KEBIJAKAN FISKAL

Moody’s Pertahankan Rating Indonesia, Begini Respons BKF

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Februari 2022 | 18:17 WIB
Moody’s Pertahankan Rating Indonesia, Begini Respons BKF

Ilustrasi. Gedung BKF. 

JAKARTA,DDTCNews - Lembaga pemeringkat Moody’s mempertahankan peringkat sovereign credit Indonesia pada posisi Baa2 outlook stabil.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan hal itu merupakan pencapaian positif bagi Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Pasalnya, banyak negara mengalami perubahan outlook negatif, bahkan penurunan rating.

“Ini mengindikasikan bahwa meskipun pemulihan ekonomi mulai terjadi. Namun, ketidakpastian masih tinggi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Febrio menilai peringkat masih dinamis meskipun pemulihan ekonomi sedang berlangsung di hampir seluruh dunia. Lembaga rating utama seperti S&P, Fitch, dan Moody’s telah melakukan penurunan rating sebanyak 7 kali pada 6 negara dan 1 revisi outlook menjadi negatif 1 negara pada tahun ini.

Lebih lanjut, Febrio mengatakan afirmasi peringkat kredit Indonesia oleh Moody’s didukung oleh ekonomi yang terbukti resilient. Selain itu, efektivitas kebijakan makro ekonomi dan moneter akan terus terjaga untuk menghadapi risiko tren kenaikan suku bunga global.

Daya tahan fiskal pada tahun ini akan makin kuat dengan adanya implementasi aturan-aturan dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Hal ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan pada masa mendatang.

Baca Juga:
Masa Berlaku Tax Holiday PMK 130/2020 Diperpanjang hingga Akhir 2025

Febrio menekankan pencapaian tersebut merupakan bentuk pengakuan positif dari Moody’s sebagai salah satu Lembaga pemeringkat utama dunia. Simak pula ‘Moody's Soroti UU HPP dan UU HKPD’.

“Stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan Indonesia tetap terjaga, sementara prospek ekonomi jangka menengah tetap kuat di tengah ketidakpastian ekonomi global yang meningkat,” ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Masa Berlaku Tax Holiday PMK 130/2020 Diperpanjang hingga Akhir 2025

Senin, 07 Oktober 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN Jadi 12%, UMKM Tagih Pemerintah Beri Alasan Kuat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja