INDIA

Gandeng Otoritas, Bank Ini Luncurkan Pembayaran Pajak Digital

Vallencia | Minggu, 24 Juli 2022 | 15:30 WIB
Gandeng Otoritas, Bank Ini Luncurkan Pembayaran Pajak Digital

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Demi memberikan kemudahan bagi masyarakat, sektor publik dan sektor swasta di India bekerja sama untuk meluncurkan layanan pembayaran pajak digital atau dikenal dengan nama e-Pay.

Kepala Bank Federal Harsh Dugar berharap inovasi digital tersebut memuaskan klien, meningkatkan kemudahan transaksi, dan memajukan bisnis perbankan. Menurutnya, upaya ini dilakukan sebagai bentuk komitmen bank federal dalam teknologi.

"Ini adalah salah satu dari banyak inisiatif digital, yang diinvestasikan oleh bank, untuk memudahkan klien kami ketika melakukan transaksi dan membawa fleksibilitas untuk bisnis kami,” katanya, dikutip pada Minggu (24/7/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Seperti dilansir economictimes.indiatimes.com, pembentukan layanan pembayaran digital tersebut melibatkan kerja sama antara pemberi pinjaman swasta yang berbasis di Aluva, bank federal, dan dewan pusat pajak langsung.

Aplikasi e-pay diharapkan membantu wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak secara digital. Wajib pajak cukup menggunakan portal pajak penghasilan secara instan melalui berbagai metode pembayaran digital.

Menurut pernyataan Dugar, opsi metode pembayaran PPh yang tersedia dalam e-pay antara lain kartu debit, kartu kredit, unified payments interface (UPI), net banking, tunai, national electronic funds transfer (NEFT), real-time gross settlement (RTGS), dan lainnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Demi mempermudah proses pembayaran dan menghindari terjadinya keterlambatan, pembayaran digital tersebut tidak menetapkan persyaratan untuk melakukan pendaftaran atau verifikasi permanent account number (PAN)/tax deduction account number (TAN) bagi wajib pajak.

Selain pembayaran, wajib pajak di India dan pelanggan domestik juga dapat membuat tagihan pajak melalui fitur layanan pembayaran digital tersebut. Dengan demikian, efisiensi dalam memenuhi kewajiban pajak dapat makin meningkat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan