INDIA

Gandeng Otoritas, Bank Ini Luncurkan Pembayaran Pajak Digital

Vallencia | Minggu, 24 Juli 2022 | 15:30 WIB
Gandeng Otoritas, Bank Ini Luncurkan Pembayaran Pajak Digital

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Demi memberikan kemudahan bagi masyarakat, sektor publik dan sektor swasta di India bekerja sama untuk meluncurkan layanan pembayaran pajak digital atau dikenal dengan nama e-Pay.

Kepala Bank Federal Harsh Dugar berharap inovasi digital tersebut memuaskan klien, meningkatkan kemudahan transaksi, dan memajukan bisnis perbankan. Menurutnya, upaya ini dilakukan sebagai bentuk komitmen bank federal dalam teknologi.

"Ini adalah salah satu dari banyak inisiatif digital, yang diinvestasikan oleh bank, untuk memudahkan klien kami ketika melakukan transaksi dan membawa fleksibilitas untuk bisnis kami,” katanya, dikutip pada Minggu (24/7/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Seperti dilansir economictimes.indiatimes.com, pembentukan layanan pembayaran digital tersebut melibatkan kerja sama antara pemberi pinjaman swasta yang berbasis di Aluva, bank federal, dan dewan pusat pajak langsung.

Aplikasi e-pay diharapkan membantu wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak secara digital. Wajib pajak cukup menggunakan portal pajak penghasilan secara instan melalui berbagai metode pembayaran digital.

Menurut pernyataan Dugar, opsi metode pembayaran PPh yang tersedia dalam e-pay antara lain kartu debit, kartu kredit, unified payments interface (UPI), net banking, tunai, national electronic funds transfer (NEFT), real-time gross settlement (RTGS), dan lainnya.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Demi mempermudah proses pembayaran dan menghindari terjadinya keterlambatan, pembayaran digital tersebut tidak menetapkan persyaratan untuk melakukan pendaftaran atau verifikasi permanent account number (PAN)/tax deduction account number (TAN) bagi wajib pajak.

Selain pembayaran, wajib pajak di India dan pelanggan domestik juga dapat membuat tagihan pajak melalui fitur layanan pembayaran digital tersebut. Dengan demikian, efisiensi dalam memenuhi kewajiban pajak dapat makin meningkat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP