KEBIJAKAN FISKAL

Moody’s Pertahankan Rating Indonesia, Begini Respons BKF

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Februari 2022 | 18:17 WIB
Moody’s Pertahankan Rating Indonesia, Begini Respons BKF

Ilustrasi. Gedung BKF. 

JAKARTA,DDTCNews - Lembaga pemeringkat Moody’s mempertahankan peringkat sovereign credit Indonesia pada posisi Baa2 outlook stabil.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan hal itu merupakan pencapaian positif bagi Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Pasalnya, banyak negara mengalami perubahan outlook negatif, bahkan penurunan rating.

“Ini mengindikasikan bahwa meskipun pemulihan ekonomi mulai terjadi. Namun, ketidakpastian masih tinggi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga:
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Febrio menilai peringkat masih dinamis meskipun pemulihan ekonomi sedang berlangsung di hampir seluruh dunia. Lembaga rating utama seperti S&P, Fitch, dan Moody’s telah melakukan penurunan rating sebanyak 7 kali pada 6 negara dan 1 revisi outlook menjadi negatif 1 negara pada tahun ini.

Lebih lanjut, Febrio mengatakan afirmasi peringkat kredit Indonesia oleh Moody’s didukung oleh ekonomi yang terbukti resilient. Selain itu, efektivitas kebijakan makro ekonomi dan moneter akan terus terjaga untuk menghadapi risiko tren kenaikan suku bunga global.

Daya tahan fiskal pada tahun ini akan makin kuat dengan adanya implementasi aturan-aturan dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Hal ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan pada masa mendatang.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Febrio menekankan pencapaian tersebut merupakan bentuk pengakuan positif dari Moody’s sebagai salah satu Lembaga pemeringkat utama dunia. Simak pula ‘Moody's Soroti UU HPP dan UU HKPD’.

“Stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan Indonesia tetap terjaga, sementara prospek ekonomi jangka menengah tetap kuat di tengah ketidakpastian ekonomi global yang meningkat,” ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan