NEPAL

Pemerintah Siapkan Diskon Pajak Penghasilan 25%-75% Untuk UMKM

Dian Kurniati | Minggu, 31 Mei 2020 | 06:00 WIB
Pemerintah Siapkan Diskon Pajak Penghasilan 25%-75% Untuk UMKM

Ilustrasi. (DDTCNews)

KATHMANDU, DDTCNews—Pemerintah Nepal mengumumkan pemotongan pajak besar-besaran untuk pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) yang mengalami pukulan berat akibat pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Yubaraj Khatiwada mengatakan insentif tersebut akan masuk dalam APBN tahun fiskal 2020-2021. Insentif berupa diskon pajak penghasilan (PPh) sebesar 25%-75% dari tarif yang ditetapkan berdasarkan nilai omzet tahunan.

“Penyusunan anggaran telah menyesuaikan potongan tarif tarif pajak untuk membantu pemulihan perusahaan, terutama yang terkait dengan pertanian, industri, dan jasa,” katanya, dikutip Minggu (31/5/2020).

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Khatiwada menambahkan diskon PPh 75% diberikan kepada pelaku UMKM dengan omzet kurang dari Rs2 juta atau setara dengan Rp243 juta. Lalu, diskon 50% diberikan untuk UMKM dengan omzet antara Rs2 juta hingga Rs5 juta.

Sementara diskon 25% diberikan kepada UMKM dengan omzet antara Rs5 juta hingga Rs10 juta (Rp1,2 miliar). Rencana pemberian diskon tersebut mendapat respons positif dari para pelaku usaha.

Presiden Federasi Industri Kecil Nepal Umesh Prasad Singh mengatakan kebijakan itu akan membantu pelaku UMKM bangkit setelah pandemi. Menurutnya, pandemi saat ini sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

"Saya belum melihat pemotongan pajak sebesar ini dalam beberapa dekade. Ini adalah langkah yang kami sambut baik karena perusahaan-perusahaan kecil sangat terpengaruh oleh virus Corona," katanya.

Menurut Singh, pelaku UMKM memerlukan waktu lebih lama untuk memulihkan usahanya yang terpukul pandemi. Dia pun mengusulkan potongan pajak itu diberlakukan selama dua tahun.

APBN juga memuat perpanjangan pembebasan PPh untuk usaha mikro baru yang semula 5 tahun menjadi 7 tahun. Sementara untuk perusahaan kecil milik perempuan kini bisa menikmati pembebasan PPh selama 10 tahun, lebih lama dari ketentuan semula 7 tahun.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Ada pula pengurangan bea masuk atas impor mesin dan bahan baku untuk perusahaan makro dan kecil, serta perusahaan yang terkait dengan ternak, pertanian, dan produksi masker.

Sementara pada industri pariwisata, termasuk sektor penerbangan, hotel, biro perjalanan, dan transportasi, juga akan menerima diskon PPh sebesar 20% pada tahun fiskal berikutnya.

Industri yang didirikan di kawasan industri akan menerima diskon PPh sebesar 50% selama 5 tahun sejak dimulainya operasi. Koperasi yang beroperasi di kota kecil juga tidak perlu lagi membayar PPh.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Namun, koperasi yang beroperasi di kota besar, kota sub-metropolitan, dan kota metropolitan tetap diwajibkan membayar PPh masing-masing 5%, 7%, dan 10%.

Dilansir dari Kathmandupost, pemerintah mengumumkan industri farmasi dalam negeri akan mendapatkan keringanan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor bahan baku, termasuk pada etanol untuk produksi sanitizer.

Jika bahan-bahan tersebut diperoleh dari perusahaan lokal, PPN yang dibayarkan akan direstitusi. Pembebasan bea masuk atas impor bahan baku juga berlaku untuk produksi obat-obatan herbal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN