KEBIJAKAN FISKAL

Moody’s Pertahankan Rating Indonesia, Begini Respons BKF

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Februari 2022 | 18:17 WIB
Moody’s Pertahankan Rating Indonesia, Begini Respons BKF

Ilustrasi. Gedung BKF. 

JAKARTA,DDTCNews - Lembaga pemeringkat Moody’s mempertahankan peringkat sovereign credit Indonesia pada posisi Baa2 outlook stabil.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan hal itu merupakan pencapaian positif bagi Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Pasalnya, banyak negara mengalami perubahan outlook negatif, bahkan penurunan rating.

“Ini mengindikasikan bahwa meskipun pemulihan ekonomi mulai terjadi. Namun, ketidakpastian masih tinggi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Febrio menilai peringkat masih dinamis meskipun pemulihan ekonomi sedang berlangsung di hampir seluruh dunia. Lembaga rating utama seperti S&P, Fitch, dan Moody’s telah melakukan penurunan rating sebanyak 7 kali pada 6 negara dan 1 revisi outlook menjadi negatif 1 negara pada tahun ini.

Lebih lanjut, Febrio mengatakan afirmasi peringkat kredit Indonesia oleh Moody’s didukung oleh ekonomi yang terbukti resilient. Selain itu, efektivitas kebijakan makro ekonomi dan moneter akan terus terjaga untuk menghadapi risiko tren kenaikan suku bunga global.

Daya tahan fiskal pada tahun ini akan makin kuat dengan adanya implementasi aturan-aturan dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Hal ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan pada masa mendatang.

Baca Juga:
Ingin Tahu Soal Pajak Minimum Global? Simak ‘Ngonten Fiskal’ oleh BKF

Febrio menekankan pencapaian tersebut merupakan bentuk pengakuan positif dari Moody’s sebagai salah satu Lembaga pemeringkat utama dunia. Simak pula ‘Moody's Soroti UU HPP dan UU HKPD’.

“Stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan Indonesia tetap terjaga, sementara prospek ekonomi jangka menengah tetap kuat di tengah ketidakpastian ekonomi global yang meningkat,” ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:30 WIB KOTA SALATIGA

Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perjalanan Coretax System pada Awal Implementasinya

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:37 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:31 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Penting! Poin-Poin DJP Soal Pembuatan FP Lewat e-Faktur Client Desktop

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:00 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif, DJP Sebut Gaji Pegawai Bisa Utuh Tanpa Dipotong Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ajukan Sertel/Kode Otorisasi DJP, WP Tak Perlu Lagi Validasi Wajah

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:15 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif Pajak, Menteri Investasi Ajak Pengusaha Lakukan Litbang

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Fakta Menarik Pajak Minimum Global yang Mungkin Belum Anda Ketahui