diskon 25% diberikan kepada UMKM dengan omzet antara Rs5 juta hingga Rs10 juta (Rp1,2 miliar). Rencana pemberian diskon tersebut mendapat respons positif dari para pelaku usaha.

Presiden Federasi Industri Kecil Nepal Umesh Prasad Singh mengatakan kebijakan itu akan membantu pelaku UMKM bangkit setelah pandemi. Menurutnya, pandemi saat ini sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Saya belum melihat pemotongan pajak sebesar ini dalam beberapa dekade. Ini adalah langkah yang kami sambut baik karena perusahaan-perusahaan kecil sangat terpengaruh oleh virus Corona," katanya.

Menurut Singh, pelaku UMKM memerlukan waktu lebih lama untuk memulihkan usahanya yang terpukul pandemi. Dia pun mengusulkan potongan pajak itu diberlakukan selama dua tahun.

APBN juga memuat perpanjangan pembebasan PPh untuk usaha mikro baru yang semula 5 tahun menjadi 7 tahun. Sementara untuk perusahaan kecil milik perempuan kini bisa menikmati pembebasan PPh selama 10 tahun, lebih lama dari ketentuan semula 7 tahun.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Ada pula pengurangan bea masuk atas impor mesin dan bahan baku untuk perusahaan makro dan kecil, serta perusahaan yang terkait dengan ternak, pertanian, dan produksi masker.

Sementara pada industri pariwisata, termasuk sektor penerbangan, hotel, biro perjalanan, dan transportasi, juga akan menerima diskon PPh sebesar 20% pada tahun fiskal berikutnya.

Industri yang didirikan di kawasan industri akan menerima diskon PPh sebesar 50% selama 5 tahun sejak dimulainya operasi. Koperasi yang beroperasi di kota kecil juga tidak perlu lagi membayar PPh.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Namun, koperasi yang beroperasi di kota besar, kota sub-metropolitan, dan kota metropolitan tetap diwajibkan membayar PPh masing-masing 5%, 7%, dan 10%.

Dilansir dari Kathmandupost, pemerintah mengumumkan industri farmasi dalam negeri akan mendapatkan keringanan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor bahan baku, termasuk pada etanol untuk produksi sanitizer.

Jika bahan-bahan tersebut diperoleh dari perusahaan lokal, PPN yang dibayarkan akan direstitusi. Pembebasan bea masuk atas impor bahan baku juga berlaku untuk produksi obat-obatan herbal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak